Jaminan yang Berupa Pensiun dari Pemerintah Bagi Guru Sekolah Rakyat Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1954 TENTANG JAMINAN YANG BERUPA PENSIUN DARI PEMERINTAH BAGI GURU SEKOLAH RAKYAT NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1954 TENTANG JAMINAN YANG BERUPA PENSIUN DARI PEMERINTAH BAGI GURU SEKOLAH RAKYAT NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa berhubung dengan tugas guru-guru yang bekerja pada Sekolah Rakyat Negeri dan kedudukan mereka didalam masyarakat, maka dirasa perlu untuk mengadakan ketentuan- ketentuan tentang jaminan yang berupa pensiun dari Pemerintah, terutama bagi mereka yang sampai sekarang karena belum jelas kedudukannya masing-masing tidak dapat menerima jaminan yang dimaksud; b. bahwa jaminan itu sangat perlu untuk memberikan ketentraman batin kepada guru-guru Sekolah Rakyat dengan keluarganya dan untuk melancarkan kegembiraannya bekerja; c. bahwa untuk kepentingan para guru termaksud, penetapan jaminan pensiun dianggap perlu dilaksanakan lebih dahulu, lepas dari pemecahan soal kedudukannya sebagai pegawai Negeri atau tidak; Mengingat :
Undang-undang N
20 tahun 1952, Undang-undang tentang pensiun Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1952 N
74);
Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1952, Peraturan Pemerintah tentang memberikan pensiun kepada janda dan tunjangan anak yatim-piatu Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1952 N
25); Mendengar :
Dewan Urusan Pegawai dalam rapatnya pada tanggal 6 Januari 1954;
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 42 pada tanggal 23 Maret 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JAMINAN YANG BERUPA PENSIUN DARI PEMERINTAH BAGI GURU-GURU SEKOLAH RAKYAT NEGERI. Pasal 1 Yang dimaksud dengan guru Sekolah Rakyat Negeri dalam peraturan ini ialah semua pegawai yang mempunyai tugas mengajar pada Sekolah-sekolah Rakyat Negeri dan guru-guru Negeri yang diperbantukan pasa Sekolah-sekolah Rakyat Partikulir, dengan pengertian bahwa masa kerja bekas guru desa dulu dihitung dalam masa kerjanya sebagai pegawai Negeri yang mempunyai tugas mengajar pada sekolah-sekolah N
Pasal 2 Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 yang berikut, maka kepada semua guru Sekolah Rakyat Negeri dan anak istrinya diberi hak menerima pensiun atau tunjangan termaksud dalam Undang- undang N
20 tahun 1952 dan Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1952. Pasal 3 1. Untuk penetapan besarnya pensiun atau tunjangan berdasarkan peraturan pensiun dan tunjangan tersebut dalam pasal 2, maka masa kerja pada :
Sekolah Desa (Volksscholen).
Sekolah Sambungan (Vervolgscholen).
Sekolah Kelas II (Inlandse Scholen der 2e klasse, Stan- daardscholen).
Sekolah Gadis (Meisjeskopscholen).
Sekolah Melayu Tiunghwa (Chinese Lagere Scholen).
Sekolah H.I.S., H.C.S., E.L.S., H.A.S., Speciale Scholen, Schekelscholen dan
Semua jenis sekolah rendah lainnya dalam zaman Belanda dan Jepang, yang sekarang telah dilebur menjadi Sekolah R
a-
baik Negeri, maupun partikulir dihitung
- Pengesahan sebagai masa kerja untuk jaminan berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri ditentukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai sesudah mendapat pertimbangan dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan K
- Jumlah dan cara pemberian masa kerja (inkoop diensttijd) sebagai akibat dari pada pengesahan masa kerja yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini ditetapkan oleh Kepala Kantor Urusan P
Pasal 4 Pemberian pensiun dan tunjangan kepada anak-yatim/piatu menurut peraturan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan P
Pasal 5 Biaya yang diakibatkan oleh peraturan ini dibebankan atas anggaran Kementerian K
PERATURAN PERALIHAN. Pasal 6 Kepada guru-guru Sekolah Rakyat Negeri yang telah diperhatikan dengan hormat dari pekerjaannya dan pada waktu perhentiannya telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapat pensiun menurut peraturan- peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri atau kepada ahli waris berbagai-bagai Sekolah Rendah di dalam zaman Belanda, yaitu:
Sekolah-sekolah Desa (Volksscholen).
Sekolah-sekolah Sambungan (Vervolgscholen).
Sekolah-sekolah Kelas II (Inlandse Scholen der 2e klasse, Standaard-scholen).
Sekolah-sekolah Gadis (Meisjeskopscholen).
Sekolah-sekolah Melayu Tionghwa (Chinese Lagere Scholen), dan
Sekolah-sekolah HIS, HCS, ELS, HAS, Speciale Scholen, S
Mulai zaman Jepang, dan secara konsekwen sejak proklamasi kemerdekaan, semua jenis sekolah tersebut dilebur menjadi Sekolah Rakyat yang sekarang
Guru-gurunya terdiri dari guru-guru yang dahulunya mengajar pada sekolah-sekolah yang dilebur
- Sebagaimana diketahui guru-guru yang mengajar pada Sekolah- sekolah Desa (sub 1a) mempunyai kedudukan "guru desa" dan sesudah tahun 1937 (yaitu sesudah berlakunya overdrachtsordonnanties Nr 585 tahun 1936 dan Nr 511 tahun 1937), guru-guru baru yang diangkat sesudah 1-7-1937 pada sekolah-sekolah sambungan (sub 1b, c, dan d) adalah "guru kabupaten" atau "guru kotapraja", "guru kota besar", dan
Lain-lainnya adalah "guru negeri". Sesudah melampaui zaman Jepang dan permulaan Republik Indonesia sesungguhnya sudah tidak jelas lagi perbedaan antara guru negeri dan "guru daerah". Dalam zaman Jepang, Sekolah Rakyat diurus oleh Karesidenan (Instansi Pemerintah Pusat) dan dalam zaman permulaan Republik Indonesia diurus oleh Keresidenan dan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan di daerah-daerah federal oleh Kementerian Pengajaran Negara-negara B
- Berhubung dengan itu guru-guru yang berasal dari sekolah- sekolah yang tersebut pada sub 1a, b, c, d, merasa dirinya sudah sama kedudukannya dengan guru-guru lainnya yang sama- sama mengajar pada Sekolah Rakyat
Memang sudah lama diusahakan supaya kedudukan semua guru Sekolah Rakyat itu disamaratakan saja dan dianggap pegawai negeri
Akan tetapi hingga penyerahan Sekolah Rakyat kepada Propinsi soal ini belum mendapat
- Bahwa hal ini menimbulkan perasaan tidak puas di kalangan mereka, mudalah
Lebih-lebih soal pemberian pensiun yang bagi golongan-golongan tertentu, belum ada jaminan sama sekali, adalah suatu hal yang sangat menggelisahkan
- Pemerintah menganggap adil jika mereka itu mengenai jaminan pensiun diperlakukan sama dengan guru-guru
Sesudah penyerahan Sekolah Rakyat kepada Propinsi, sesungguhnya soal ini dapat diserahkan pemecahannya kepada Propinsi, akan tetapi hal itu akan menimbulkan banyak kesulitan praktis, karena:
Propinsi belum mempunyai keuangan untuk
b. Adalah sangat sukar untuk memerinci guru-guru Sekolah Rakyat, siapa-siapa yang pegawai negeri, dan siapa- siapa yang
- Berhubung dengan hal-hal yang tersebut di atas, maka satu- satunya jalan yang praktis dan adil ialah menetapkan bahwa, lepas dari soal apakah mereka itu de jure pegawai negeri atau belum, kedudukan de jure semua guru Sekolah Rakyat adalah demikian rupa sehingga dengan sekaligus mereka itu mempunyai hak-hak yang
PENJELASAN SEPASAL DEMI SEPASAL Pasal 1 Di dalam istilah Sekolah Rakyat termasuk semua jenis Sekolah Rakyat yang oleh daerah-daerah masih diadakan
Semua Sekolah Rakyat baik yang sudah lengkap berenam kelas maupun yang belum adalah Sekolah Rakyat menurut peraturan
Sekolah Rakyat Negeri ialah Sekolah Rakyat yang diselenggarakan oleh badan-badan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, otonoom atau tidak; Sekolah Rakyat Partikulir ialah Sekolah Rakyat yang diselenggarakan oleh badan-badan
Pasal 2 Dengan demikian maka mereka itu, lepas dari pemecahan soal apakah mereka itu de jure sudah pegawai negeri atau belum, mempunyai hak-hak yang sama seperti pegawai-pegawai negeri
Pasal 3 1-3. Perhitungan penuh segala masa kerja pada Sekolah- sekolah yang tersebut dalam pasal ini adalah sudah pada
Mereka telah menyumbangkan tenaganya bagi kepentingan murid-murid, jadi bagi kepentingan Negara juga, dan adalah kurang adil jika masa berbakti tersebut diabaikan begitu
Hanya akibat daripada corak separatistis politik pengajaran Pemerintah Hindia Belanda mereka itu
Dalam pemerintahan nasional sekarang ini hal itu tidak boleh dilangsungkan
Bagi guru-guru partikulir keadaannya adalah
Pasal 4 Sudah
Pasal 5 Sudah
Pasal 6 Sesudah tanggal 17 Agustus 1945 sudah banyak guru-guru Sekolah Rakyat yang berhenti, atau meninggal
Mereka itu atau ahli warisnya banyak yang hingga sekarang masih menunggu-nunggu keputusan pemberian pensiun cq pensiun janda atau bantuan yatim-piatu, yang belum dapat ditetapkan, oleh karena kedudukan mereka belum
Adalah adil bahwa terhadap mereka itu berlaku ketentuan- ketentuan sebagai Pegawai-pegawai Negeri
Pasal 7 Cukup
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/56; TLN NO. 577