Pengubahan "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationale Post Besluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1953 TENTANG PENGUBAHAN "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN HET INTERNATIONALE POST BESLUIT 1948" (INTERNATIONALE POSTVERORDENING 1948, STAATSBLAD 1949 NR 76) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1953 TENTANG PENGUBAHAN "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN HET INTERNATIONALE POST BESLUIT 1948" (INTERNATIONALE POSTVERORDENING 1948, STAATSBLAD 1949 NR 76) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 2 dan 7 dari "Internationale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 Nomor 76); Mengingat: pasal 98 Undang-undang dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-62 pada tanggal 17 Desember 1952. MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH"ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN HET INTERNATIONAAL POSTBESLUIT 1948"(INTERNATIONALE POST VERORDENING 1948,STAATSBLAD 1949 NR 76) Pasal 1 "De Algemene bepalingen ter uitvoering van het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948), ditetapkan dengan Regeringsverordening tanggal 10 Maret 1949 Nomor 11 (Staatsblad 1949 nomor 76), sebagai telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 27, 1952), diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut: I Dalam Pasal 2, ayat (1), bawah III jumlah-jumlah uang di belakang a "35" diubah menjadi "75" dan "20" diubah menjadi "45" di belakang b, "20" diubah menjadi "45" di belakang c, "7 1/2" diubah menjadi"15" "35" diubah menjadi "75" "15" diubah menjadi "30" di belakang d, "3" diubah menjadi "7 1/2" di belakang e, "15" diubah menjadi "30" "75" diubah menjadi "150" di belakang f, "25" diubah menjadi "60" "15" diubah menjadi "40" di belakang g, "125" diubah menjadi "300" II PENJELASAN. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1953 TENTANG PENGUBAHAN "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN HET INTERNATIONALE POST BESLUIT 1948" (INTERNATIONALE POSTVERORDENING 1948, STAATSBLAD 1949 NR 76) Berhubung dengan meningkatnya harga sejak tahun 1950, maka tarip-tarip pos untuk luar negeri, mulai tanggal 1 Pebruari 1951 dirobah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 13) kecuali tarip-tarip pos untuk Nederland, Nederlandse Antillen dan Suriname. Tarip-tarip pos tersebut terakhir ini baru dirobah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 27). Meskipun perobahan tahadi berarti kenaikan dari pada tarip- tarip untuk luar Negeri, namun sebenarya tarip-tarip tersebut masih dapat dipandang rendah, setidak-tidaknya belum sesuai dengan tingkat kenaikan harga yang pada umumnya nampak dalam masyarakat. Hanya karena P.T.T. terikat oleh peraturan-peraturan internasional adalah sebab bahwa tarip-tarip tersebut pada waktu itu belum dapat ditetapkan sesuai dengan kenaikan harga umum, walaupun penetapan itu telah diselenggarakan setinggi-tingginya sampai batas maksimum internasional. Sebagai telah dimaklumi, maka tarip-tarip pos (porto dan bea) dalam perhubungan pos internasional diucapkan dengan francor*) suatu mata uang teoritis yang mempunyai nilai harga yang tetap terhadap dollar Amerika Serikat, ialah USA. $ 1.- = fr. or. 3.061. Oleh karena sampai diadakan perobahan moneter pada tanggal 4 Pebruari 1952, nilai harga USA dollar terhadap Rupiah adalah 3,80, maka nilai franc.or terhadap Rupiah adalah franc.or 1 Rp. 1,25. Selama perbandingan (equivalent) ini tidak berobah, maka tarip-tarip pos yang sebagai diuraikan di atas, telah ditetapkan sampai batas-batas maksimum juga tak dapat dirobah. Perobahan dalam equivalent franc. or/rupiah barulah tejadi pada tanggal 4 Pebruari 1952, pada tanggal mana Pemerintah antara lain menetapkan, bahwa nilai harga USA dollar terhadap rupiah adalah 11.40, sehingga nilai harga franc.or terhadap rupiah menjadi franc-or 1 = Rp. 3,75. Akan tetapi perobahan equivalent ini baru dan dipergunakan setelah ditetapkan dengan resmi. Penetapan ini sekarang telah dilakukan sesudah, menurut peraturan pos Internasional, dirundingkan dengan dan mendapat persetujuan dari administrasi pos Negeri Swiss. Persetujuan ini diterima dalam bulan Juni 1952, sehingga sekarang tarip-tarip (porto dan bea) luar negeri yang berlaku sekarang dapat dinaikkan, setelah pasal 2 dan 7 dari "Internationale Post-verordening 1948", yaitu pasal-pasal yang menetapkan tarip-tarip pos luar negeri dirobah. Penaikan tarip-tarip luar negeri yang ditetapkan sekarang didasarkan pada nilai baru tersebut di atas dan juga pada jumlah- jumlah dasar (basis tariven), sebagai ditetapkan pada pasal 36, ayat 1 dari Perjanjian Pos Umum (Staatsblad 1948 Nr. 300), dengan tidak mempergunakan "Kekuasaan" untuk menaikkannya dengan' setinggi-tingginya (40%), sebagai termuat dalam pasal II dari "Slot protocol". Mempergunakan kekuasaan ini dianggap tidak benar, karena kenaikan setinggi itu akan menjadi bebas terlalu berat bagi rakyat. Pada umumnya tarip-tarip baru ini ditetapkan pada jumlah 5 kali tarip-tarip sebelum perang. Perhitungan dari porto-porto yang dinaikkan dapat dilihat dari tabel di bawah ini: Lampiran berupa gambar lihat fisik Art. 2 ayat 1 bawah III "Internationale Postverordening 1948" Pasal 7 ayat (1) dari "Internationale Postverordening 1948": Penjelasan: ad. a. Dinas kiriman berharga sesudah perang belum dibuka lagi perubahan bea untuk mempertanggungkan harga sekarang ditetapkan hanya untuk lengkapnya saja. ad. b. Begitu juga dinas memungut uang dengan surat-surat tercatat dan dengan pospaket sesudah perang belum dibuka lagi; oleh karena teryata, bahwa pembukaan kembali dari dinas poswesel (lihat ad c) belum dapat diselenggarakan. Mengingat, bahwa dalam bea poswesel (dalam ad c) telah termasuk bea tetap dari 75 sen, maka bea memungut uang dapat ditetapkan pada 150 sen minus 75 sen = 75 sen ditambah dengan bea poswesel biasa. Diterangkan di sini, bahwa jumlah yang dipungut disampaikan kepada sipengirim dengan memakai poswesel. ad. c. Pembukuan kembali dinas poswesel dalam perhubungan luar negeri belum mendapat persetujuan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Agar supaya dinas ini segera dapat dibuka setelah lembaga tersebut memberikan izin itu, maka sebaiknya bea untuk poswesel sekarang juga. ditetapkan dengan dasar imbangan (koers) yang baru sebagai berikut: bawah a. Bea-bea yang variabel telah ditetapkan 1/2% dari jumlah poswesel, bawah b. Dalam beberapa tingkatan bea yang variabel, sesuai dengan bea internasional, dirubah menjadi 1% dari jumlah poswesel, diperhitungkan (berekend) dari jumlah yang tertinggi dari tingkatan itu. Ad. d. Dengan secara praktis, maka bea expres untuk kiriman- kiriman (stukken) disamakan dengan bea untuk hubungan dalam negeri, ialah 150 sen, karena untuk hubungan ini terlalu tinggi; bea yang ditetapkan adalah telah dua lipat dari yang telah ada (75 sen). Untuk pospaket bea ini telah ditetapkan menurut peraturan-peraturan termuat dalam ,Perjanjian Pos Umum " (Stbl. 1948 Nr 300), ialah 80 centimes atau 300 sen, jumlah yang mengingat akan macam dari kiriman itu, dapat dianggap patut. Ad. e. Karena pekerjaan extra yang harus dilakukan berhubung dengan penyelenggaraan jawatan termaksud, maka patutlah kiranya bea ini ditetapkan sampai batas maximum internasional sejumlah 150 sen, ialah sama dengan 2 kali porto surat dari tingkatan berat pertama (20 gram). Ad. f. Berhubung dengan alasan-alasan yang praktis (lihat juga Ad. d), dianggap perlu bea penyerahan bungkusan luar negeri disamakan dengan bea untuk bungkusan dalam negeri. Meskipun dalam "Perjanjian Pos Umum" diberikan hak untuk memungut bea penyerahan sebanyak 40 centimes atau 150 sen, namun bea sebesar itu tidak berbandingan lagi dengan porto bungkusan dalam perhubungan dalam negeri yang ditetapkan 10 sen untuk tiap 50 gram dengan minimum 20 sen. Maka dari itu bea ini ditetapkan pada 50 sen, atau 2 kali lipat dari bea yang berlaku sekarang. Pospaket-pospaket : Tarip-tarip pospaket terdiri dari taks negeri-negeri (administrasi-administrasi pos) yang ikut serta dalam mengerjakan pospaket itu, sehingga untuk tarip-tarip itu tidak dapat ditetapkan suatu maximum. Untuk lengkapnya maka di bawah ini sekedar diadakan penjelasan lebih lanjut. Karena beberapa keberatan-keberatan yang dikemukakan oleh Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri, maka hubungan pospaket dengan luar negeri hingga kini belum lagi dapat diadakan, kecuali dengan negeri Belanda, Suriname, dan Antillen Belanda, dibuka kembali sesudah perang. Tarip pospaket untuk negeri Belanda dapat diperhitungkan (berekend) sebagai berikut (dengan franc.or. menurut pasal 3 bawah II "Internationale Postverordening 1948" tersebut di atas): s/d 1 Kg. s/d 3 Kg. s/d 5 Kg. Taks-akhir R.I. 1.10 1.30 1.50 Pengangkutan laut 1.65 2.30 3,- Taks-akhir Negeri Belanda 0.20 0.25 0.30 Jumlah dengan franc. or 2.95 3.85 4.80 Dibulatkan dengan rupiah 11,- 14.50 18,- Untuk Suriname dan Antillen Belanda harus ditambah lagi dengan fr.or. 0.85, dan 1.40, sehingga tarip-tarip itu adalah : s/d 1 Kg. fr.or. 2.05 + 0.85 = fr.or. 3.80 atau Rp. 14,25 s/d 3 Kg. fr.or. 3.85 + 1.10 = fr.or. 4.95 atau Rp. 18,50 s/d 5 Kg. fr.or. 4.80 + 1.40 = fr.or. 6.20 atau Rp. 23,25 Taks-akhir Indonesia, begitu pula taks untuk pengangkutan laut ditetapkan menurut peraturan-peraturan internasional yang berlaku terhadap maxima. Adapun perhitungannya adalah sebagai- berikut.: Taks-akhir : untuk pospaket s/d 1 Kg. = 30 centimes, Taks-akhir : untuk pospaket s/d 3 Kg. = 40 centimes, Taks-akhir : untuk pospaket s/d 5 Kg. = 50 centimes, Taks-taks akhir ini dapat dinaikkan dua kali lipat dari taks pokok. Lagi pula menurut pasal IV dalam "Slotprotocol" dari "Arrangement concernant les colis postaux" (Stbl. 1948 Nr 300) Indonesia masih dapat memungut taks-tambahan sebesar 50 centimes, sehingga taks-akhir R.I. menjadi : 2 x 30 + 50 = 110 centimes untuk pospaket s/d 1 Kg., 2 x 40 + 50 = 130 centimes untuk pospaket s/d 3 Kg., 2 x 50 + 50 = 150 centimes untuk pospaket s/d 5 Kg., Taks untuk pengangkutan laut ke Negeri Belanda - jarak antara 8000 dan 9000 mil laut - adalah menurut pasal 4 dari "Arrangement" tersebut di atas: s/d. 1 Kg. fr.or. 1,10, s/d. 3 Kg. fr.or. 1.55, s/d. 5 Kg. fr.or. 2,-, dan taks itu menurut pasal 6 dari "Arrangement" tersebut dapat dinaikkan dengan 50% dan dengan begitu, maka ditetapkan masing- masing fr.or. 1.65, fr.or. 2.30 dan fr.or. 3,-. Dari kenaikan porto dan bea-bea luar negeri ini atas dasar dari perhitungan angka-angka yang terakhir dengan mengingat akan kenaikan bea-udara mulai 1 Agustus 1952 ^x) , dapat diharapkan suatu kelebihan penerimaan sebesar ∀ Rp. 7.700.000,- setahun. Mengingat, bahwa penerangan harus diberikan tepat pada waktunya kepada umum, juga mengingat akan syarat-syarat yang tercantum pada pasal 105, ayat 2 dari "Reglement van uitvoering" yang termasuk dalam "Perjanjian Pos Umum" yang telah beberapa kali disebut di atas, yaitu bahwa perubahan-perubahan dari tarip-tarip pos di dalam perhubungan pos international baru boleh dijalankan pada tanggal 1 dari sesuatu bulan dan paling cepat 14 hari sesudah menerima pemberitahuan dari Bureau International, baiklah penentuan tanggal berlakunya perubahan-perubahan tersebut di atas diserahkan kepada Kepala Jawatan Pos, Telegrap & Telepon seperti juga telah dilakukan mengenai perubahan-perubahan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1951, dan No. 21 tahun 1952.- -------------------------------- CATATAN RALAT Dalam Lembaran Negara No. 13 tahun 1953 terdapat salah cetak yakni . a. halaman satu, pada kepala, barus kedua dan ketiga terbaca kata-kata "PENGUBAAN", dan "pengubaan" yang seharusnya "PENGUBAHAN" dan "pengubahan". b. halaman dua, Pasal 1, sub 1, baris kedua dari atas tercetak "55" yang seharusnya "35". Sekretaris Kementerian Kehakiman, Mr. SOEDARDJO. "PENGUBAHAN" X) Penetapan bea ini, menurut pasal 8 dari "Postverordening 1935" seperti pasal itu telah dirubah dengan Stbl. 1947 No. 135, dilakukan oleh KPTT.- *) Periksalah pasal-pasal 31,32 dan 36 dari Perjanjian Pos Umum. Kutipan: LN 1953/13; TLN NO. 357

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):