Pelanjutan Pemungutan Opsenten atas Bea Keluar atas Karpet

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu dilanjutkan pemungutan opsenten atas bea ke luar atas karet rakyat yang ditetapkan dalam pasal 3 Ordonnansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No.268) yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No.19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 102); Mengingat: Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 5 Undang-undang Tarif Indonesia (Lembaran Negara 1924 No.487) yang telah diubah dan ditambah terackhir dengan Undang-undang No.5 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 44). Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 30 pada tanggal 12 Januari 1954. MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT SELAMA TAHUN 1954. Pasal 1 Selama tahun 1954 dipungut 25 (duapuluh lima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I,II, III dan IV dari pasal 3 Ordonnansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No.628), yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 102). Pasal 2 hasil pemungutan opsenten tersebut dalam pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.85). Pasal 3 Hasil pengungutan opsenten termaksud dalam pasal 1 diurus oleh Dewan Pengurus tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1952 (Lembaran Negara No.65). Pasal 4 Karena usaha memperbaiki karet rakyat dan produksinya dalam tahun yang akan datang, perlu diintensiveer dan akan membutuhkan jumlah uang yang tak sedikit dan yang tak dapat kiranya untuk seluruhnya dibebankan pada pendapatan-pendapatan Negara lainnya, maka haruslah pemungutan opsenten atas bea keluar atas karet rakyat dilanjutkan seperti dalam tahun-tahun yang lalu. Jumlahnya opsenten yang dipungut untuk tahun 1954 dapatlah kiranya ditetapkan sebesar 25 (dua puluh lima) opsenten, seperti dalam tahun yang lalu, demikian pula imbangan pembagian hasil pemungutan untuk usaha-usaha di Propinsi-propinsi dan untuk usaha Yayasan Karet Rakyat Pusat dari Kementerian Pertanian tidak perlu diubah. Termasuk Lembaran-Negara Nr 20 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/20; TLN NO. 521

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):