Memperpanjang Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 67 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nr 112 Tahun 1951) Mengenai Pembagian Beras Untuk Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1952
Kerangka Peraturan
bahwa perlu memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nr 112 tahun 1951) tentang pembagian beras untuk pegawai Negeri; bahwa perlu memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nr 112 tahun 1951) tentang pembagian beras untuk pegawai Negeri; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1951 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 112 tahun 1951); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya kedua pada tanggal April 1952; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 67 tahun 1951 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Nr 112 tahun 1951). Pasal I. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nr 67 tahun 1951 (Lembaran-Negara Republik Indonesai Nr 112 tahun 1951), tentang pembagian beras untuk Pegawai Negeri diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1951 dan berlaku untuk tujuh bulan". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 April 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 15 April 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. Kutipan: LN 1952/31; TLN NO. 235
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.