Pengubahan Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Nr 291)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1952
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1952 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN DEVISEN 1940 (STAATSBLAD NR 291) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1952 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN DEVISEN 1940 (STAATSBLAD NR 291) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Bank Negara Indonesia perlu ditunjuk sebagai Bank dimana effek-effek guna keperluan registrasi, sebagaimana telah diterangkan dalam Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 291) dapat disimpan atau digadaikan; Mengingat : Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 205) dan Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 291) seperti yang kemudian masing-masing telah ditambah dan diubah; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 36 pada tanggal 30 September 1952; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah untuk mengubah Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 291). Pasal I. Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 291 ) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 20 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 Nr 58) diubah lagi sebagai berikut : Dalam pasal 7 ayat ke 1 sub b, antara perkataan-perkataan "Handelsbank N.V." dan "dan wel" ditambah kata-kata "De Bank Negara Indonesia". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Oktober 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, Ttd. WILOPO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 7 Nopember 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/79
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.