Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1952 TENTANG DAFTAR SUSUNAN PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa pada waktu ini ada peraturan mengenai daftar susunan pangkat dan kenaikan pangkat pegawai Negeri, sehingga perlu diadakan satu peraturan mengenai hal itu yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri; Mengingat : Peraturan Pemerintah R.I. dahulu Nr 17 tahun 1950 dan peraturan dalam Staatsblad 1933 No. 474; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 15 Pebruari 1952; Memutuskan: Dengan membatalkan peraturan Pemerintah R.I. dahulu Nr 17 tahun 1950 dan peraturan termuat dalam Staatsblad 1933 No. 474 serta segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini, menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang daftar susunan pangkat dan kenaikan Pegawai Negeri. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan Pegawai Negeri dalam peraturan ini ialah Pegawai Negeri tetap dan yang tidak tetap. Pasal 2. Daftar susunan pangkat diadakan untuk golongan-golongan pegawai yang akan ditentukan oleh tiap-tiap Menteri untuk Kementeriannya masing-masing dengan mengingat ketentuan dalam pasal 13 peraturan ini. Pasal 3. Dalam daftar susunan pangkat termasuk Pegawai Negeri yang bekerja dalam jabatan yang sama dalam satu Kementerian/Jawatan/Kantor dan/atau bagiannya dan dalam Jawatan/Kantor dan bagiannya termasuk Pemerintah Agung, baik untuk seluruh, maupun untuk daerah. Pasal 4. Tiap-tiap pembesar yang berhak mengangkat dan memperhentikan pegawai menurut peraturan yang berlaku, menetapkan dan mencatat perubahan-perubahan dalam daftar susunan pangkat. Pasal 5. (1) Daftar susunan pangkat itu terbuka untuk pegawai-pegawai yang berkepentingan; (2) Tiap-tiap putusan tentang penempatan dalam daftar susunan pangkat oleh pembesar yang berwajib, diberitahukan kepada pegawai yang berkepentingan dan jika pegawai itu dalam daftar susunan pangkat ditempatkan diatas pegawai-pegawai lain, maka pemberitahuan itu disampaikan juga kepada mereka yang tempatnya dibawahnya. Pasal 6. (1) Pegawai Negeri ditempatkan dalam daftar susunan pangkat untuk jabatannya sesudah ia diangkat dalam pangkat itu. (2) Ayat 1 diatas tidak berlaku untuk pegawai yang buat kepentingan jawatan diserahi mewakili jabatan untuk sementara waktu berhubung dengan akan ditetapkannya menjabat yang pasti. Pasal 7. Penetapan tempat dalam daftar susunan pangkat dijalankan menurut pasal-pasal 8 dan 9 peraturan ini. Pasal 8. (1) Penetapan tempat dalam daftar susunan pangkat didasarkan atas saat pengangkatan; (2) Jika dua orang pegawai atau lebih diangkat dalam jabatan yang sama pada hari bulan yang sama, maka mereka berturut-turut ditempatkan dalam daftar susunan pangkat menurut urutan nomor dari surat-surat putusan yang bersangkutan; (3) Jika dua orang pegawai atau lebih dengan satu surat putusan diangkat dalam jabatan yang sama, maka mereka berturut-turut ditempatkan dalam daftar susunan pangkat menurut urutan dalam putusan tersebut; (4) Jika dua orang pegawai atau lebih mulai hari yang sama atau dengan satu surat putusan dinaikkan pangkatnya dalam jabatan yang sama, maka mereka ditempatkan dalam daftar susunan pangkat baru menurut urutan dalam pangkat yang lama; (5) Apabila kepentingan jawatan memerlukan, penetapan tempat dalam daftar susunan pangkat dapat juga disandarkan atas alasan lain seperti hasil penempuhan ujian jabatan, satu sama lain dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai; (6) Dalam hal kenaikan pangkat yang setingkat lebih tinggi dengan susunan pangkat sendiri, yang berkepentingan ditempatkan dibawah sendiri dalam daftar susunan pangkat baru itu, kecuali yang ditentukan dalam ayat 7 dibawah : (7) Pegawai yang pada saat ia memenuhi syarat-syarat untuk diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi tidak dapat bersedia dengan segera untuk diangkat karena kepentingan Negara atau berhalangan karena istirahat, dilampaui oleh temannya yang dalam daftar susunan pangkat berada dibawahnya; bilamana ia dikemudian hari diangkat, dalam daftar susunan pangkat dalam jabatan yang lebih tinggi itu ia diberi tempat diatas temannya tersebut; (8) Pegawai yang ditempatkan kembali dalam jabatannya semula karena tidak cakap, diberi tempat semula dalam susunan pangkat. Pasal 9. (1) Penunjukan tempat dalam daftar susunan pangkat dilakukan oleh pembesar yang berhak mengangkat menurut peraturan yang berlaku. (2) Terhadap penunjukan ini, baik pegawai yang berkepentingan, maupun pegawai lainnya kalau merasa dirugikan, dapat minta pengadilan kepada pembesar yang lebih atas. (3) Jika pembesar yang berwajib itu Menteri atau Pembesar yang tertinggi, maka permintaan pengadilan diajukan kepada berturut-turut Dewan Menteri dan Menteri Urusan Pegawai. Pasal 10. Jika Pegawai Negeri diperhentikan dari pekerjaan atau jabatan Negeri, maka ia dihapuskan dari daftar susunan pangkat yang bersangkutan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. pemberhentian untuk sementara waktu dari pekerjaan menurut aturan yang berlaku;

  2. pemberhentian dengan hormat dengan dibei uang tunggu kecuali karena tidak cakap, menurut aturan yang berlaku;

  1. istirahat dalam dan luar Negeri diluar tanggungan Negara menurut peraturan yang berlaku. Pasal 11.
    (1)

    Kenaikan pangkat pegawai yang termuat dalam daftar susunan pangkat untuk jabatan yang setingkat lebih tinggi, apabila pangkat ini bukan jabatan pilihan, didasarkan atas pertimbangan, bahwa apabila memenuhi syarat kecakapan, pegawai yang dalam daftar susunan pangkat mempunyai tempat lebih tinggi didahulukan dari pada temannya yang tempatnya dibawahnya;

    (2) Kenaikan pangkat untuk jabatan pilihan didasarkan atas pertimbangan, bahwa pegawai yang paling cakap didahulukan. Pasal 12. Jabatan-jabatan yang termasuk jabatan pilihan tersebut pasal 11, ditetapkan oleh tiap-tiap Kementerian atau Jawatan/Kantor termasuk Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan tinggi dengan permusyawaratan Menteri Urusan Pegawai. Pasal 13. Peraturan ini tidak berlaku untuk pegawai-pegawai yang mempunyai aturan khusus tentang daftar susunan pangkat dan kenaikan pangkat. Pasal 14. Pelaksanaan selanjutnya peraturan ini ditetapkan oleh tiap-tiap Menteri untuk Kementeriannya masing-masing. Pasal 15. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai SOEROSO. Diundangkan Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1952 TENTANG DAFTAR SUSUNAN PANGKAT DAN KENAIKAN PEGAWAI NEGERI. Seperti ternyata dari pertimbangannya, maka maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk menghentikan keadaan, bahwa pada waktu ini berlaku dua peraturan, mengenai hal daftar susunan pangkat dan kenaikan pangkat. Sebagai dasar peraturan-peraturan ini, diambil Peraturan Pemerintah R.I. bentuk lama No. 17 tahun 1950. Perbedaan dengan Peraturan tersebut hanya terdapat dalam satu hal, ialah seperti berikut. Menurut Peraturan Pemerintah R.I. itu, maka daftar susunan pangkat diadakan untuk semua pegawai Negeri, sedang menurut Peraturan Pemerintah ini, daftar susunan pangkat itu hanya diadakan untuk golongan-golongan pegawai yang akan ditunjuk oleh tiap-tiap Menteri untuk Kementeriannya masing-masing mengingat keperluannya. Perobahan ini dipandang lebih sesuai dengan kemungkinan- kemungkinannya pada pelaksanaan Peraturan ini. Perbedaan lain tidak terdapat. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/14; TLN NO.200

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):