Pembentukan Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1954 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM Presiden Republik Indonesia, Memperhatikan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1954 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM Presiden Republik Indonesia, Memperhatikan: bahwa Pemerintah berhasrat membentuk suatu Komisariat, untuk lebih melancarkan usaha-usaha Pemerintah di lapangan desentralisasi dan pembangunan otonomi daerah, sesuai dengan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 10 September 1953; Menimbang : bahwa, untuk tujuan tersebut perlu dibentuk sebuah organisasi dengan kedudukan, susunan dan tugas tertentu dalam Kementerian Dalam Negeri; Mengingat: pasal 82 Undang-undang Dasar Sementara, Peraturan Pemerintah Nr 20 tahun 1952. Keputusan rapat Dewan Menteri Nr 37 tanggal 23 Pebruari 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH- DAERAH OTONOOM. Pasal 1 (1) Dalam Kementerian Dalam Negeri adalah satu organisasi bernama Komisariat Urusan daerah-daerah otonoom, yang berdiri di bawah Menteri Dalam Negeri. (2) KoMisariat itu tidak mempunyai cabang-cabang di daerah. Pasal 2 (1) Komisariat terdiri dari seorang Komisaris dibantu oleh bebe- rapa pegawai yang dianggap ahli untuk menjalankan tugas Komisariat. (2) Untuk menjalankan tata usaha, kepada Komisariat diperban- tukan suatu Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris; susunan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 3 (1) Komisariat mempunyai tugas membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan serta menyiapkan perundang-undangan dan lain-lain usaha mengenai pembangunan daerah-daerah otonoom. (2) Untuk dapat menjalankan tugas tersebut pada ayat (1) Komi- sariat berhak mengadakan hubungan langsung dengan instansi- instansi pemerintah ataupun instansi lain baik di pusat Komisariat itu bekerja di dalam Kementerian Dalam Negeri, dan langsung di bawah Menteri Dalam Negeri. Adanya Komisariat itu tidak akan mengurangi tugas Kementerian Dalam Negeri, khususnya Bagian Otonomi dan Desentralisasi dalam hal urusan desentralisasi dan otonomi. Dari itu tugas dari Komisariat berupa langsung membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan serta menyiapkan perundang-undangan dan lain-lain usaha mengenai pembangunan daerah-daerah otonoom, yang kesemuanya itu dimajukan sebagai usul-usul kepada Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya Komisariat yang bertugas sebagai dimaksud di atas itu maka, dapatlah diharapkan lebih lancarnya hubungan bekerja dengan lain-lain Kementerian dan Instansi-instansi baik di Pusat maupun di daerah-daerah, sehingga dapat lebih sempurna dan lebih cepat terlaksananya undang-undang dan peraturan-peraturan tentang otonomi daerah yang lebih mendekati keinginan rakyat di daerah. Penjelasan pasal demi pasal Pasal 1 Ayat 1 telah jelas di penjelasan umum di atas. Kedudukan Komisariat ditetapkan di Jakarta dan Komisariat tidak mempunyai cabang-cabang di daerah (ayat 2). Cabang-cabang di daerah tidak perlu, sebab untuk menjalankan tugasnya, Komisariat itu memerlukan hanya bahan-bahan yang dapat diminta langsung dari pemerintahan-pemerintahan daerah dengan jalan surat-menyurat atau dengan mendatangi pemerintah- pemerintah daerah itu. Pasal 2 Komisariat bukanlah satu Panitia atau Dewan tetapi terdiri dari seorang Komisaris, yang dibantu oleh beberapa orang pegawai yang dianggap ahli tentang urusan dalam lapangan tugas Komisariat (ayat 1). Hanya Komisaris saja yang diangkat oleh Presiden, sedangkan pegawai-pegawai lainnya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Komisaris, agar terjamin kerja-sama yang baik antara Komisaris dan pembantu-pembantunya. Dipandang perlu untuk menyelenggarakan tugasnya diadakan suatu Sekretariat (ayat 2) yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Susunan Sekretariat itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Biaya Komisariat beserta Sekretariatnya dibebankan pada anggaran Kementerian Dalam Negeri. Pasal 3 Ayat 1 dengan penjelasan umum di atas sudah jelas. Untuk dapat dengan seksama menjalankan tugasnya tersebut pada ayat 1, maka Komisariat, (berarti Komisaris dan/atau pembantunya) berhak berhubungan langsung dengan instansi-instansi Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dan sudah tentu apa yang dijalankan itu dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dalam mengadakan hubungan itu Komisariat hanya meminta bahan- bahan yang diperlukan dan memberikan penerangan-penerangan untuk melaksanakan tugasnya. Pasal 4 Sudah cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara Nr 44 tahun 1954. Diketahui : Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/44; TLN NO. 555

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):