Pemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN-PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN TAMBAHAN ATAS PENGIRIMAN UANG KE LUAR NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN-PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN TAMBAHAN ATAS PENGIRIMAN UANG KE LUAR NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu diadakan beberapa pembebasan dari pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang ke Luar Negeri; Mengingat:
pasal 2 Undang-undang Darurat tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang ke Luar Negeri (Undang-undang Darurat Nr 5 tahun 1954). b. pasal 99 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN-PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KE LUAR NEGERI. Pasal 1. Tambahan pembayaran sebagai termaksud dalam pasal 1 Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 tidak dipungut atas : I. Pengiriman uang ke Luar Negeri guna:
uang gaji cuti:
uang alimentasi, c. uang ongkos pelajaran, d. pengiriman uang sekaligus, e. pengiriman uang tabungan, f. pengiriman uang delegasi, g. pembayaran premi untuk asuransi jiwa, h. lain-lain pembayaran sejenis dengan yang disebut dalam huruf a sampai dengan g termasuk pula premi atau lain- lain yang bersifat berkala. Sekedar pengiriman itu diizinkan berdasarkan surat edaran Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri tanggal 3 Desember 1953 No. C-290, atau berdasarkan surat edaran Direktur termaksud kemudian. II. Pengiriman uang ke Luar Negeri dari hasil perusahaan dalam lapangan Perindustrian, jika perusahaan itu didirikan dalam tahun 1954 atau sesudahnya sekedar untuk pengiriman uang demikian menurut peraturan Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri diberikan izin. III. Pengiriman uang ke Luar Negeri yang dibayar dengan membebankan anggaran belanja Negara atau Daerah Otonoom secara langsung. Pasal 2 apakah pengiriman uang ke Luar Negeri diizinkan untuk maksud lain atau untuk import barang-barang. Dengan demikian maka sebenarnya tidak pada tempatnya untuk membebaskan sama sekali pengiriman uang ke Luar Negeri untuk jasa-jasa (invisibles) itu dari pemungutan tambahan pembayaran. Maksud Undang-undang Darurat Nr 5 tahun 1954 dan Peraturan Pemerintah pelaksanaannya ialah untuk mengatur pemungutan tambahan pembayaran dari pengiriman uang ke Luar Negeri demikian itu. Yang dibebaskan dari pemungutan itu ialah :
a. pengiriman uang untuk kebutuhan pegawai asing yang masih bekerja guna perusahaan-perusahaan di Indonesia. Pembebasan ini dipandang tepat karena sifatnya yang mengenai kebutuhan penghidupan perseorangan yang pada umumnya dapat dikatakan masih dibutuhkan oleh ekonomi Indonesia. b. pengiriman uang ke Luar Negeri dari hasil perusahaan dalam lapangan perindustrian yang didirikan dalam tahun 1954 atau sesudahnya. Pembebasan ini sesuai dengan saran Pemerintah mengenai penanaman modal asing, bahwa untuk perusahaan baru dapat diberikan keringanan dalam pemungutan-pemungutan dari pihak Negara. Terhadap perusahaan asing semuanya dapatlah ditunaikan sekarang maksud Pemerintah, yaitu bahwa seluruh untung dalam artikata ekonomi perusahaan setelah pembayaran pajak dapat diizinkan untuk dikirimkan ke negeri asal modalnya Pembatasan tentang jumlah untung yang dapat ditransfer, dengan tambahan pembayaran ini, dapat ditiadakan. Termasuk Lembaran-Negara Nr 22 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/23; TLN NO. 526
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.