Pekerja Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1954 TENTANG PEKERJA PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1954 TENTANG PEKERJA PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

bahwa hingga dewasa ini tidak ada persamaan mengenai cara pembayaran upah kepada pekerja Pemerintah;

bahwa sementara menunggu peraturan-peraturan yang lebih lengkap, pada dewasa ini dianggap perlu mengadakan ketentuan- ketentuan yang sama mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan Pemerintah; Mengingat: pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 40 pada tanggal 16 Maret 1954; MEMUTUSKAN: Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini, Menetapkan: PERATURAN TENTANG PEKERJA PEMERINTAH. BAB I. ARTI PEKERJA. Pasal 1 Pekerja menurut peraturan ini ialah mereka yang, terutama berhubungan dengan kebutuhan akan tenaga jasmani dan/atau ketangkasan mereka dalam sesuatu jenis pertukangan, diterima untuk diperkerjakan untuk waktu tidak terbatas pada pelbagai usaha Pemerintah dan yang diberi upah tidak menurut peraturan gaji yang berlaku bagi Pegawai Negeri, sedangkan pengeluaran-pengeluaran guna membayar upah itu termasuk dalam biaya usaha-usaha Pemerintah tersebut dan dibebankan atas anggaran belanja N

BAB II HUBUNGAN-KERJA Pasal 2 (1) Hubungan-kerja seorang pekerja yang diterima untuk dipekerjakan menurut peraturan ini, mulai berlaku pada hari yang dicatat dalam buku dinas sebagai tanggal penerimaannya oleh yang berhak menerima

(2)Hubungankerja berakhir:

jika pekerja diberhentikan atas permintaan sendiri: mulai hari berikutnya ia dengan persetujuan yang berwajib meletakkan

b. jika pekerja diberhentikan karena sakit (tidak mampu bekerja berhubung keadaan jasmaninya): terhitung dari hari kepadanya tidak dilakukan pembayaran upah lagi, setelah waktu termaksud dalam pasal 6 huruf A

c. jika pekerja diberhentikan karena tidak cakap atau karena hal-hal lain yang terletak pada yang bersangkutan: terhitung dari ia berhubung dengan alasan-alasan tersebut tidak menjalani pekerjaannya

d. jika pekerja meninggal dunia: terhitung dari saat ia meninggal

e. jika pekerja diberhentikan karena hal-hal yang semata- mata terletak pada Jawatan: terhitung mulai akhir bulan ber-ikutnya bulan ia oleh yang berwajib diberitahukan tentang

f. jika pekerja diberhentikan berhubung dengan keadaan tersebut dalam pasal 6 ayat 2: terhitung mulai hari berikutnya masa 60 hari tersebut dalam ayat

BAB III UPAH Pasal 3 (1) Besarnya upah harian dipelbagai tempat dalam tiap-tiap propinsi ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan, termasuk pula Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta Raya, setelah mendengar pendapat sebuah panitia setempat yang dibentuk menurut petunjuk Perdana Menteri c.

Kepala Kantor Urusan P

Penetapan besarnya upah termasuk/kalimat pertama tersebut berlaku setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai dan Menteri K

(2)Kecuali untuk beberapa pekerja yang pekerjaannya mempunyai sifat khusus, upah harian ditetapkan atas dasar bekerja 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu

Yang dimaksudkan dengan satu minggu ialah 7 hari berturut-

HAK ATAS UPAH. Pasal 4 (1) Pekerja berhak atas upah untuk hari-hari ia sungguh-sungguh menjalankan

(2)Hak atas upah mulai hari seorang pekerja menjalankan
(3)Pekerja yang diberi kedudukan lain pada sesuatu jawatan Pemerintah, berhak atas upah sampai pada hari ia berhak menerima penghasilan yang bertalian dengan kedudukan baru
(4)Menyimpang dari ketentuan tersebut ayat (1), jika pekerja meninggal dunia, hak atas upah dimiliki sampai dengan hari ia meninggal

UPAH-LEMBUR Pasal 5 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tentang besarnya upah lembur yang ditetapkan oleh Jawatan masing-masing yang mempunyai peraturan khusus tentang waktu kerja dan upah lembur, maka untuk pekerjaan yang dilakukan diluar waktu kerja yang telah ditetapkan baginya, kepada pekerja tiap-tiap jam diberikan upah lembur sebesar 150% dari upah biasa

(2)Dalam menghitung upah lembur:

bagi waktu lembur yang tiap-tiap kali kurang dari 2 jam dihapuskan dan 2 jam atau lebih dibulatkan keatas menjadi satu jam;

upah biasa sejam ditetapkan 6/40 kali upah harian penuh dan dibulatkan keatas menjadi senan

PEMBAYARAN UPAH PADA WAKTU TIDAK BEKERJA Pasal 6 (1) Menimbang dari ketentuan tersebut dalam pasal 4 ayat (1), maka dalam hal-hal tersebut dibawah ini upah debayarkan terus untuk hari-hari pekerja tidak menjalankan

A. Jika pekerja sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter atau bila tidak mungkin untuk mendapatkansurat keterangan itu jika yang berwajib berkeyakinan bahwa pekerja itu sungguh-sungguh sakit, dalam hal pekerja telah bekerja berturut-turut :

6 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 30 hari dan kemudian upah separoh selama 30 hari;

1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 60 hari dan kemudian upah separoh selama 30 hari;

2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 60 hari dan kemudian upah separoh selama 60 hari;

3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 90 hari dan kemudian separoh selama selam 90 hari;

4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 120 hari dan kemudian upah separoh selama 120 hari;

5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 150 hari dan kemudian upah separoh selama 150 hari;

6 tahun atau lebih, kepadanya diberikan upah penuh selama 180 hari dan kemudian upah separoh selam 180 hari; dengan pengertian, bahwa mas sakit yang dimulai dalam waktu 6 bulan almanak setelah suatu masa sakit yang lebih dahulu berakhir, dianggap bersambung dengan masa sakit yang dahulu

B. Selama pekerja tidak dapat menjalankan pekerjaan karena:

kesehatan terganggu yang tidak dinyatakan dengan surat keterangan dokter akan tetapi yang berwajib yakin akan hal itu, sebanyak-banyaknya 2 hari dalam tiap-tiap

  1. haidh, pada hari pertama dan

C. Selama istirahat 12 hari kerja yang diberikan tiap-tiap tahun almanak, apabila pekerja sedikit-dikitnya telah bekerja selama 1 tahun berturut-

D. Pada hari-hari pekerja sedang dalam perjalanan menuju ketempat pekerjaan lain atas perintah yang

E. Jika seorang pekerja diberhentikan menurut ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) huruf e, maka jika kepadanya diizinkan untuk tidak masuk bekerja pada hari-hari setelah kepadanya diberitahukan akan pemberhentiannya itu, kepadanya dibayarkan upah penuh hingga hari

F. Pada hari-hari libur resmi dan hari istirahat mingguan, atau untuk Jawatan/Kantor yang mempunyai aturan tentang waktu kerja sendiri pada hari-hari yang menurut peraturan waktu kerja itu ditetapkan sebagai hari istirahat berkala seperti hari istirahat

G. Selama istirahat karena hamil yang diberikan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pegawai N

H. Karena ada halangan sebagai berikut:

isteri pekerja melahirkan anak: selama tidak bekerja satu hari;

kematian isteri, suami, anak, orang tua atau mertuanya: sebanyak-banyaknya selama tidak bekerja 3 hari;

kematian orang lain dirumah kediaman pekerja yang menjadi tanggungannya, selama tidak bekerja 1 hari; dengan ketentuan, bahwa apabila pekerja tidak pada memberikan bukti-bukti yang memenuhi syarat-syarat hukum tentang kebenaran dari kejadian-kejadian itu, upah hanya dibayarkan apabila yang berwajib yakin akan

I. Dalam hal-hal lain setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor Urusan Pegawai. (2) Jika karena hal-hal luar biasa yang berhubungan dengan kepentingan Jawatan untuk sementara waktu pekerjaan seorang pekerja terpaksa dihentikan, maka kepadanya dibayarkan separoh upah selama waktu itu, tetapi sebanyak-banyaknya untuk 60

BAB IV PEMBERIAN UANG LEPAS Pasal 7 (1) Kepada pekerja yang diberhentikan tidak atas kemauan sendiri karena:

perubahan susunan kantor/perusahaan atau penghapusan kantor/perusahaan atau perubahan jumlah pekerja sehingga tenaganya tidak diperlukan;

tidak cakap;

s

diberikan uang lepas sebagaimana ditetapkan dalam ayat 2 pasal

(2)Apabila pekerja pada saat pemberhentiannya mempunyai masa kerja berturut-turut:

1 tahun atau kurang, diberikan uang lepas sebesar 1 bulan upah

b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 1 2 tahun, diberikan uang lepas sebesar 1 2 bulan upah

c. lebih dari 1 2 tahun s/d 2 tahun diberikan uang lepas sebesar: 2 bulan upah

d. lebih dari 2 tahun s/d 2 2 tahun diberikan uang lepas sebesar: 2 2 bulan upah

e. lebih dari 2 2 tahun s/d 3 tahun diberikan uang lepas sebesar: 3 bulan upah

f. lebih dari 3 tahun s/d 3 2 tahun diberikan uang lepas sebesar: 3 2 bulan upah

g. lebih dari 3 2 tahun s/d 4 tahun diberikan uang lepas sebesar: 4 bulan upah

h. lebih dari 4 tahun diberikan uang lepas tambahan sebesar 1 bulan upah penuh untuk tiap-tiap masa kerja berturut-turut 3 tahun

(3)Yang dimaksudkan dengan upah penuh satu bulan adalah 30 X upah harian penuh yang
(4)Pemberhentian karena sakit tersebut diatas dilakukan setelah memperhatikan ketentuan-ketentuan didalam pasal 6 ayat (1) huruf A. BAB V PEMBERIAN TUNJANGAN KEMATIAN Pasal 8 MENTERI KEUANGAN,

ONG ENG DIE. MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1954 TENTANG PEKERJA PEMERINTAH. Penjelasan Umum Pemberian upah kepada pekerja-pekerja yang dipekerjakan pada pelbagai usaha Pemerintah hingga kini dilakukan menurut peraturan- peraturan yang berlainan, yang berlaku di daerah-daerah untuk masing-masing daerah

Dianggap perlu untuk selekas mungkin mengadakan persamaan dan perbaikan dalam ketentuan-ketentuan tentang pemberian upah kepada para pekerja

Karena itu, maka disusunlah Peraturan Pemerintah ini, yang akan berlaku bagi semua pekerja yang dipekerjakan pada pelbagai Jawatan/Kantor Perusahaan P

Penjelasan pasal demi pasal Pasal 1 Menurut pasal ini "pekerja Pemerintah" ialah pekerja yang dipekejakan pada jawatan-jawatan, biaya upahnya dibiayai dan belanja yang disediakan untuk membiayai pelbagai usaha Pemerintah dan dibebankan atas anggaran belanja Negara dan diterima untuk waktu tidak

Peraturan ini tidak berlaku terhadap pekerja yang diterima untuk waktu terbatas, umpamanya pekerja yang hanya diterima untuk dipekerjakan pada suatu pekerjaan tertentu atau selama waktu yang ditentukan: waktu hubungan-kerjanya adalah terbatas, ialah sampai selesainya pekerjaan atau berakhirnya waktu

Dalam hal ini hubungan-kerja terputus dengan sendirinya, sehingga tidak ada soal melepas

Begitu pula pekerja yang diterima untuk membuka dan menanami sesuatu bidang tanah: hubungan kerja putus dengan sendirinya, apabila bidang tanah itu selesai

Sama halnya dengan pekerja yang diterima untuk menjalankan pekerjaan musim: tiap-tiap kali sehabis pekerjaan musim itu, hubungan kerja berakhir dengan

Pasal 2 Beberapa ketentuan mengenai pemberian upah kepada pekerja untuk hari-hari ia tidak menjalankan pekerjaan karena pelbagai alasan, didasarkan pada lama masa-kerja, misalnya pembayaran upah dalam waktu sakit, pembayaran upah dalam hari-hari istirahat-

Masa-kerja ini dihitung mulai dari tanggal yang dicatat sebagai tanggal penerimaan pekerja di dalam buku

Yang dimaksud dengan: "Yang berhak menerima pekerja" ialah Kepala Jawatan/Kantor yang bersangkutan atau pegawai jawatan setempat yang mendapat kekuasaan untuk menerima

Dalam pasal ini ditetapkan pula bila hubungan-kerja

Maksud dari ayat 2 huruf e ialah agar supaya pekerja tidak dilepas dengan sekonyong-konyong, akan tetapi hendaknya kepadanya diberitahukan terlebih dahulu sedikit-dikitnya sebulan sebelum

Pasal 3 Gubernur dengan Panitia Upah Setempat menetapkan upah sehari untuk pelbagai golongan

Upah sehari ini didasarkan pada pekerjaan 7 jam sehari atau 40 jam seminggu, sehingga apabila waktu-kerja tiap-tiap hari/minggu ditetapkan lebih atau kurang dari 7 jam sehari/40 jam seminggu, maka besarnya upah sehari dengan waktu-kerja yang lebih atau kurang lama itu dapat ditetapkan seimbang dengan upah sehari yang ditetapkan oleh G

Ditetapkan pula, bahwa satu minggu berarti waktu selama 7 hari berturut-

Satu minggu ini tidak senantiasa sesuai dengan satu minggu "kalender" yang mulai pada hari Senen dan berakhir pada hari A

Pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai sifat khusus termaksud ayat 2 ialah antara lain pekerjaan jaga malam, supir dan

Pasal 4 Maksud dari ayat 1 ialah, bahwa tidak dibayarkan upah, apabila pekerja tidak menjalankan pekerjaannya dengan tidak ada alasan yang

Dengan ayat 3, kepada pekerja diberikan jaminan pembayaran upah untuk hari-hari ia tidak dapat menjalankan pekerjaan karena

Jika pasal 2 ayat 2 (d) menentukan, bahwa hubungan- kerja berakhir pada saat pekerja meninggal dunia, maka ayat 4 pasal ini menetapkan bahwa hak atas upah dimiliki sampai dengan hari ia meninggal

Pasal 5 Yang dimaksud dengan "waktu-kerja", ialah waktu-kerja yang ditetapkan untuk pekerja yang bersangkutan dan bukan waktu selama Jawatan-jawatan/Kantor-kantor/Perusahaan-perusahaan dibuka untuk menjalankan

Pekerjaan di luar waktu-kerja adalah kerja-

Dengan demikian, maka apabila waktu-kerja seorang pekerja pada hari Jumat misalnya 5 jam, maka pekerjaan di hari itu selebihnya dari 5 jam, termasuk kerja-

Waktu-istirahat atau waktu-makan tidak terhitung "waktu-kerja". Oleh karena itu dengan sendirinya pekerjaan yang dijalankan pada waktu-waktu itu merupakan kerja-

Ketentuan ayat 1 menunjukkan bahwa beberapa jawatan yang mempunyai aturan waktu-kerja tersendiri, misalnya 9 jam sehari/54 jam seminggu, atau 5 jam sehari/30 jam seminggu, dan yang mempunyai peraturan tentang perhitungan upah-lembur tersendiri, tidak terikat oleh ketentuan

PERHITUNGAN UPAH-LEMBUR Pada umumnya pekerja berhak menerima upah sebesar 6 kali upah harian untuk bekerja 40 jam dalam 1 minggu, sehingga upah 1 jam adalah 6 kali upah harian dibagi 40. Adapun upah yang dibayarkan pada hari istirahat mingguan, sebagai termaksud dalam pasal 6, adalah sedikit banyak merupakan jaminan

Besarnya upah-lembur ditetapkan 150% upah-

Ini berarti bahwa buat tiap-tiap jam kerja-lembur dibayarkan upah biasa (100%) ditambah dengan 50%. Pasal 6 Sungguhpun pada dasarnya, upah dibayarkan untuk hari-hari pekerja sungguh-sungguh menjalankan pekerjaannya, namun sekedar sebagai jaminan sosial dalam huruf A s/d I pasal ini dicantumkan ketentuan-detentuan tentang pembayaran upah terus kepada pekerja- pekerja, meskipun mereka tidak

Yang dimaksudkan dengan hari-kerja (ayat 1, c) ialah hari- hari yang telah ditetapkan sebagai hari-derja untuk pekerja yang

Pada umumnya kepada pekerja diberikan 1 hari-istirahat tiap- tiap kali ia telah bekerja 6 hari berturut-turut, akan tetapi Jawatan/Kantor dapat menentukan aturan waktu-kerja atau aturan hari-istirahat-berkala khusus untuk pekerja-pekerja pada Jawatan/Kantor

Dapat ditentukan misalnya, bahwa tiap- tiap 5 hari atau tiap-tiap 8 hari berturut-turut diberikan 1 hari-

Dalam ayat 1, huruf F pasal ini hari-istirahat berkala semacam itu disamakan dengan hari-istirahat-

Apabila hari-istirahat-mingguan atau hari-istirahat-berkala termaksud jatuh bertepatan dengan suatu hari-libur resmi, maka hanya dibayarkan upah sebesar upah sehari untuk hari

Dengan ketentuan dalam ayat 2 pasal ini dimaksudkan pemberian tunjangan selama pekerja tidak dapat diberi pekerjaan karena usaha Jawatan/Kantor untuk sementara

Sesudah berakhirnya 60 hari, pekerja dikerjakan kembali atau diberhentikan dengan pemberian uang-

Pasal 7 Dalam pasal ini ditentukan dalam hal-hal mana kepada pekerja yang diberhentikan dapat diberikan uang-

Apabila pekerja dilepas karena permintaan sendiri atau karena kesalahan sendiri, kepadanya tidak diberikan uang-

Maksud ayat 4 ialah, bahwa pemberhentian pekerja karena sakit baru dapat dilakukan, setelah masa menerima upah selama sakit

Pasal 8 Tunjangan kematian diberikan kepada janda/suami

Kalau janda/suami tidak ada, tunjangan itu diberikan kepada anak- anaknya, dan jika tidak mempunyai anak kepada sanak-

Pasal 9 Untuk tiap-tiap pekerja diadakan 2 buah buku-dinas, yang kedua-duanya disimpan oleh Jawatan/Kantor yang

Yang sebuah menjadi milik pekerja dengan penggantian

Pada waktu pekerja berhenti/diberhentikan, maka buku-dinas yang menjadi miliknya diserahkan

Dalam buku-buku dinas ini dicatat segala hal yang perlu guna menghitung masa-kerja untuk rupa-rupa keperluan, begitu pula untuk pemberian pembayaran dalam hal pekerja tidak menjalankan pekerjaan karena sakit, dan lain-

Pasal 10 dan 11 Cukup

LAMPIRAN PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1954 Keterangan-keterangan mengenai keputusan-keputusan Pemerintah tentang upah pekerja harian di Jawa dan Madura dan tentang pembentukan Panitia upah pekerja harian setempat 1. Surat Kabinet Perdana Menteri tanggal 10/4/52 N

7867/52 Dalam menghadapi pertikaian mengenai tuntutan upah minimum di Jawa Barat untuk buruh harian, Pemerintah dalam sidang Dewan Menteri tanggal 8 April 1952 mengambil keputusan sebagai berikut:

Dengan tidak merubah peraturan-peraturan yang berlaku di Jawa Barat, sementara waktu memberi tambahan upah kepada pekerja harian Pemerintah, termasuk daerah Otonoom, di Jawa Barat, sehingga penghasilan terendah menjadi R

4,50;

Pemerintah segera akan membentuk suatu Panitia resmi untuk mengadakan penetapan-penetapan semacam itu di daerah-daerah lainnya;

Pemerintah memerintahkan kepada pemimpin-pemimpin kantor di Jawa Barat untuk memberi penjelasan secukupnya tentang penetapan tersebut di atas, setelah menerima instruksi dari Menteri-menteri yang

Selanjutnya Kabinet memutuskan:

Para Menteri diminta segera mengeluarkan instruksi- instruksi tersebut di atas;

Tidak akan berunding lagi dengan SOBSI, sesudah putusan-putusan tersebut diumumkan dan instruksi termaksud dikeluarkan;

Hanya dalam keadaan sangat mendesak pembayaran R

4,50 dapat dilakukan surut sampai tanggal 24/10-1951. Lain daripada itu Kabinet membentuk suatu Panitia ad hoc yang terdiri dari Menteri-menteri Urusan Pegawai, Perburuhan, dan Kehakiman untuk menyiapkan peraturan-peraturan mengenai masalah pemogokan Pegawai Negeri dengan mengingat Undang- undang Darurat N

16 tahun 1951. 2. Nota Menteri Perburuhan tanggal 23-4-1952, Untuk melaksanakan putusan Dewan Menteri tersebut Kementerian Perburuhan mengadakan perundingan dengan Kementerian- kementerian Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, Pertanian, Perhubungan, Urusan Pegawai dan K

Sebagai hasil dari pembicaraan tersebut, dengan notanya tanggal 23 April 1952, Menteri Perburuhan menyampaikan 2 rencana instruksi penyelenggaraan, yang berisi kesimpulan- kesimpulan dari pertemuan itu ialah: I. Upah ditambah R

1,- dengan minimum R

4,50. II. Diadakan suatu "degressieve schaal". Kementerian Keuangan menolak berhubung dengan keadaan Keuangan Negara pada masa

Akhirnya, karena "instruksi" harus dikeluarkan selekas- lekasnya diusulkan supaya sidang Kabinet mengambil keputusan dengan mengesahkan salah satu dari rencana

  1. Surat Kabinet Perdana Menteri tanggal 28 April 1952 Nr 8895/52. Dalam sidangnya tanggal 25/4-1952 Kabinet memutuskan: A) Sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut untuk seluruh Indonesia, penghasilan buruh harian di Jawa Barat kecuali daerah Jakarta Raya sebagai berikut: Upah pekerja harian menurut Peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal 23 Oktober 1951, mulai tanggal 24 Oktober 1951 ditambah sehingga upah menjadi:

kurang dari R

3,50 s/d R

3,50 menjadi Rp 4,50

lebih dari R

4,50 s/d R

4,50 ditambah dengan R

0,75 dengan minimum R

4,50

lebih dari R

4,50 menjadi R

5,05

semua upah di atas R

5,25 tidak ditambah Minimum upah bagi pekerja wanita dan pekerja muda R

3,60. Jumlah tersebut didasarkan atas waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang

Pekerja yang dipekerjakan lebih dari waktu tersebut dibayar upah lembur menurut peraturan yang

Jika belum ada, pembayaran dijalankan sebagai berikut:

pada hari biasa tiap jam 150% dari upah 1 jam

pada hari minggu/besar resmi 200% dari upah 1 jam

uang lembur pada hari-hari tersebut dalam b untuk tiap jam 300% dari upah

Upah kerja borongan didasarkan atas penghasilan sehari pekerja

Upah pada hari-hari mogok tidak

Upah yang telah terlanjur dibayarkan kepada yang berkepentingan menyimpang dari instruksi ini, tidak dipungut

Kepada pegawai-pegawai yang ikut dalam pemogokan, diberi hukuman jabatan menurut Peraturan Pemerintah N

11 tahun 1952. B) Pemerintah membentuk suatu Panitia terdiri dari Menteri-menteri:

Perburuhan,

Pertahanan,

Pekerjaan Umum dan Tenaga,

Perhubungan,

Keuangan,

Dalam Negeri,

Pertanian,

Urusan Pegawai, atau wakil-wakilnya yang bertugas memajukan kepada Kabinet suatu rencana Instruksi seperti tersebut pada huruf A, di atas bagi para pekerja harian di Jawa Tengah dan Jawa T

C) Oleh karena soal-soal perburuhan sudah diurus oleh Menteri Perburuhan berdasarkan Undang-undang Darurat N

15 tahun 1951 dan soal kepegawaian oleh Menteri Urusan Pegawai, berdasarkan Peraturan Pemerintah N

11 tahun 1952, maka Kabinet mempertimbangkan usul supaya soal-soal pekerja harian pada Jawatan/Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah diserahkan kepada Menteri P

Sambil menunggu ketentuan soal-soal tersebut sementara akan diselesaikan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Perburuhan dan Menteri Urusan P

D) Pemerintah membentuk suatu Panitia ad hoc yang terdiri dari:

Menteri Urusan Pegawai sebagai Ketua

Menteri Perburuhan

Menteri Keuangan

Menteri Dalam Negeri

Menteri Perhubungan dan

Menteri Kehakiman sebagai Anggota-anggota yang bertugas dalam waktu yang singkat memajukan kepada Kabinet suatu konsepsi untuk menetapkan sikap Pemerintah dalam hal pemogokan-pemogokan yang dihadapi pada dewasa

  1. Surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 28-4-1952 N

A 27-2- 12/Aw.91-7. Berhubung dengan keputusan Dewan Menteri tanggal 8/4-52 dan

dalam tempo yang singkat merencanakan penetapan tentang penghasilan terendah pekerja-pekerja harian setempat yang di pelbagai daerah dipekerjakan pada Kantor-kantor Pemerintahan, baik yang termasuk Pemerintah Pusat maupun dari daerah O

b. merencanakan peraturan-pokok tentang cara-cara pembayaran pekerja-pekerja Setempat (baik jam-jaman, harian maupun bulanan) yang dipekerjakan pada Kantor- kantor Pemerintah Pusat dan Daerah Otonoom dan mengatur pula hubungan kerja antara pekerja-pekerja itu dan Kantor-dantor di mana mereka

Anggota-anggota itu ialah:

S

D

D.S. Matakupan (dengan surat keputusan Menteri Urusan Pegawai tanggal 27-8-52 N

UP/3/52/M diganti oleh S

Dirman) Wakil dari Kementerian Dalam N

  1. S

Pramono (Wakil dari Kementerian Keuangan). 3. S

Panudju (Wakil dari Kementerian Pertahanan)' 4. S

M

Sobari (Wakil dari Kementerian Perhubungan). 5. S

Koesmardjo (Wakil dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga). 6. S

Kaprawi (Wakil Kementerian Pertanian). 7. S

Soepratomo (Wakil dari Kementerian Perburuhan). 8. S

Iskandar (Wakil dari Kementerian Perburuhan). 9. S

Soedirdjo (Wakil dari Kementerian Urusan Pegawai). Sebagai Ketua dipilih S

Soedirdjo dari Kementerian Urusan P

  1. Surat Ketua Panitia Upah kepada Dewan Menteri tanggal 1-5- 1952 N

1/52/R

Panitia Upah menerangkan kepada Dewan Menteri bahwa:

dalam sidangnya tanggal 29-30/4 dan 1/5-1952 telah selesai merencanakan instruksi mengenai upah terendah bagi pekerja harian pada kantor-kantor Pemerintah-Sipil di Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Kota Jakarta Raya, Daerah-daerah Pelabuhan T

Priok dan Pelabuhan T

P

Mengenai upah harian di daerah-daerah luar Jawa, berhubung belum terkumpulnya keterangan-keterangan, dan keadaan di sana belum begitu mendesak, Panitia akan membicarakan hal ini setelah keterangan yang diperlukan

Dalam rencana-rencana tersebut telah diperhitungkan pemberian tunjangan yang tidak berupa

Panitia mengusulkan untuk menetapkan instruksi- instruksi itu berlaku surut mulai 1 Januari 1952, mengingat, bahwa di Jawa Barat pun ditetapkan berlaku surut pula dan usaha Gubernur Jawa Tengah untuk memberi tunjangan kepada pekerja harian tersebut berlaku dalam bulan Januari 1952. 6. Surat Sekretaris Dewan Menteri tanggal 12-5-1952 N

9936/52. Kabinet dalam sidangnya

8-5-52 menyetujui mulai 1-1-52 rencana untuk Jawa Timur dan Jawa T

Rencana instruksi untuk Jakarta Raya dan daerah pelabuhan T

Priok dan T

Perak belum

  1. Surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 20-5-1952 N

Mx.10-26. Kepada Menteri Keuangan diminta keterangan-keterangan mengenai akibat keuangan daripada rencana

Dalam surat Menteri Urusan Pegawai kepada Dewan Menteri tanggal 14-6-52 N

Mx.12-28 diterangkan, bahwa akibat kenaikan pembayaran upah pekerja harian di daerah-daerah tiap-tiap bulan (menurut Surat Menteri Keuangan tanggal 14-6- 52 N

1050/GT) ialah : Pelabuhan Tanjung Priok

Kementerian Perhubungan ................R

60.000.-

Kementerian Pekerjaan Umum ............." 1.387,50 Pelabuhan Tanjung Perak

Kementerian Perhubungan ................" 96.750,-

Kementerian Pertahanan (PAL) ...........".276.000,- Kota Besar Jakarta Raya

Kementerian Pertanian..................." 6.750,- Jumlah ............Rp.440.987,50 8. Surat Sekretaris Dewan Menteri tertanggal 10-7-52 N

14183/52, dan surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 10-7-52 N

Mx 14-11. Diumumkan bahwa rencana mengenai daerah Kota Jakarta Raya, pelabuhan-pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dan daerah Istimewa Yogyakarta, telah disetujui pula oleh Dewan Menteri dalam sidangnya tanggal 8 Juli 1952. Diminta supaya instruksi-instruksi mengenai hal ini dikirim ke daerah-daerah dan salinannya dikirim kepada Menteri Urusan P

  1. Surat Panitia Upah tanggal 16-2-1953 N

7/Upah/53 mengajukan suatu rencana peraturan, untuk mengatur pemberian upah kepada para pekerja harian selama mereka bekerja aktip pada kantor- kantor Pemerintah (termasuk daerah Otonoom). Mengenai penghasilan mereka, setelah hubungan kerja berakhir, seperti pemberian tunjangan (onderstand), pensiun dan lain- lain belum selesai

Dalam Surat tersebut diusulkan pula pembentukan Panitia Upah Daerah di tiap-tiap Propinsi, yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Dalam Negeri, Sosial, Pekerjaan Umum, Pertanian, Pertahanan dan lain-lain Kementerian, yang mempekerjakan sejumlah banyak pekerja- pekerja

Selanjutnya Panitia menganggap perlu soal ini mendapat tinjauan terlebih dahulu dari Dewan Urusan Pegawai dan sebaliknya tidak menganggap perlu hal ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, tapi cukup dengan surat keputusan Menteri Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam N

Dewan Urusan Pegawai dalam sidangnya tanggal 25-2-1953 telah menyetujui rencana tersebut dan menyerahkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengadakan perubahan di mana

Setelah bersama-sama dengan pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri diadakan beberapa perubahan, usul rencana tersebut dikirimkan oleh Menteri Urusan Pegawai dengan suratnya tanggal 6 Maret 1953 No.M.Rhs.19-11/Aw.295, kepada Dewan M

  1. Surat Menteri Urusan Pegawai dulu tanggal 14-4-1953 N

A R

32-22/Aw.b6

Atas permintaan Kabinet Dewan Urusan Pegawai dalam sidangnya tanggal 13-4-1953 telah membicarakan hal ini dan memutuskan supaya para Menteri mengajukan pendapat cq usul mengenai rencana termaksud kepada Panitia U

Setelah usul-usul dan pendapat-pendapat tersebut diterima, Panitia Upah diminta supaya merundingkan kembali rencananya, dan memberikan kesimpulannya kepada Dewan Urusan P

  1. Surat Sekretaris Dewan Menteri tanggal 22 Juni 1953 N

11908/53. Dewan Menteri mendesak kepada Perdana Menteri, Menteri- menteri Sosial, Keuangan, Perhubungan, Perburuhan yang Pekerjaan Umum untuk menyelesaikan soal tersebut

Berhubung dengan hal ini Panitia Upah dengan suratnya tanggal 4 Juli 1953 N

17/Upah/53 memberi laporan kepada Dewan Urusan Pegawai mengenai usahanya, dengan catatan, bahwa hal- hal tersebut sedang diperbincangkan dalam beberapa sidang Panitia, akan tetapi belum terdapat kata sepakat dari para

Kelambatan penyelesaian hal ini disebabkan beberapa anggota Panitia, berhubung dengan banyaknya pekerjaan di masing- masing Kementeriannya, yang harus diselesaikan dengan segera pula, tidak senantiasa dapat

Jakarta, 4 September 1953 Ketua Panitia Upah Pekerja Harian Setempat, ttd SOEDIRJO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/51; TLN NO. 567

Komentar!