Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1952
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 63 TAHUN 1951 MENGENAI PERATURAN TATA-TERTIB PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 63 TAHUN 1951 MENGENAI PERATURAN TATA-TERTIB PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa karena soal-soal yang diajukan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat demikian banyaknya, sehingga dianggap perlu untuk menambah banyaknya wakil-wakil anggauta Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat; bahwa karena itu pasal 8 Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat perlu diubah; Mengingat :
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
pasal 16 ayat (2) Undang-undang Darurat tentang penyelesaian perselisihan perburuhan (Undang-undang Darurat Nr 16 tahun 1951. Lembaran-Negara Nr 88 tahun 1951) dan;
c. pasal 8 Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951, Lembaran-Negara Nr 106 tahun 1951); Mendengar : Dewan, Menteri dalam rapatnya yang ke 23 pada tanggal 5 Agustus 1952; Memutuskan : Peraturan Pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951 (Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat). Pasal I. Perkataan "dua" dalam pasal 8 Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951, Lembaran-Negara Nr 106 tahun 1951) diubah menjadi "empat". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Agustus 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 27 Agustus 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Perburuhan, Ttd. TEDJASUKMANA, Diundangkan, pada tanggal 3 September 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/60
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.