Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 63 TAHUN 1951 MENGENAI PERATURAN TATA-TERTIB PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 63 TAHUN 1951 MENGENAI PERATURAN TATA-TERTIB PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa karena soal-soal yang diajukan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat demikian banyaknya, sehingga dianggap perlu untuk menambah banyaknya wakil-wakil anggauta Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat; bahwa karena itu pasal 8 Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat perlu diubah; Mengingat :

  1. pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. pasal 16 ayat (2) Undang-undang Darurat tentang penyelesaian perselisihan perburuhan (Undang-undang Darurat Nr 16 tahun 1951. Lembaran-Negara Nr 88 tahun 1951) dan;

c. pasal 8 Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951, Lembaran-Negara Nr 106 tahun 1951); Mendengar : Dewan, Menteri dalam rapatnya yang ke 23 pada tanggal 5 Agustus 1952; Memutuskan : Peraturan Pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951 (Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat). Pasal I. Perkataan "dua" dalam pasal 8 Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951, Lembaran-Negara Nr 106 tahun 1951) diubah menjadi "empat". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Agustus 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 27 Agustus 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Perburuhan, Ttd. TEDJASUKMANA, Diundangkan, pada tanggal 3 September 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/60

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):