Mengubah Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 Nr 1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1952 TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH 15 JULI 1940 NR 1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN. Presiden Republik Indonesia, Membaca : Surat Perdana Menteri tanggal 1 Pebruari 1952 Nr 2342/52; Membaca pula : Keputusan-keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 No. 1 (Staatblad 1940 No. 379) dan tanggal 12 Desember 1949 Nr 3 (Staatsblad 1949 Nr 386); Mengingat : Pasal-pasal 9 dan 10 Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad 1940 No. 291); Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang mengubah keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379). Pasal I. Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379) seperti telah diubah terakhir dengan Keputusan Pemerintah 12 Desember 1949 Nr 3 (Staatsblad 1949 Nr 386), diubah lagi sebagai berikut : Yang ditetapkan dalam ke-lima Keputusan Pemerintah tersebut, diubah menjadi sebagai berikut : "Ke-lima: Menentukan, bahwa: a. Penyerahan barang-barang berharga dimaksud dalam pasal-pasal 2 dan 3, oleh bank-bank yang ditunjuk untuk itu kepada Dana- Devisen, dan b. Menyediakan barang-barang berharga tersebut kepada bank- bank yang ditunjuk untuk itu, dari Dana-Devisen, dilakukan dengan pengganti kerugian yang akan ditetapkan oleh De Javasche Bank dengan persetujuan Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri" Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 4 Pebruari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 2 Pebruari 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia. MOHAMMAD HATTA Perdana Menteri, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. Diundangkan Pada tanggal 4 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/9

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):