Mengurus Dana Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1954 TENTANG MENGURUS DANA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1954 TENTANG MENGURUS DANA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dianggap perlu terhadap Peraturan mengurus Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri diadakan perubahan-perubahan teknis yang berhubungan dengan penyusunan Statuut Bank Indonesia; Mengingat:

  1. pasal 18 Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad 1940 Nr 205);

  2. Keputusan Gubernemen Nr 27 tanggal 27 Mei 1940 (Staatsblad 1940 Nr 228);

  3. pasal 13 sub 9 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran-Negara 1953 Nr 40); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 33 pada tanggal 3 Pebruari 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGURUS DANA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI. Pasal 1 Keputusan Gubernemen Nr 27 tanggal 27 Mei 1940 tentang Peraturan untuk mengurus Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri (Staatsblad 1940 Nr 228) diubah sebagai berikut:

  4. pasal 2 dihapuskan;

b. di dalam pasal-pasal 1, 3, 6 "De Javasche Bank" dibaca sebagai "Bank Indonesia"; pada tanggal 13 Maret 1954 PERDANA MENTERI ttd. ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEHAKIMAN ttd. DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1954 TENTANG MENGURUS DANA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI. Berdasarkan pasal 18 dari Ordonansi Devisen 1940 maka di dalam Keputusan Gubernemen tanggal 27 Mei 1940 Nr 27 (Staatsblad 1940/228), ditetapkan lebih lanjut hal mengurus (beheer) Dana Devisen yang diserahkan kepada De Javasche Bank (sekarang Bank Indonesia). Berhubung dengan statuut Bank Indonesia seperti ditetapkan dalam "Undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953" dan kerja sama yang erat dari Bank itu dengan Dewan Moneter, maka ada baiknya jika pasal 2 Keputusan Gubernemen tersebut di atas tadi ditiadakan. Menteri-menteri yang disebut dalam pasal 2 adalah sama dengan mereka yang beserta Gubernur B-I merupakan Dewan Moneter. Perubahan-perubahan lainnya di dalam Peraturan Pemerintah ini adalah semata-mata tindakan teknis dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Termasuk Lembaran-Negara Nr 36 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/36; TLN NO. 541

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):