Penempatan dalam Jabatan dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan dalam Dinas Ketentaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1954 TENTANG PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA PERNYATAAN NON AKTIF DARI JABATAN DALAM DINAS KETENTARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1954 TENTANG PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA PERNYATAAN NON AKTIF DARI JABATAN DALAM DINAS KETENTARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu mengadakan lebih lanjut peraturan tentang penempatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara serta pernyataan non aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan, baik dilingkungan Angkatan-angkatan maupun diluar Angkatan-angkatan; Mengingat :

  1. Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Pasal-pasal 9, 11 ayat (1) dan 13 Undang-undang No. 16 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953: No. 46) tentang kedudukan hukum anggota Angkatan Perang, Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953: No. 42) tentang penerimaan Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan selanjutnya Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953: No. 44) tentang perlakuan terhadap Anggota-anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 42, yang ke 44 dan yang ke 45 pada tanggal 23 Maret 1954, tanggal 6 April 1954 dan tanggal 13 April 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA PERNYATAAN NONAKTIF DARI JABATAN DALAM DINAS KETENTARAAN. BAB I UMUM Pasal 1 1. Yang dimaksud dengan "anggota tetap" dalam peraturan ini ialah sama dengan yang dimaksud dengan sebutan itu dalam Undang-undang No. 16 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953: No. 46). 2. Yang dimaksud dengan "jabatan" dalam peraturan ini ialah jabatan dalam dinas ketentaraan, baik dilingkungan suatu Angkatan maupun diluar Angkatan-angkatan. Pasal 2 Untuk masing-masing anggota tetap, ditetapkan jabatannya; penetapan jabatan itu dilakukan dengan penetapan yang terpisah dari penetapan pangkatnya dan penempatannya dalam Kesenjataan, Korps, Jawatan, Dinas dari suatu Angkatan atau dalam jawatan- jawatan diluar Angkatan-angkatan. Pasal 3 Jabatan-jabatan yang dirangkap oleh seorang anggota tetap, masing- masing diperlakukan sebagai suatu jabatan tersendiri, kecuali jika berlaku ketentuan yang lain. Pasal 4 Perobahan jabatan seorang anggota tetap, dilakukan dengan penempatan anggota itu dalam jabatan baru oleh yang berhak untuk itu, setelah diadakan pemberhentian dari jabatan lama oleh yang berhak untuk ini. BAB II PENEMPATAN DALAM JABATAN Pasal 5 Penempatan seorang anggota tetap dalam jabatan Kepala Staf/Panglima Angkatan, dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri Pertahanan setelah disetujui Dewan Menteri. Pasal 6 Penempatan seorang anggota tetap dalam jabatan, yaitu dilingkungan Angkatan Darat:

  3. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat;

  4. Panglima Tentara dan Territorium; dilingkungan Angkatan Laut:

  5. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut;

  6. Komandan Daerah Maritim Surabaya; dilingkungan Angkatan Udara:

  7. Wakil Kepala Staf Angkatan Udara;

  8. Komandan-komandan Komando; dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri Pertahanan, setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Kepala Staf/Panglima Angkatan, apabila dalam susunan Angkatan yang bersangkutan itu terdapat jabatan-jabatan tersebut dalam pasal ini. Pasal 7 1. Penempatan anggota tetap dalam jabatan dilingkungan Angka- katan, selain dari pada yang tersebut dalam pasal-pasal 5 dan 6, dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas usul Kepala Staf/ Panglima Angkatan.

    1. Apabila Menteri Pertahanan menolak usul yang diajukan oleh Kepala Staf/Panglima Angkatan. maka Menteri Pertahanan memberikan alasan-alasan tentang penolakannya itu. Pasal 8 1. Menteri Pertahanan menetapkan jabatan-jabatan mana yang penetapan penjabatnya termasuk haknya, dan menetapkan jabatan-jabatan mana yang dapat diserahkan penetapannya kepada Kepala Staf/Panglima Angkatan yang bersangkutan. 2. Dengan persetujuan Menteri Pertahanan, Kepala Staf/Panglima Angkatan dapat menyerahkan sebagian dari hak yang diperolehnya pada ayat 1 pasal ini mengenai jabatan-jabatan yang tertentu, kepada pejabat-pejabat dibawahnya. Pasal 9 Penempatan anggota tetap dalam jabatan diluar Angkatan-angkatan, dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas pertimbangan Kepala Staf/Panglima Angkatan yang bersangkutan. Pasal 10 Penempatan seorang penjabat dalam jabatan lain karena jabatan yang dipangkunya semula dengan berdasarkan Undang-undang atau peraturan lain, tidaklah memerlukan pengangkatan khusus. BAB III PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Pasal 11 Terhadap pemberhentian seorang tetap dari jabatannya, maka BAB II Peraturan Pemerintah ini berlaku sepenuhnya dengan pengertian bahwa dimana terdapat perkataan "penempatan dalam jabatan" kini dibaca "pemberhentian dari jabatan", "penetapan penjabatnya" kini dibaca "pemberhentian penjabatnya" dan "pengangkatan" dibaca "pemberhentian". Pasal 12 1. Seorang penjabat diberhentikan dari jabatan:

      (1)

      jika ia tidak memangku lagi jabatan yang semula, sekedar hal itu mengenai jabatan yang dipangkunya "karena jabatan";

      (2)

      jika ia meninggal;

      (3)

      jika jabatan tersebut dihapuskan;

      (4)

      jika ia diberhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan, baik atas putusan hakim maupun secara lain;

      (5)

      dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:

  9. berdasarkan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan kepada penjabat tersebut berupa pemecatan dari hak memangku jabatan itu atau dari hak memangku jabatan-jabatan;

  10. karena ia dipindahkan kelain jabatan, atau selanjutnya;

  11. karena ia tidak memenuhi lagi syarat yang ditetapkan buat jabatan tersebut. 2. Kecuali dalain keadaan termaksud dalam ayat diatas sub (5) pemberhentian dari jabatan itu tidak memerlukan penetapan khusus lagi. BAB IV PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN Pasal 13 1. Pemberhentian sementara dari jabatan dapat dikenakan kepada anggota tetap, bilamana kepentingan jabatan atau kepentingan tata tertib menghendakinya. 2. Pemberhentian sementara yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus dikenakan bilamana:

  12. penjabat yang bersangkutan dihukum dengan keputusan Hakim dengan hukuman kemerdekaan lebih dari 2 bulan;

  13. penjabat yang bersangkutan ternyata mempunyai tabiat yang merugikan tata tertib dan hukum tentara; dengan catatan, bahwa dalam keadaan sub a, pemberhentiannya sementara terhitung sejak hari putusan Hakim dalam Tingkat pertama dan dalam keadaan sub b, terhitung sejak hari diajukan permintaan pemberhentian sementara oleh atasannya kepada yang bersangkutan itu, atau memberhentikan sementara penjabat yang bersangkutan itu, atau jika atasan tersebut adalah yang berhak memberhentikan sementara itu sendiri, terhitung sejak hari yang ditetapkan olehnya. 3. Anggota tetap yang diusulkan supaya dipecat dari dinas ketentaraan karena kelakuannya, dengan berdasarkan pasal 71 Kitab Undang-undang Hukum Disiplin tentara, menurut hukum diberhentikan sementara dari jabatannya terhitung sejak tanggal pemecatan itu diusulkan. 4. Untuk kepentingan dinas maka Komandan yang langsung diatas anggota tetap yang diberhentikan sementara dari jabatannya menurut pasal ini, tetap berhak memberi tugas kepada anggota itu. Pasal 14 1. Anggota tetap yang diberhentikan sementara dari jabatannya menurut ketentuan dalam pasal 13 ayat 2 menerima penghasilan sebesar seper dua dari jumlah gaji pokoknya ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan kemhalan menurut peraturan yang berlaku dengan ketentuan bahwa jumlah itu dihitung bulat, sehingga pecahan rupiah dibulatkan keatas menjadi satu rupiah. 2. Anggota tetap yang diberhentikan sementara dari jabatannya diluar ketentuan dalam pasal 13 ayat 2 menerima penghasilan sebesar dua pertiga dari jumlah gaji pokok dengan tambahan- tambahan menurut perhitungan yang diuraikan dalam ayat 1 pasal diatas. 3. Apabila pemberhentian sementara dari jabatan adalah akibat usul pemecatan anggota tetap sebagai yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 3, maka gaji anggota tersebut dan penghasilan- penghasilan lain dihentikan sama sekali terhitung sejak tanggal pemecatan itu diusulkan. 4. Ketentuan-detentuan dalam ayat 1 ayat 2 atau ayat 3 berlaku hingga surat keputusan pemberhentian atau pembatalan pemberhentian sementara dikeluarkan. Pasal 15 1. Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap Kepala Staf/ Panglima Angkatan dilakukan oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Perdana Menteri. 2. Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap penjabat- penjabat diluar Angkatan dilakukan oleh Menteri Pertahanan. 3. Pemberhentian sementara dari jabatan-jabatan yang tersebut dalam pasal 6 Peratuvan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas usul Kepala Staf/Panglima Angkatan yang bersangkutan. 4. Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap semua anggota tetap lainnya dalam Angkatan dilakukan oleh Kepala Staf/ Panglima Angkatan. Kepala Staf/Panglirna Angkatan dapat menyerahkan kekuasaannya itu kepada penjabat-penjabat dibawahnya. Pasal 16 1. Keputusan pemberhentian sementara dari jabatan-jabatan yang dimaksudkan dalam pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 diajukan selekas- lekasnya kepada Dewan Menteri untuk pengesyahan atau pembatalan. 2. Keputusan pemberhentian sementara dari jabatan-jabatan yang dimaksudkan dalam pasal 15 ayat 4 diajukan selekas-lekasnya kepada Menteri Pertahanan untuk pengesyahan atau pembatalan olehnya. Pasal 17 1. Dalam keadaan mendesak, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan operatif, tiap penjabat yang berkedudukan serendah-rendahnya sebagai Komandan Batalyon, Komandan Kapal Perang, Komandan Kompi K.K.O. atau Komandan Squadron Angkatan Udara dapat menjatuhkan pemberhentian sementara dari jabatan kepada anggota tetap dibawahnya. 2. Keputusan pemberhentian sementara tersebut dalam ayat l diatas dilaporkan kepada atasannya untuk pengesyahan atau pembatalannya seperti yang dimaksud dalam pasal 16. Pasal 18 1. Yang berhak mengesyahkan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan selalu dapat membatalkan keputusan yang telah disyahkannya. 2. Apabila suatu keputusan pemberhentian sementara dari jabatan dibatalkan sebagai dimaksud dalam Bab ini, maka pemberhentian tersebut dianggap tidak pernah berlaku, dengan pengertian bahwa bagian gaji dan penghasilan lain-lainnya yang tidak diperhitungkan selama dalam keadaan pemberhentian sementara, itu diterimakan kepada yang bersangkutan. Pasal 19 Pemberhentian sementara dari suatu jabatan mengakibatkan juga pemberhentian sementara dari jabatan yang dirangkap oleh penjabat yang bersangkutan. Pasal 20 1. Hal-hal yang menyebabkan suatu pemberhentian untuk sementara waktu dari jabatan menurut Bab ini, harus diselidiki dan diperiksa selekas-lekasnya untuk dapat menetapkan tindakan yang perlu diambil terhadap yang bersangkutan, kecuali jika soalnya itu menjadi urusan Pengadilan. 2. Jika diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas ketentaraan, maka segera harus disusulkan pembatalan pemberhentian sementara dari jabatannya, dengan catatan bahwa pembatalan pemberhentian sementara sebagai yang dimaksud pada pasal 13 ayat 3, termasuk kekuasaan Menteri Pertahanan. BAB V PERYATAAN NON-AKTIF DARI JABATAN Pasal 21 Diluar hal-hal menurut Undang-undang seorang anggota tetap dengan sendirinya menjadi non-aktif, maka Menteri Pertahanan berhak untuk menyatakan seorang anggota tetap non-aktif dari jabatannya; jika pernyataan tersebut tidak mengenai Kepala Staf/Panglima Angkatan, maka pernyataan itu dilakukan setelah mendengar penjabat angkatan tersebut. Pasal 22 1. Anggota tetap dapat dinyatakan non aktif dari jabatannya dalam hal-hal sebagai berikut:

  14. pada waktu ia menerima pencalonannya untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante menurut daftar calon tetap;

  15. atas permohonan yang bersangkutan atas tanggungan Negara atau tidak, dalam hal ini keadaan dalam non aktif itu tidak boleh berlangsung lebih dari 2 tahun, kecuali jika Menteri Pertahanan menetapkan lain;

  16. karena sakit yang menyebabkan ia setelah dijumlah 6 bulan atau lebih dalam satu tahun yang terakhir tidak mampu melakukan tugasnya dalam hal ini diperlukan pemeriksaan dokter menurut penetapan Menteri Pertahanan;

  17. jika bagi ia tidak ada tempat lagi karena penghapusan sebagian atau seluruh Kesenjataan, Korps, Staf, Jawatan atau Dinasnya;

  18. tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950, baik karena tidak memcukupi syarat kesehatan badan, maupun karena pembaharuan ikatan dinasnya ditolak seperti yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 44). 2. a. Selama dalam keadaan non aktif seperti tersebut dalam ayat 1 huruf c dan d, yang bersangkutan mendapat penghasilan sebesar 2/3 dari jumlah gaji pokok dengan tambahan menurut perhitungan sebagai yang diuraikan dalam ayat 1 pasal 14. b. Tentang penghasilan dalam keadaan non aktif lainnya sekedar atas tanggungan Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah, kecuali untuk anggota tetap tersebut dalam ayat 1 huruf e, yang penghasilannya sudah diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 195 3. Pasal 23 1. Menteri Pertahanan berhak menempatkan kembali kedalam dinas aktif seorang anggota tetap yang dinon aktifkan dari jabatannya kecuali anggota tetap yang dimaksud dalam pasal 22 ayat l huruf e, dan jika penempatan kembali dalam dinas aktif itu berlangsung dengan sendirinya menurut Undang-undang. 2. Untuk menempatkan kembali anggota tetap tersebut dalam pasal 22 ayat 1 huruf c kedalam dinas aktif, diperlukan lebih dahulu surat keterangan dari dokter. 3. Penempatan kembali anggota tetap tersebut dalam pasal 22 ayat 1 huruf a dalam dinas aktif, terhitung sejak ia tidak terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante. BAB VI PEMANGKU JABATAN Pasal 24 1. Penempatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara atau pernyataan non aktif dari jabatan terhadap seorang pemangku jabatan, dilakukan menurut acara yang berlaku buat jabatan yang dipangkunya itu. 2. Kedudukan sebagai pemangku jabatan dijabat untuk selama- lamanya satu tahun, dan kemudian harus dipertimbangkan oleh yang berwajib tentang kepastian dari jabatan itu. BAB VII PENUTUP Pasal 25 kegembiraan bekerja anggota-anggotanya. Pada umumnya peraturan-peraturan tersebut di atas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  19. peraturan-peraturan harus menjamin, bahwa penempatan- penempatan serta perubahan-perubahan dijalankan di bawah pengawasan dari dan sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah;

  20. peraturan-peraturan harus menjamin, bahwa penempatan- penempatan serta perubahan-perubahan dijalankan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan dalam masing-masing jabatan dalam dinas ketentaraan;

  21. peraturan-peraturan harus menjamin, bahwa penempatan- penempatan dan perubahan-perubahan dilakukan terlepas dari pertimbangan-pertimbangan yang subyektif dari siapa pun juga, dan hanya didasarkan atas kepentingan Negara dan Angkatan;

d. peraturan-peraturan harus membuka pintu bagi tiap-tiap anggota Angkatan untuk memangku jabatan mana pun juga asal saja memenuhi syarat-syaratnya, sehingga peraturan-peraturan itu merupakan dorongan bagi tiap- tiap anggota Angkatan untuk menambah kecakapan dan pengetahuannya. Adapun ketiga Undang-undang yang tersebut pada bagian pertimbangan sudah disiarkan seperti berikut :

  1. Undang-undang No. 16 tahun 1953 dalam Lembaran-Negara tahun 1953 Nr 46. 2. Undang-undang No. 12 tahun 1953 dalam Lembaran Negara tahun 1953 No. 42. 3. Undang-undang No. 14 tahun 1953 dalam Lembaran Negara tahun 1953 No. 44. 2. a. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan dalam pasal 13 Undang-undang No. 16 tahun 1953. Di sini tidak disinggung jabatan-jabatan dalam dinas ketentaraan seperti jabatan-jabatan Panglima Besar, Panglima Perang, Pemegang Kekuasaan Militer SOB, dan jabatan-jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Militer. b. Peraturan Pemerintah ini mengadakan peraturan tidak saja tentang penempatan dalam jabatan dan pemberhentian sementara dan pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan, akan tetapi memuat juga ketentuan- ketentuan tentang pemberhentian dari jabatan dalam dinas ketentaraan yang adalah hal berlainan dengan pemberhentian sementara dari jabatan, pun berlainan dengan pemberhentian dari pangkat dalam dinas ketentaraan. Dapat dirasakan ketetapannya jika pokok "pemberhentian dari jabatan dalam dinas ketentaraan" sekaligus diatur dalam Peraturan Pemerintah ini juga. 3. Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar yang dapat tahan agak lama dalam menghadapi pertumbuhan Angkatan-angkatan dan perubahan-perubahan dalam susunan masing-masing Angkatan yang dapat diharapkan dalam waktu yang akan datang. Sedapat mungkin maka dihindarkan penyebutan nama-nama jabatan-jabatan yang kini terdapat dalam susunan masing- masing Angkatan yang berlaku. Peraturan Pemerintah ini hanya menyebutkan jabatan-jabatan atasan di lingkungan Angkatan masing-masing, yang sekalipun demikian, tidak berarti, bahwa untuk susunan Angkatan-angkatan karena itu menjadi terikat oleh adanya penjabat-penjabat yang disebut dalam peraturan tersebut (Lihat pasal 6). Penghapusan jabatan, penggantian suatu jabatan dengan jabatan lain di lingkungan Angkatan ("terkecuali yang disebut dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah ini") selalu mungkin oleh yang berwajib (ic Menteri Pertahanan). Selanjutnya bahwasanya ada hubungan juga antara jabatan dalam dinas ketentaraan dan pangkat dalam dinas ketentaraan, tidak perlu dijelaskan. Lazimnya maka untuk tiap jabatan ditetapkan antara lain syarat "pangkat minimum". Dan berhubungan dengan soal "pemangku jabatan" dapat dipikirkan "acting rank" dan lain sebagainya. Mengenai hubungan antara jabatan dan pangkat akan diatur dengan Peraturan Pemerintah lain. Tentang pangkat-pangkat dalam dinas ketentaraan (termasuk pangkat-pangkat tituler) dan yang disebut dalam bahasa Asing "rangverhoudingen" antara ketiga Angkatan perlu diadakan peraturan-peraturannya tersendiri yang serba lengkap. Penjelasan pasal demi pasal Pasal 1 s/d 4 cukup jelas. Pasal 5 Penempatan jabatan Kepala Staf/Panglima Angkatan, yaitu jabatan yang tertinggi dalam suatu angkatan setepatnya dilakukan dengan persetujuan Dewan Menteri. Pasal 6 Yang disebutkan dalam pasal ini ialah jabatan-jabatan yang dapat dianggap penting sekali di lingkungan Angkatan, yaitu: karena bersifat pembantu yang utama dari Kepala Staf/Panglima Angkatan dalam memimpin Angkatannya atau karena mengenai komandan-komandan tingkat atasan. Antara lain di Angkatan Udara yang dimaksud dengan Komandan-domandan Komando ialah Komando-domando khusus (meliputi seluruh Nusantara) dan Komando regional yang setingkat dengan Komando Territorial atau Komando Maritim. Barangkali adalah berkelebihan, akan tetapi ada baiknya untuk mencantumkan bagian-kalimat yang terakhir yang dengan perkataan lain menegaskan, bahwa instansi yang berhak mengatur susunan angkatan (ic Menteri Pertahanan) tidak terikat oleh adanya jabatan-jabatan sebagai yang dicantumkan dalam pasal ini. Pasal 7 dan 8 Perumusan sedemikian itu, dan tidak disebut jabatan-jabatan satu-satunya, berhubungan dengan pertumbuhan masing-masing Angkatan yang akan mengakibatkan perubahan susunannya, sedang peraturan ini dimaksudkan sebagai peraturan dasar yang tidak perlu dirubah pada tiap perubahan susunan Angkatan (oleh Menteri Pertahanan) mengenai jabatan-jabatan yang tak begitu penting sebagai yang dicantumkan dalam pasal 6. Pasal 9 Sebagai contoh. a. Kepala-depala Bagian Kementerian Pertahanan Pusat. b. Sekretaris Kabinet Menteri Pertahanan. c. Penjabat-penjabat lainnya di Kementerian Pertahanan Pusat yang sederajat kedudukannya dengan Kepala Bagian di Kementerian Pertahanan, seperti Perwira-perwira Menengah yang diperbantukan kepada Menteri Pertahanan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan Gabungan Kepala Staf. d. Atase dan Asisten Atase Militer/Laut/Udara. e. Perwira-perwira yang ditugaskan di luar Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang baik di dalam maupun di luar Negeri, yang kedudukannya sederajat dengan penjabat- penjabat tersebut dalam golongan ini. Pasal 10 A. menjabat Kepala Staf Angkatan Darat. Menurut Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1953 Kepala Staf Angkatan Darat merangkap jabatan anggota Kabinet Menteri Pertahanan, jadi A memangku jabatan anggota Kabinet Menteri Pertahanan "karena jabatan" (ambtshalve). Lihat juga pasal 12 ayat 1 sub (1), idem pasal 12 ayat 2 sekedar mengenai pasal 12 ayat 1 sub (1). Bahwa dalam hal-hal sepertinya pasal 10 dan pasal 12 ayat 2 guna tegasnya dikeluarkan penetapan semacam "Constateringsbesluit", adalah soal zuiver administrasi yang tidak mengurangi kenyataan, bahwa yang bersangkutan "dengan sendirinya" (menurut hukum) menduduki jabatan yang dirangkapnya itu atau berhenti dari jabatan ini. BAB III Tentang pemberhentian dari jabatan, perhatikanlah Penjelasan Umum. Pasal 11 dan 12 Cukup jelas. Pasal 13 ayat 1-3 Ketentuan tentang "hari sejak berlakunya surat pemberhentian sementara" diadakan berhubungan terutama dengan konsekwensinya financieel yang diatur dalam pasal 13. Ayat 3. Adalah pemberhentian sementara dari jabatan secara otomatis menurut hukum ("van rechtswege"). Ayat 4 Berhubungan dengan kemungkinan-kemungkinan yang tertera dalam pasal 13 ayat 2 ("harus" dikenakan pemberhentian sementara) sedangkan barangkali keadaannya tak mengizinkan anggota Angkatan Perang yang diberhentikan sementara itu dari jabatannya untuk meninggalkan tugasnya. Ingat di sini misalnya kepada kesatuan dalam oeprasi, sedang yang dischors itu adalah satu-satunya kanonir yang bertugas dalam kesatuan tersebut. Pasal 14 "50%" dan "dua pertiga" semata-mata salah satu usaha untuk membagi risiko antara Pemerintah dan penjabat yang bersangkutan. Perbedaan antara 50% (lihat ayat 1) dan "dua pertiga" (lihat ayat 2) didasarkan atas pertimbangan, bahwa dalam keadaan ayat 1 petunjuk-petunjuk ke arah perbuatan atau kelakuan yang ternyata dari penjabat yang bersangkutan, lebih nyata. Pasal 14 ayat 3 Tidak perlu penjelasan lebih lanjut. Ayat 4. Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Pengesahan atau pembatalan yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 ini seperti biasa dilakukan dengan Keputusan Presiden. Pasal 17 Ayat 1. Perlu dibuka kesempatan bagi Komandan Kesatuan yang bertugas operatief yang berkedudukan serendah-rendahnya Komandan Batalyon dan penjabat- penjabat yang setingkat itu di Angkatan Laut dan Angkatan Udara untuk menjatuhkan pemberhentian sementara dari jabatan terhadap anggota tetap yang di bawahnya dalam keadaan yang mendesak atas pertimbangan-pertimbangan operatief. Ayat 2. Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Tidak perlu dijelaskan lebih lanjut. Pasal 20 Cukup jelas. BAB V Bab ini mengenai pernyataan non-aktif dari dinas aktif. Yang dikenakan pernyataan non-aktif itu tetap dalam dinas ketentaraan, sedang pernyataan tersebut tidak mengakibatkan pemberhentiannya dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22, 23 Cukup jelas. Pasal 24 Apabila sesuatu jabatan luang, maka oleh yang berhak menempatkan penjabat yang tetap, untuk jabatan itu dapat ditetapkan penjabat sementara, yang disebut pemangku jabatan. Kedudukan pemangku jabatan dijabat untuk selama-lamanya untuk 1 tahun, setelah mana harus dipertimbangkan oleh yang berwajib tentang kepastiannya dari jabatan itu; hal ini adalah selayaknya. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Dalam hubungan ini dapat disebut Surat Edaran Menteri Pertahanan tanggal 21-6-1951 No. MP/27/51. Pasal 27 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/53; TLN NO. 572

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):