Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
bahwa setelah ditinjau kembali ternyata, bahwa keadaan di daerah, yang ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 sebagai daerah di Indonesia dimana uang asing dapat diterima sebagai alat pembayar yang sah dengan menyampingkan alat pembayar Indonesia yang sah, belum mengizinkan Pemerintah memasukkan uang rupiah di daerah termaksud; bahwa setelah ditinjau kembali ternyata, bahwa keadaan di daerah, yang ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 sebagai daerah di Indonesia dimana uang asing dapat diterima sebagai alat pembayar yang sah dengan menyampingkan alat pembayar Indonesia yang sah, belum mengizinkan Pemerintah memasukkan uang rupiah di daerah termaksud; bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 dengan satu tahun yaitu sampai akhir Desember 1954; Mengingat: pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 72 tahun 1952); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 21 pada tanggal 17 Nopember 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO, 44 TAHUN 1952, Pasal 1 Memperpanjang waktu termaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 dengan satu tahun, yaitu sampai akhir Desember 1954. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada akhir Desember 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/2; TLN NO. 492
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.