Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan perkembangan politik serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, sambil menunggu terbentuknya Undang-undang pokok pemerintahan daerah yang berlaku bagi seluruh Indonesia, perlu segera membentuk wilayah gabungan Bolaang Mongondow, yang kini termasuk lingkungan wilayah Daerah Sulawesi Utara, sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri; a. bahwa berhubung dengan perkembangan politik serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, sambil menunggu terbentuknya Undang-undang pokok pemerintahan daerah yang berlaku bagi seluruh Indonesia, perlu segera membentuk wilayah gabungan Bolaang Mongondow, yang kini termasuk lingkungan wilayah Daerah Sulawesi Utara, sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri;
bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam sub a perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1953 (Lembaran-Negara Nr 17 tahun 1953) tentang pembentukan Daerah Sulawesi Utara; Mengingat:
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pasal-Pasal 98, 131 dan 142;
Undang-undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950; MEMUTUSKAN: Menetapkan: I. Pasal 1 diubah menjadi sebagai berikut: "Daerah Sulawesi Utara" sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Negara Indonesia TImur Nr 44 tahun 1950, kecuali wilayah Gabungan Bolaang Mongondow, dibentuk sebagai Daerah sulawesi Utara yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri. II. Pasal 3 diubah sebagai berikut:
Ayat 1 diubah menjadi: "(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara terdiri dari 20 orang". b. Ditambahkan ayat 4 dan 5 sebagai berikut: "(4) Bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta ataupun tidak beserta Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka hak kekuasaan pemerintah daerah dijalankan oleh:
Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
Sebuah Badan Pemerintahan terdiri dari Bupati Kepala Daerah sebagai Ketua merangkap anggota dan sebanyak-banyaknya 5 (Lima) orang anggota lainnya dari partai-partai, yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Propinsi Sulawesi, bilamana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
Bupati Kepala Daerah, selama Badan Pemerintahan termaksud dalam huruf b belum terbentuk. (5) Selama melakukan jabatannya, anggota-anggota Badan Pemerintahan tersebut dalam ayat (4) di atas, kecuali Ketua menerima uang kehormatan, lain-lain penghasilan dan perlakuan hukum yang ditetapkan bagi anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah". III. Pasal 7 diubah seluruhnya menjadi: "Pasal 7. (1) Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Daerah Sulawesi Utara dahulu, kecuali yang berada di wilayah Gabungan Bolaang Mo- ngondow, tetap dalam hak milik Daerah tersebut dalam Pasal 1 atau diserahkan untuk dipakai atau dalam penge- lolaannya guna keperluannya. (2) Segala utang-piutang Daerah Sulawesi Utara dahulu men- jadi tanggungan Daerah Sulawesi Utara tersebut dalam Pasal 1 dan Gabungan Bolaang Mongondow. (3) Penyelesaian mengenai hal-hal tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dan kesulitan-kesulitan yang timbul karenanya diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sula- wesi". IV. Pasal 8 ayat (1) diubah menjadi: "(1) Semua pegawai Daerah Sulawesi Utara dahulu, kecuali yang bekerja di wilayah Gabungan Bolaang Mongondow, menjadi pegawai Daerah tersebut dalam Pasal 1." V. Pasal 11 ayat (1) diubah menjadi: "(1) Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Utara dahulu, sepanjang peratutan-peraturan tersebut berlaku dalam daerah-hukum Daerah Sulawesi Utara dimaksud dalam Pasal 1, untuk sementara waktu berlaku sebagai peraturan- peraturan Daerah tersebut, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan." Pasal II Peraturan Peralihan (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Sulawesi Utara, dahulu yang ada pada saat mulai berlakunya a. neo-swapraja Gorontalo, b. gabungan Bolaang Mongondow dan c. swapraja Buol. 2. Berhubung dengan perkembangan politik dan untuk memenuhi hasrat rakyat di wilayah Gabungan Bolaang Mongondow, agar supaya wilayah tersebut dibentuk sebagai Daerah otonoom langsung di bawah pengawasan Propinsi, maka dengan memperhatikan pula kemungkinan-kemungkinan perkembangan sosial-ekonomis wilayah itu, sambil melancarkan jalannya pemerintahan daerah otonoom, dianggap sudah selayaknya wilayah gabungan termaksud dibentuk sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri. 3. Pembentukan wilayah Gabungan Bolaang Mongondow sebagai daerah otonoom yang sama tingkatnya dengan "Daerah Sulawesi Utara" mengakibatkan, bahwa wilayah gabungan itu harus dipisahkan dari lingkungan kekuasaan Daerah Sulawesi Utara dimaksud sub 1 di atas. Berhubung dengan hal tersebut di atas, perlulah diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1953 itu, perubahan mana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ini. 4. Perubahan yang dimaksudkan itu ialah mengenai ketentuan- ketentuan:
a. pasal 1 tentang wilayah Daerah Sulawesi Utara, b. pasal 3 ayat (1) tentang jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selanjutnya pasal 3 ditambah dengan dua ayat baru yakni ayat (4) dan (5). Dengan ketentuan ayat (4) sub a maka kemungkinan yang membawa kesulitan misalnya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat mencapai quorum yang diperlukan untuk mengadakan rapat yang sah, dapat dihindarkan. Ketentuan sub b tentang pembentukan suatu Badan Pemerintahan Sementara yang anggota- anggotanya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri, dianggap perlu, agar supaya memungkinkan adanya suatu pemerintahan kolegial sesuai dengan jiwa Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950. Untuk lebih jelasnya lagi diterangkan, bahwa apabila 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk, tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya; 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dapat dibentuk, maka dalam hal-hal ini berlaku ketentuan sub b. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, dalam hal ini berlaku ketentuan sub a. 4. Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk, tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengambil tindakan-tindakan seperlunya untuk segera membentuk atau memperbaharui Dewan Pemerintah Daerah. c. pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) tentang milik dan utang-piutang. Istilah "Milik dan hak-milik" dalam pasal ini harus diartikan lunas, yakni termasuk pula milik-mutlak (eigendom) dan hak milik-mutlak (eigendomsrecht). d. pasal 8 ayat (1) tentang pegawai. e. pasal 11 ayat (1) tentang peraturan-peraturan daerah, dan f. pasal (peraturan Peralihan) tentang kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara dahulu. Mengenai 5 orang anggota dari wilayah Bolaang Mongondow tersebut ialah yang dimaksud dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 September 1953 No. Des. 2/10/26 Nomor urut 1 s/d 5. MENTERI DALAM NEGERI, Ttd. HAZAIRIN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/42; TLN NO. 553
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.