Pengubahan Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Nr 291)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1952
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1952 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN DEVISEN 1940 (STAATSBLAD NR 291) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1952 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN DEVISEN 1940 (STAATSBLAD NR 291) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Bank Negara Indonesia perlu ditunjuk sebagai Bank dimana effek-effek guna keperluan registrasi, sebagaimana telah diterangkan dalam Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 291) dapat disimpan atau digadaikan; Mengingat : Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 205) dan Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 291) seperti yang kemudian masing-masing telah ditambah dan diubah; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 36 pada tanggal 30 September 1952; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah untuk mengubah Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 291). Pasal I. Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 291 ) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 20 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 Nr 58) diubah lagi sebagai berikut : Dalam pasal 7 ayat ke 1 sub b, antara perkataan-perkataan "Handelsbank N.V." dan "dan wel" ditambah kata-kata "De Bank Negara Indonesia". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Oktober 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, Ttd. WILOPO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 7 Nopember 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/79