Perubahan Peraturan Peraturan Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loon Belasting"

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1953 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PERATURAN PENYELENGGARAAN "ORDONNANTIE OP DE LOON BELASTING" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1953 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PERATURAN PENYELENGGARAAN "ORDONNANTIE OP DE LOON BELASTING" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dianggap perlu mengadakan perobahan mengenai bentuk dan corak meterai upah dalam pasal 5 ayat 3 Peraturan Penyelenggara "Ordonnantie op de loonbelasting" (Staatsblad 1934 Nomor 6441), sebagai telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad 1948 Nomor 9; Mengingat: Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 14 "Ordonnantie op de loonbelasting" Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-76, pada tanggal 30 Januari 1953. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN. PERATURAN PENYELENGGARA "ORDONNANTIE OP DE LOONBELASTING" Pasal 1. Peraturan Penyelenggara "Ordonnantie op de loonbelasting" (Staatsblad 1934 Nomor 641) seperti telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad Nr 9, diubah lagi sebagai berikut: Pasal 5 ayat (3) diubah menjadi: (3) Bagian atas dari meterai memuat berturut-turut dari atas ke bawah kata-kata: "meterai" dan "upah" serta kelilingnya dihias dengan gambar-gambar bunga tanjung. Di bagian segi bawah dari hiasan ini nampak pada pertengahannya gambar bunga teratai. Di bawah bunga teratai tercetak ruang putih dalam bentuk empat persegi panjang di mana dengan angka tertera besarnya harga meterai. Di sebelah kanan dan kiri ruang empat persegi panjang ini tercetak gambar cendra-sengkala yang kedua-duanya menghadap ke luar. Di bawah ruang empat persegi panjang tersebut nampak gambar Garuda lambang Negara atas mana tercetak "tanggal" dan "19 ..." Di sebelah kanan dan kiri Garuda nampak hiasan gambar-gambar bunga tanjung. Dalam lajur empat persegi panjang yang tercetak di bawah gambar Garuda, dinyatakan sekali lagi dengan huruf, besarnya harga meterai. Pada lajur empat persegi panjang, yang merupakan ruangan terbawah, terlukis hiasan gambar-gambar bunga tanjung". Pasal II. Meterai upah, yang berbentuk dan bercorak lama menurut peraturan yang berlaku terakhir sebelum peraturan ini berlaku, masih dapat digunakan sebagai meterai yang sah hingga permulaan bulan keenam setelah pengundangan peraturan ini. Pasal III. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Pebruari 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 9 Maret 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/24

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):