Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 70 Tahun 1951, Mengenai Peraturan Istimewa Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1952 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NR 70 TAHUN 1951, MENGENAI PERATURAN ISTIMEWA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR JAWA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1952 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NR 70 TAHUN 1951, MENGENAI PERATURAN ISTIMEWA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR JAWA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa peraturan istimewa sementara bagi pemindahan pegawai Negeri Sipil keluar pulau Jawa, karena berbagai- bagai alasan dipandang perlu untuk ditarik kembali; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 15 Juli 1952; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pencabutan peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951. Pasal 1. Peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1931, tentang peraturan istimewa sementara bagi pemindahan pegawai Negeri Sipil keluar Jawa (Lembaran-Negara 1951 Nr 115), dicabut. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, Ttd. MOHAMMAD HATTA, Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO. Diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1952 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NR 70 TAHUN 1951. Pada waktu Peraturan Pemerintah Nr 70 disiapkan telah ditentukan, bahwa jika keadaan tidak memerlukan lagi, maka fasilitas-fasilitas yang akan diberikan kepada para pegawai Negeri Sipil yang akan dipindahkan ke luar pulau Jawa, akan dicabut lagi. Pada waktu ini kesulitan-kesulitan pada pemindahan pegawai ke luar pulau Jawa, dapat dikatakan agak kurang daripada waktu sebelum berlaku Peraturan Pemerintah tersebut tadi. Ditambah dengan berbagai-bagai alasan lain, maka kini dipandang telah tiba saatnya untuk mencabut Peraturan Pemerintah tersebut. Hanya agar supaya berbagai-bagai Kementerian-kementerian dapat melanjutkan persiapan-persiapan yang telah atau sedang direncanakan guna pemindahan para pegawainya, maka dirasa perlu supaya tanggal pencabutannya ditangguhkan untuk sementara waktu. Karena itu maka dalam pasal 2 ditetapkan, bahwa tanggal mulai berlakunya pencabutan itu adalah 1 Januari 1953. Maksud ketentuan peralihan ini, ialah supaya kepada para pegawai, yang pemindahannya telah atau sedang disiapkan, masih dapat diberikan tunjangan pemindahan istimewa itu, hanya jikalau mereka berangkat ke luar pulau Jawa sebelum tanggal 1 Januari 1953. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/42; TLN NO. 258

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):