Pelanjutan Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1953 TENTANG PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1953 TENTANG PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu melanjutkan pemungutan opsenten atas bea keluar atas karet rakyat yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari Ordonnantie 7 Desember 1910 (Staatsblad Nomor 628), yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 102); Mengingat: Pasal-pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, pasal 5 Indonesische Tariefwet (Staatsblad 1924 Nomor 487), yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 44); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-70 pada tanggal 6 Januari 1953. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS.KARET RAKYAT SELAMA TAHUN 1953. Pasal 1. Selama tahun 1953 dipungut 25 (dua puluh lima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I, II, III dan IV dari Pasal 3 Ordonnantie 7 Desember 1910 (Staatsblad Nomor 628) yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 102). Pasal 2. Hasil pemungutan opsenten tersebut dalam Pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya. Pasal 3. Pada prinsipnya sekurang-kurangnya 60% dari hasil pemungutan opsenten termaksud dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Propinsi bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya dan untuk sebanyak-banyaknya 40% dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Kementerian Pertanian dalam lapangan itu juga. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 31 Januari 1953. Wakil Presiden Republik Indonesia, Ttd. MOHAMMAD HATTA. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Menteri Pertanian, Ttd. MUHAMMAD SARDJAN. Diundangkan, pada tanggal 12 Pebruari 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1953 TENTANG PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT Sejak tahun 1948 telah dipungut opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I, II, III dan IV dari pasal 3 Ordonnantie 7 Desember 1910 (Staatsblad Nr 628) untuk dipergunakan bagi kepentingan karet rakyat dan produksinya. Pada prinsipnya untuk sekurang-kurangnya 60% dari hasil pemungutan opsenten itu akan dipergunakan oleh Propinsi dan sebanyak-banyaknya 40% oleh Kementerian Pertanian untuk membiayai usaha-usaha untuk memperbaiki karet rakyat dan produksinya. Dalam tahun-tahun yang lalu hasil pemungutan opsenten itu untuk sebagian telah dikeluarkan untuk kepentingan karet rakyat dengan melalui anggaran-anggaran belanja biasa dari instansi- instansi Pemerintahan yang diserahi tugas dan berusaha di lapangan karet rakyat. Karena usaha memperbaiki karet rakyat dan produksinya dalam tahun yang akan datang, perlu diintensiveer dan akan membutuhkan jumlah uang yang tak sedikit dan yang tak dapat kiranya untuk seluruhnya dibebankan pada pendapatan-pendapatan Negara lainnya, maka haruslah pemungutan opsenten atas bea keluar atas karet rakyat dilanjutkan seperti dalam tahun-tahun yang lalu. Jumlahnya opsenten yang dipungut untuk tahun 1953 dapatlah kiranya ditetapkan sebesar 25 (dua puluh lima) opsenten, seperti dalam tahun yang lalu, demikian pula imbangan pembagian hasil pemungutan antara Propinsi-propinsi dan Kementerian Pertanian tidak perlu diubah. Termasuk Lembaran Negara Nomor 16 tahun 1953. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/16; TLN NO. 366
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.