Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr. 247)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1953

Kerangka<< >>

bahwa, dari sebab sejak berdirinya Negara Republik Indonesia jabatan "Assistent Resident" sudah tidak ada, perlu ditetapkan penguasa pengganti "Assistent Resident" dalam Pasal 7 ayat (3) "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247), yang berkuasa memberi akte-akte pemburuan dan surat izin termaksud dalam Pasal 4 ayat (5) "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733); bahwa, dari sebab sejak berdirinya Negara Republik Indonesia jabatan "Assistent Resident" sudah tidak ada, perlu ditetapkan penguasa pengganti "Assistent Resident" dalam Pasal 7 ayat (3) "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247), yang berkuasa memberi akte-akte pemburuan dan surat izin termaksud dalam Pasal 4 ayat (5) "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733); Mengingat: akan Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, "Jachtordonnantie op Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733) dan akan "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-81 pada tanggal 20 Pebruari 1953. MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 28 tahun 1953), menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN "JACHT VERORDENING JAVA EN MADOERA 1940" (STAATSBLAD 1940 Nr 247). Pasal 1. Kekuasaan "Assistent Resident" termaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dari "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247) diserahkan kepada Kepala Polisi yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 30 Maret 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Mei 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, Ttd. WILOPO. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOHAMMAD ROEM. Menteri Pertanian, Ttd. MOHAMMAD SARDJAN. Diundangkan pada tanggal 28 Mei 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/38

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):