Pengeluaran Surat Perbendaharaan untuk Tahun 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1953 TENTANG PENGELUARAN SURAT-PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1953 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1953 TENTANG PENGELUARAN SURAT-PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1953 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengeluaran surat perbendaharaan untuk tahun 1953; Mengingat: Peraturan Pemerintah tanggal 28 Januari 1952 Nomor 4 (Lembaran Negara Nomor 6); Mengingat pula: Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran Negara No.21) dan ordonansi alat-alat pembayaran luar negeri 1940 (Lembaran Negara Nomor 205), Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-64 pada tanggal 23 Desember 1952. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH UNTUK PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN. PASAL I. Selama tahun 1953 dapat dikeluarkan surat-perbendaharaan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut. Pasal 1 Tergantung pada kebutuhan, segala sesuatu berhubung dengan keadaan hutang Negara pada De Javasche Bank, dapat dikeluarkan, di atas jumlah tersebut dalam Pasal 4, bilyet-bilyet perbendaharaan sebagai jaminan untuk persekot-persekot yang diberikan kepada Negara berdasarkan Pasal 13 Undang-undang De Javasche Bank 1922. Dengan cara yang sama seperti dalam ayat 1 termaksud, bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan dapat dikeluarkan sebagai jaminan untuk persekot-persekot yang diberikan kepada Negara qq. kepada Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri atas dasar Pasal 18 dari ordonansi Alat-alat Pembayaran Luar Negeri 1940 (Lembaran Negara 1940 No. 205). Pasal 2 1. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk, tiap-tiap kali dengan syarat-syarat yang ditetapkannya tersendiri, mengeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan, surat-surat perbendaharaan mana dapat dipakai sebagai jaminan oleh Negara terhadap kredit-kredit yang akan dibuka di De Javasche Bank untuk kepentingan pihak ketiga. 2. Pengeluaran surat-perbendaharaan seperti termaksud dalam ayat yang lalu hanya dapat dilakukan dalam hal-hal dimana jaminan oleh Negara untuk kepentingan pihak ketiga yang bersangkutan telah disetujui dalam anggaran-belanja umum atau anggaran tambahan. Pasal 3 Berhubung dengan turut-sertanya Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRAD) dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan setinggi-tingginya dua milyard limaratus juta rupiah. Pasal 4 Selainnya surat perbendaharaan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal-pasal 1 sampai dengan 3 dari peraturan pemerintah ini, tidak boleh beredar bersamaan surat-surat perbendaharaan yang jumlahnya lebih dari limaratus juta rupiah. Pasal 5 Bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan dibagi-bagi dalam lembaran-lembaran dari Rp. 1.000,-, Rp. 5.000,-, Rp. 10.000,-, Rp. 25.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 100.000,-, Rp. 500.000,-, Rp. 1.000.000,-, Rp. 5.000.000,-, Rp. 10.000.000.-. Jika ternyata perlu, dapat juga dikeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan dalam lembaran-lembaran lebih tinggi. Pasal 6 1. Bilyet-bilyet perbendaharaan akan mempunyai jangka paling lama lima tahun. 2. Promes-promes perbendaharaan akan mempunyai jangka sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama sebelas bulan. Pasal 7 1. Pengeluaran bilyet-bilyet perbendaharaan akan dilakukan dengan bunga paling tinggi 41/2% setahun. 2. Pengeluaran promes-promes perbendaharaan akan dilakukan dengan kurs paling rendah 981/2 % untuk promes dari Sembilan bulan dan dengan kurs-kurs yang seimbang dengan itu untuk promes yang berjangka lebih pendek. Pasal 8 Pengeluaran surat-perbendaharaan akan dilakukan dengan jalan penempatan di bawah tangan. Pasal 9 Menteri Keuangan diberi kuasa pada pengeluaran surat perbendaharaan di bawah tangan untuk jika dianggap perlu mengadakan syarat dan -dengan dimasukkannya clausule yang bersangkutan dalam keterangan bersama yang akan dibuat menurut ayat 4 dari Pasal 4 dari Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran Negara No. 21 ) - menetapkan, bahwa surat perbendaharaan tidak dapat dijual atau digadaikan pada De Javasche Bank dan mengenai surat perbendaharaan ini, jika dianggap perlu, dalam keterangan tersebut mencantumkan syarat-syarat :
bahwa surat-perbendaharaan yang dikeluarkan tidak dapat dilunasi sebelumnya jatuh harinya;
- bahwa surat perbendaharaan yang telah dikeluarkan untuk jumlah nominalnya dapat dipakai di negeri ini sebagai penyetoran buat pendaftaran untuk pinjaman-pinjaman umum yang memberatkan Indonesia. Pasal 10 Menteri Keuangan diberi kuasa untuk, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diberikan tentang itu, mengambil tindakan seperlunya dalam mengatur selanjutnya pengeluaran surat perbendaharaan termaksud dalam peraturan pemerintah ini dan jalannya usaha yang bersangkutan dengan pengeluaran itu, demikian pula untuk menanda-tangani atas nama Pemerintah Indonesia akte-akte yang akan dibuat berhubung dengan pengeluaran itu. PASAL II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953. Presiden Republik Indonesia. Ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO Diundangkan pada tanggal 12 Januari 1953 Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1953 TENTANG PENGELUARAN SURAT-PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1953 Peraturan Pemerintah yang diajukan ini, hanya menunjukkan perbedaan dengan peraturan yang ditetapkan dalam tahun 1952 dengan Peraturan Pemerintah tanggal 28 Januari 1952 Nomor 4 (Lembaran Negara Nomor 6), berhubung dengan dalam rancangan itu, disisipkan suatu pasal yang baru, yaitu pasal 3, dalam mana tersimpul suatu pemberian kemungkinan dan kuasa untuk mengeluarkan surat-surat perbendaharaan sampai sejumlah (untuk sementara) Rp. 2.500 juta nominal, untuk pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang dibebankan atas Pemerintah berhubung dengan turut-sertanya Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRAD). Pasal-pasal lainnya adalah sama dengan peraturan tahun 1952. Juga tahun ini pengeluaran surat-perbendaharaan dalam pasar uang bebas berada di bawah maksimum ad Rp. 500 juta yang diperkenankan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tersebut diatas. Menurut taksiran, di dalam tahun 1953 tidak akan terjadi perubahan-perubahan yang begitu penting mengenai soal ini. Karena itu juga buat tahun 1953, sesuai dengan peraturan untuk 1952, maksimum dalam pasal 4 tetap dipertahankan, yakni Rp. 500 juta. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: Sumber: LN 1951/6; TLN NO. 349
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.