Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil Di Jawa
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1952 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI KESEHATAN KEPADA DAERAH-DAERAH SWATANTRA KABUPATEN, KOTA BESAR DAN KOTA KECIL DI JAWA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1952 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI KESEHATAN KEPADA DAERAH-DAERAH SWATANTRA KABUPATEN, KOTA BESAR DAN KOTA KECIL DI JAWA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang pembentukan kabupaten-kabupaten, kota-kota besar dan kota-kota kecil di Jawa (Undang-undang Nr 12, 13, 14, 15, 16, dan 17 tahun 1950), perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada daerah-daerah swatantra kabupaten kota besar dan kota kecil; Mengingat :
Undang-undang Nr 22 tahun 1948 dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara;
Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya ke-26 tanggal 10 Agustus 1951; Memutuskan : Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut : Peraturan tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil di Jawa. BAB I. Peraturan umum. Pasal
Yang dimaksud dengan "daerah-daerah swatantra kabupaten kota besar dan kota kecil" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah daerah- daerah otonom kabupaten, kota besar atau kota kecil yang telah terbentuk dengan Undang-undang Nr 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 tahun 1950, selanjutnya dengan nama singkat disebut "kabupaten, kota besar dan kota kecil". BAB II. Tentang pemulihan kesehatan orang sakit. Pasal
Untuk kepentingan urusan kesehatan didalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah kabupaten, kota besar dan kota kecil membeli obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Kementerian Kesehatan. BAB III. Tentang pencegahan penyakit. A. Usaha memperbaiki kesehatan dan mencegah timbulnya penyakit. Pasal
Terkecuali didalam lingkungan daerah-daerah swatantra bawahan yang ada dalam lingkungan daerahnya, kabupaten, kota besar dan kota kecil menyelenggarakan usaha-usaha yang ditujukan untuk memperbaiki kesehatan rakyat dan untuk mencegah timbulnya penyakit-penyakit didalam lingkungan daerahnya. B. Balai nasehat kesehatan untuk bayi, orang hamil, dan anak- anak sekolah. Pasal
Kabupaten, kota besar dan kota kecil diserah urusan penyelenggaraan : balai-balai nasehat untuk bayi dan orang hamil, kesehatan sekolah. C. Pendidikan mengenal kesehatan rakyat. Pasal
Kabupaten, kota besar dan kota kecil menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan didalam lingkungan daerahnya, kecuali ditempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan. Pasal
Kabupaten, kota besar dan kota kecil berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju kearah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat. BAB IV. Tentang urusan-urusan lain mengenai pemeliharaan kesehatan. Pasal
usaha pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, kecuali usaha-usaha tersebut dalam ayat (2). (2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) sub b tidak mengurangi hak Kementerian Kesehatan untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan :
pencegahan masuknya ke dalam Negeri penyakit menular melalui darat, laut dan udara (karantina);
pemberantasan dan pencegahan penyakit pes;
pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang tertentu, yang oleh Menteri Kesehatan ditentukan sebagai tugas kewajiban K
BAB V. Tentang penyerahan hak, tugas, kekuasaan dan kewajiban lain kepada kabupaten, kota besar dan kota
Pasal
Urusan-urusan lain mengenai kesehatan, dengan mengingat keadaan akan diserahkan berangsur-angsur kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI. Tentang bentuk dan susunan dinas kesehatan kabupaten, kota besar dan kota kecil. Pasal
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil yang
BAB X. Tentang
Pasal
Untuk penyelenggaraan urusan kesehatan dalam kabupaten, kota besar dan kota kecil untuk tahun dinas yang berlaku diserahkan kepada daerah-daerah swatantra tersebut uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri Kesehatan, sekedar perbelanjaan urusan-urusan tersebut termasuk dalam Kementerian Kesehatan. BAB XI. Penutup. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik-Indonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ttd. MOHAMMAD HATTA. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOHAMAD ROEM. Menteri Kesehatan, Ttd. LEIMENA. Diundangkan pada tanggal 10 Desember
Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 19952 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI KESEHATAN KEPADA DAERAH-DAERAH SWATANTRA KABUPATEN, KOTA BESAR DAN KOTA KECIL DI JAWA PENJELASAN UMUM. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan sebagian dari pada urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada kabupaten-kabupaten, kota-kota besar dan kota- kota kecil yang telah dibentuk menurut Undang-undang Pokok pemerintahan daerah (Undang-undang Nr 22 tahun 1948), penyerahan mana dalam azas-azasnya dan dalam garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang Pembebasan daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil yang bersangkutan. Lagi pula pelaksanaan penyerahan tersebut telah memperhatikan azas desentralisasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Sementara. Undang-undang Dasar Sementara mengatakan dalam pasal 131 ayat (2), bahwa kepada daerah-daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Di dalam peraturan ini urusan kesehatan yang menjadi tugas kewajibannya Pemerintah Daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil mendapat cukup jaminan untuk perkembangan yang seluas- luasnya. Pada babakan kedua disidang Dewan Perwakilan Rakyat dalam bulan Mei 1950,- Pemerintah mengatakan dalam jawabannya, bahwa harus dengan jelas ditetapkan pembagian-pembagian kekuasaan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah. "Apabila pembagian kekuasaan dari Pusat terhadap daerah- daerah swatantra itu, baikpun dengan jalan medebewind maupun berdasarkan desentralisasi dan dekonsentrasi, tiada seimbang dengan kepentingan daerah-daerah itu, hal demikian akan menimbulkan ketegangan-ketegangan antara daerah dan Pusat yang tentunya tiada menguntungkan jalannya pemerintahan dikemudian hari. Segala hal ini diperhatikan di dalam menetapkan penyerahan tugas ini di dalam hal mana ditentukan juga batas-batas lapangan pekerjaan dan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah swatantra serta antara pemerintahan daerah swatantra yang satu dengan pemerintahan daerah swatantra yang lainnya. Adapun penyerahan tugas kepada pemerintahan kabupaten, kota besar dan kecil sekali-kali tiada mengurangi pertanggungan jawab menteri Kesehatan atas kebijaksanaan pemerintahannya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 83 Undang-undang Dasar Sementara. Maka dari itu dalam peraturan ini terjamin pula, umpamanya dalam pasal 9, pasal 13 dan pasal 14 peraturan ini jo. pasal 15 ayat (1) dan (2) "peraturan pelaksanaan penyerahan urusan kesehatan kepada propinsi-propinsi di Jawa", bahwa Menteri Kesehatan dapat mengerjakan segala usaha untuk menunaikan tugas kewajibannya yang harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada pemerintahan kabupaten, kota besar dan kota kecil dalam urusan kesehatan dan dengan memberikan kepastian, bahwa pertanggungan jawab atas keadaan kesehatan diseluruh Negara, yang meliputi pemerintahan-pemerintahan daerah itu, tetap ada pada Menteri Kesehatan, kiranya dapat diusahakan dengan sungguh-sungguh kemajuan kebersihan umum dan kesehatan rakyat (pasal 42 Undang- Undang Dasar Sementara). PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal
Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi kabupaten- kabupaten dan kota besar di dalam lingkungan "Daerah Istimewa Yogyakarta". Pasal
Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran dari persediaan Kementerian Kesehatan berharga lebih murah daripada di luar; pemerintah kabupaten, kota besar dan kota kecil diharuskan membeli obat-obat dsb. terutama dari persediaan Negara, akan tetapi diperkenankan juga membeli obat-obat dsb. dari luar untuk dengan segera dapat melakukan pengobatan di dalam keadaan yang luar biasa. Pasal
Ketentuan yang termaktub dalam pasal ini dimaksudkan agar kabupaten, kota besar atau kota kecil dapat menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik yang terutama ditujukan untuk memperbaiki kesehatan rakyat, mencegah dan memberantas berjangkitnya penyakit menular dan penyakit rakyat dan yang khusus bersifat lokal (plaatselijk) atau memungkinkan pemerintah kabupaten, kota besar dan kota kecil dapat mengadakan peraturan-peraturan daerah yang mengikat orang- orang yang membikin dan menjual makanan dan minuman untuk umum dengan mereglementeer cara pembikinan atau penjualannya atau tempat penjualan-penjualan dengan syarat-syarat yang ditujukan untuk menjaga baik-baik kesehatan umum, lagipula mengadakan peraturan-peraturan daerah yang menentukan syarat- syarat untuk mendirikan rumah-rumah tinggal dengan maksud menjaga kesehatan mereka yang akan mendiami rumah-rumah tsb. Hanya di dalam hal-hal istimewa, propinsi otonomi dapat menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik umpamanya jikalau kepentingan pekerjaan tehnik yang diselenggarakan itu lebih meluas daripada kepentingan sesuatu kabupaten, kota besar atau kota kecil, atau jikalau penyelenggaraannya melewati kekuatan keuangan kabupaten, kota besar atau kota kecil yang bersangkutan. Di dalam pekerjaan tehnik yang dimaksud di atas termasuk usaha-usaha untuk mengadakan persediaan air minum, assainering malaria, perbaikan kampung-kampung pengaliran air (afwatering), saluran-saluran air (riolering), pembersihan air kotor (afvalwaterzuivering), menjauhkan sampah-sampah, membasmikan bahayanya (vuilnisverwijdering) dlsb. Pada dewasa ini pemerintahan daerah-daerah swatantra belum mempunyai cukup ahli-ahli untuk menyelenggarakan pekerjaan- pekerjaan tersebut di atas dengan sebaik-baiknya; berhubung dengan itu maka daerah-daerah tsb. dapat meminta bantuan dan mempergunakan tenaga-tenaga ahli yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan guna memberi nasehat-nasehat dan rencana-rencana dsb.nya yang diperlukan oleh pemerintahan kabupaten, kota besar atau kota kecil. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Menteri Kesehatan mengadakan percobaan-percobaan tentang cara-cara mengorganisir dan menyelenggarakan pekerjaan- pekerjaan hygiene disesuatu daerah; daerah percobaan- percobaan dan percontohan sedemikian ini dipakai sebagai teladan bagi daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Pembongkaran dan perbaikan-perbaikan rumah-rumah yang bersangkutan dengan pembanterasan penyakit pes, adalah tugas kewajiban Kementerian Kesehatan. Karantina mempunyai hubungan dengan dunia internasional, maka dari itu urusan tsb. adalah tugasnya Pemerintah Pusat. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas. Pasal-pasal 12, 13, dan
Lihat penjelasan umum. "Pegawai-pegawai dari daerah-daerah swatantra" yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) ialah pegawai-pegawai yang propinsi, kabupaten, kota besar atau kota kecil yang bersangkutan. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Jumlah pegawai-pegawai medis-tehnis dilapangan kesehatan diwaktu sekarang jauh daripada mencukupi keperluannya; kekurangan ini tidak akan dapat diatasi di dalam jangka waktu yang pendek. Agar terjamin pembagian tenaga ahli ini serasionil-rasionilnya, baik di dalamarti kata kwalitatif maupun kwantitatif, maka Pemerintah Pusat harus dapat menguasai pegawai-pegawai ini. Oleh sebab itu status yang sebaik-baiknya dari pada pegawai-pegawai medis-tehnis dari Dinas Kesehatan daerah-daerah swatantra sementara ialah terdiri dari pegawai-pegawai ahli yang diangkat oleh Kementerian Kesehatan dan diperbantukan kepada daerah. Pasal 17 s/d pasal
Cukup jelas. MENTERI DALAM NEGERI, ttd. (MOHAMAD ROEM) MENTERI KESEHATAN, ttd. (LEIMENA) LN 1952/81; TLN NO. 337