Penunjukkan Terhadap Beberapa Hasil yang dibikin dari Alkohol-Etil, yang dalam Keadaan-Keadaan Tertentu Tidak Akan dibebani Sebagai Barang Alkohol Sulingan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1954 TENTANG PENUNJUKKAN TERHADAP BEBERAPA HASIL YANG DIBIKIN DARI ALKOHOL-ETIL, YANG DALAM KEADAAN-KEADAAN TERTENTU TIDAK AKAN DIBEBANI SEBAGAI BARANG ALKOHOL SULINGAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1954 TENTANG PENUNJUKKAN TERHADAP BEBERAPA HASIL YANG DIBIKIN DARI ALKOHOL-ETIL, YANG DALAM KEADAAN-KEADAAN TERTENTU TIDAK AKAN DIBEBANI SEBAGAI BARANG ALKOHOL SULINGAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan kenaikan cukai atas barang alkohol sulingan dalam negeri, yang ditetapkan dengan Undang-undang Darurat tertanggal 28 Desember 1953, No. 1 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 1), dipandang perlu untuk menetapkan kembali harga masuk dari minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan yang dibikin dari alkohol etil dengan melebihi kadar 5%, yang berdasarkan "Bijzondere bepaling" No.5 yang termasuk dalam pos 159 dari lampiran A dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana lampiran ini kemudian telah diubah dan ditambah, pada pemasukannya harus dipungut menurut bea advalorem; Mengingat: pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 42 pada tanggal 23 Maret 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN BEBERAPA HASIL YANG DIBIKIN DARI ALKOHOL-ETIL, YANG DALAM KEADAAN-KEADAAN YANG TERTENTU TIDAK AKAN DIBEBANI SEBAGAI BARANG ALKOHOL SULINGAN. Pasal 1 "Regeringsverordening" dari 15 Oktober 1949 (Staatsblad No. 298) batalkan. Pasal 2 Minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan yang mengandung lebih dari lima liter alkohol-etil dalam tiap hektoliter pada suhu 15 derajat Celsius, pada pemasukannya tidak akan dibebani sebagai barang-alkohol-sulingan, akan tetapi menurut pos tarip, dalam mana barang-barang tadi akan termasuk bilamana untuk pengenaan bea barang-barang itu tidak dianggap sebagai barang-alkohol-sulingan, sepanjang barang-barang tersebut berhubungan dengan pembungkusannya atau berdasarkan lain hal mempunyai harga masuk yang dihitung setiap leter adalah:

  1. untuk minyak wangi dan alat-alat kecantikan dengan dakar alkohol-etil dari:

    1. tidak lebih dari dua puluh lima persen Rp. 24,50 (dua puluh empat rupiah lima puluh sen) atau lebih;

    2. lebih dari dua puluh lima persen, akan tetapi tidak melebihi lima puluh persen Rp. 37,-(tiga puluh tujuh rupiah) atau lebih;

    3. lebih dari lima puluh persen Rp. 57,-(lima puluh tujuh rupiah) atau lebih;

  1. untuk obat-obatan dengan kadar alkohol etil dari:
    1. tidak lebih dari dua puluh lima persen Rp. 20,83 (dua puluh rupiah delapan puluh tiga sen) atau lebih;

    b. lebih dari dua puluh lima persen, akan tetapi tidak melebihi lima puluh persen Rp. 41,66 (empat puluh satu rupiah enampuluh enam sen) atau lebih; Bea-masuk atas minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan yang dibikin dengan lebih dari 5% alkohol-etil, menurut pos. 159 dari Tarip Bea-masuk yang berlaku adalah Rp. 7,5O tiap-tiap liter dari kadar 50%, sedangkan untuk minyak wangi dan alat-alat kecantikan jumlah ini ditambah dengan Rp. 2,40 tiap-tiap liter + 50 opsenten. 1. Minyak wangi dan alat-alat kecantikan. 2. Obat-obatan. Yang tidak dibikin dari alkohol-etil ataupun dibikin dari alkohol- etil dari kadar 5% atau kurang, pada pemasukannya berturut-turut dikenakan bea-masuk sebanyak 20% dari harga ditambah dengan 50 opsenten (pos 187) dan sebanyak 12% dari harga ditambah dengan 50 opsenten (pos 167 IIb). Bea-masuk dari 1 liter minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan dengan kadar alkohol-etil dari: a) tidak lebih dari 25%. b) lebih dari 25%, akan tetapi tidak melebihi 50%. c) lebih dari 50% (dalam praktek telah dianggap bahwa kadar yang tertinggi adalah 90%). adalah sebanyak : Untuk minyak wangi dan alat-alat Untuk obat-obatan kecantikan a. 25/50XRp.7,50+Rp.3,60=Rp. 7,35 a. 25/50XRp.7,50=Rp. 3,75 b. Rp.7,50+Rp.3,60=Rp.11,10 b. Rp. 7,50 c. 90/50XRp.7,50+Rp.3,60=Rp.17,10 c. 90/50XRp.7,50=Rp.13,50 Harga-harga masuk yang tercantum pada Peraturan ini didapatkan dengan hitungan sebagai berikut: Minyak wangi dan alat-alat kecantikan Obat-obatan a. 100/30XRp.7,35 =Rp.24,50 a.100/18XRp. 3,75=Rp.20,83 b. 100/30XRp.11,10=Rp.37,- b.100/18XRp. 7,50=Rp.41,66 c. 100/30XRp.17,10=Rp.57,- c.100/18XRp.13,50=Rp.75,- Termasuk Lembaran Negara Nr 49 tahun 1954. Diketahui : Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/49; TLN NO. 565

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):