Pimpinan, Susunan dan Cara Bekerja Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1954 TENTANG PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA BEKERJA LEMBAGA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1954 TENTANG PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA BEKERJA LEMBAGA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dianggap perlu untuk menyerahkan pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri kepada Bank Indonesia; Mengingat:

  1. Pasal 15 Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad 1940 Nr 205);

  2. Keputusan Gubernemen Nr 19 tanggal 23 Mei 1940 (Staatsblad 1940 Nr 210) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nr 126 tanggal 16 Juli 1951 (Berita Negara Nr 67 tanggal 21 Agustus 1951);

c. Undang-undang Pokok Bank Indonesia pasal 20, 22 dan 26 (Lembaran-Negara 1953 Nr 40); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 33 pada tanggal 3 Pebruari 1954; MEMUTUSKAN: Dengan mencabut kembali keputusan Gubernemen Nr 19 tanggal 23 Mei 1940 (Staatsblad 1940 Nr 210) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nr 126 tanggal 16 Juli 1951 (Berita Negara 1951 Nr 67) Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA-BEKERJA LEMBAGA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI. Pasal 1 Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri seperti dimaksud dalam pasal 15 dari Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad 1940 Nr 205) diselenggarakan oleh Bank Indonesia di bawah pengawasan Dewan Moneter. Pasal 2 Bank Indonesia mewakili Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dalam dan luar hukum. Pasal 3 Bank Indonesia dengan segala tanggung-jawab berhak untuk membebankan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan Bank Indonesia, serta setelah ada persetujuan Dewan Moneter, PEMBAYARAN LUAR NEGERI. Sesuai dengan pasal 15 ayat 3 Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad 1940 Nr 205) maka pimpinan, susunan serta cara-bekerja dari Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri sekarang lebih lanjut diatur oleh Pemerintah (dahulu Gubernur Jenderal). Keputusan yang bersangkutan dahulu meletakkan pimpinan dari Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri ke dalam tangan seorang Direktur. Jabatan ini hingga sekarang selalu dipegang oleh seorang pribadi. Oleh karena sekarang menurut "Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara 1953 Nr 40) mulai tanggal 1 Juli 1953 Direksi Bank Indonesia diserahi penyelenggaraan kebijaksanaan moneter-umum (pasal 26 jo 22 Undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953) yang ditetapkan oleh Dewan Moneter, di mana pula termasuk kebijaksanaan urusan devisen Indonesia pada umumnya, maka sudah selayaknya jika Bank Indonesia bertindak sebagai Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Dewan Pengawas dengan demikian dihapuskan karena tidak ada tempat lagi baginya dan pula tidak perlu adanya. Menurut pasal 22 "Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953" maka Dewan Moneter diserahi tugas mengenai penetapan kebijaksanaan urusan moneter dari Bank Indonesia sehingga perihal kebijaksanaan urusan devisen ada hubungan yang erat antara Dewan Moneter dan Bank Indonesia. Di dalam Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan, bahwa Bank Indonesia mengurus Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Hal lainnya tidak memerlukan penjelasan lagi. Termasuk Lembaran-Negara Nr 25 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/35; TLN NO. 540

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):