Pengubahan Peraturan Pemerintah Nr 58 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nr 85 Tahun 1951) Mengenai Opseten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1952 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 58 TAHUN 1951 ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : perlu mengadakan perubahan-perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nr 58 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 Nr 85); Mengingat : Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nr 58 tahun 1951, peraturan-peraturan termaktub dalam Staatsblad van Indonesie 1948 Nr 32, 1948 Nr 339 dan 1949 Nr 449; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 9 pada tanggal 26 Mei 1952; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nr 58 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 Nr 85). Pasal 1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nr 58 tahun 1951 (Lembaran- Negara 1951 Nr 85) diubah sedemikian sehingga menjadi sebagai berikut : Pasal 2.

  1. Hasil pemungutan opsenten pajak atas pengeluaran karet rakyat yang berasal dari Indonesia seperti yang ditentukan dalam pasal 1, dan yang telah dipungut dalam tahun 1948, 1949, 1950 berdasarkan Peraturan termaktub dalam Staatsblad 1948 Nr 32, 1948 Nr 339 dan 1949 Nr 449, sepanjang belum dipergunakan, sesuai dengan maksud pemungutan opsenten tersebut untuk seluruhnya dibukukan supaya dapat digunakan oleh suatu fonds.

  2. Fonds yang dimaksudkan dalam ayat 1, akan diurus oleh satu Dewan Pengurus, yang bentuk-, susunan-, hak- dan tugasnya serta cara bekerjanya akan ditetapkan dengan suatu Peraturan Menteri Pertanian. Dewan Pengurus tersebut menjalankan kewajibannya atas nama Menteri Pertanian.

  1. Pendapatan-pendapatan dari pemungutan opsenten itu pada prinsipnya untuk sekurang-kurangnya 60% akan digunakan untuk membiayai usaha-usaha Propinsi bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya, dan untuk sebanyak-banyaknya 40% digunakan untuk ongkos-ongkos dan lain-lain biaya pada usaha- usaha Kementerian Pertanian pada lapangan itu juga". Pasal II. Istilah "pusat" dalam pasal 3 ayat 2 diubah menjadi "Kementerian Pertanian". Pasal III. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Menteri Pertanian, Ttd. MOHAMAD SARDJAN. Diundangkan pada tanggal 22 September 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1952/65

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):