Kenaikan Pensiun Dan Tunjangan Yang Bbersifat Pensiun Yang Diberikan Kepada Bekas Pegawai Negeri Dan Sipil Atau Janda Dan/Atau Anaknya

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN PENSIUN DAN TUNJANGAN YANG BBERSIFAT PENSIUN YANG DIBERIKAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI DAN SIPIL ATAU JANDA DAN/ATAU ANAKNYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN PENSIUN DAN TUNJANGAN YANG BBERSIFAT PENSIUN YANG DIBERIKAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI DAN SIPIL ATAU JANDA DAN/ATAU ANAKNYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : perlu untuk mengadakan perbaikan mengenai jumlah pokok pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun, yang diberikan kepada beberapa golongan bekas pegawai Negeri atau kepada janda dan/atau anaknya; Mengingat : pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 38 pada tanggal 7 Oktober 1952; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan pemerintah tentang kenaikan pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun yang diberikan kepada bekas Pegawai Negeri Sipil atas janda dan atau anaknya. Pasal 1. 1. Pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun, yang diberikan kepada bekas pegawai Negeri sipil yang terakhir menerima gaji menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nr 21 tahun 1948 (P.G.P. 1948), dinaikkan dengan 50%. 2. Pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun, yang dalam daftar-lampiran peraturan ini termuat dalam; a. ruang I yang diberikan kepada bekas pegawai yang terakhir menerima gaji menurut Staatsblad 1949 Nr 2 (B.A.G.-1949). b. ruang II yang diberikan kepada bekas pegawai yang terakhir menerima gaji menurut peraturan-peraturan gaji lain daripada peraturan-peraturan tersebut dimuka dan yang berlaku sebelum 1 Januari 1949, dinaikkan (jika ada, setelah ditambah berdasarkan Staatsblad 1921 Nr 360) hingga menjadi sebesar jumlah-jumlah tersebut segaris dalam ruang III dari daftar-lampiran termaksud. Pasal 2. 1. Pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun yang diberikan kepada janda bekas pegawai Negeri termaksud dalam pasal 1, yang besarnya kurang dari angka-angka tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dinaikkan masing-masing menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b, apabila mendiang suaminya terakhir menerima gaji menurut peraturan-peraturan gaji termaksud dalam ketentuan-ketentuan itu. 2. Jumlah pensiun-janda dan/atau tunjangan-janda, setelah dinaikkan menurut pasal ini, tidak boleh melebihi : a. Rp. 200,- untuk janda dari bekas pegawai Negeri termaksud dalam pasal 1 ayat 1; b. Rp. 30,- untuk janda dari bekas pegawai Negeri termaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf a; c. Rp. 100, - untuk janda dari bekas pegawai Negeri termaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b. Pasal 3. Jumlah tunjangan yang diberikan kepada anak-yatim/piatu dari bekas pegawai Negeri termaksud dalam pasal 1, dihitung kembali atas dasar pensiun-janda dan/atau tunjangan-janda yang bersangkutan setelah diubah menurut pasal 2. Pasal 4. 1. Apabila diterima sesuatu jumlah pensiun-minimum dan/atau tunjangan-minimum, maka sebagai dasar untuk mendapatkan kenaikan menurut peraturan ini digunakan jumlah pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun menurut perhitungan sebenarnya. 2. Pensiun dan/atau tunjangan- yang bersifat pensiun setelah dinaikkan menurut peraturan ini, dibulatkan keatas menjadi rupiahan penuh. Pasal 5. Jumlah paling tinggi untuk pensiun-janda sebesar Rp. 150,- termaksud dalam pasal 13 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nr 35 tahun 1949, diubah menjadi Rp. 200,-. Pasal 6. 1. Kenaikan pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun menurut peraturan ini hanya diberikan mengenai pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun yang dibayarkan di Indonesia kepada yang berhak menerima yang bertempat-tinggal di Indonesia. 2. Kenaikan pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun menurut peraturan ini tidak dilakukan dengan surat-keputusan, melainkan pemberiannya dilakukan oleh kantor-kantor yang menyelenggarakan pembayaran pensiun, berdasarkan surat- keputusan tentang pemberian pensiun dan tunjangan yang telah ada. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 25 Oktober 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NR 46 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN PENSIUN DAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN YANG DIBERIKAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU JANDA DAN/ATAU ANAKNYA PENJELASAN UMUM Peraturan ini bermaksud untuk menyesuaikan seberapa mungkin tingkat pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun lama dengan tingkat pensiun/tunjangan lama yang diberikan sekarang dengan memberikan kenaikan terutama mengenai pensiun/tunjangan yang terendah. Yang dimaksud dengan tunjangan yang bersifat pensiun ialah tunjangan (onderstand) yang bersifat pensiun, yang diberikan kepada : a. bekas pegawai tetap yang diberhentikan dari jabatan Negeri, b. bekas pegawai sementara yang diberhentikan dari jabatan, c. janda dan anak-jatim/piatu dari pegawai Negeri. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 1. Tidak memerlukan penjelasan 2. Pensiun/tunjangan bekas pegawai termasuk huruf a dan b yang melebihi masing-masing Rp. 70,- dan Rp. 230,- tidak dinaikkan. Pasal 2 Kenaikan pensiun/tunjangan jenis dilakukan menurut tabel kenaikan pensiun/tunjangan bekas pegawai, akan tetapi pensiun/tunjangan janda bekas pegawai termaksud pasal 1 ayat 1, ayat 2 huruf a dan b yang melebihi masing-masing Rp 200,- Rp. 30,- dan Rp. 100,- tidak dinaikan. Pasal 3 Ditegaskan bahwa menurut ketentuan pasal ini kenaikan tunjangan anak-yatim/piatu tidaklah dilakukan menurut cara yang termuat dalam pasal 1 akan tetapi kenaikan itu diperolleh karena dasarnya yaitu pensiun/tunjangan -janda, telah dinaikan menurut peraturan ini. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Maksud ketentuan ini ialah menyesuaikan jumlah maksimum pensiun- janda menurut P.P. 35 tahun 1949 dengan maksimum pensiun janda yang ditetapkan dalam Staatsblad 1940 No. 449. Pasal 6 Pelaksanaan dari pada pemberian kenaikan pensiun/tunjangan menurut peraturan ini dilakukan langsung oleh Kantor-kantor Pembayaran Pensiun, yaitu Kantor-kantor pusat Perbendaharaan dan Juru Pembayar Tanjung Pinang serta kantor Dana Pensiun Indonesia di Bandung, untuk pensiun/tunjangan yang termasuk tata usahanya masing-masing dengan tidak memerlukan perubahan dari surat keputusan yang bersangkutan. Termasuk Lembaran Negara No. 76 tahun 1952. Diketahui : Menteri Kehakiman LOEKMAN WIRIADINATA. Ttd. Sekretaris Kementerian Kehakiman, Ttd. Mr ABIMANJOE. Kutipan: LN 1952/76; TLN NO. 306

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):