Memperpanjang Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 67 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nr 112 Tahun 1951) Mengenai Pembagian Beras Untuk Pegawai Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1952

Kerangka<< >>

bahwa perlu memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nr 112 tahun 1951) tentang pembagian beras untuk pegawai Negeri; bahwa perlu memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nr 112 tahun 1951) tentang pembagian beras untuk pegawai Negeri; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1951 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 112 tahun 1951); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya kedua pada tanggal April 1952; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 67 tahun 1951 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Nr 112 tahun 1951). Pasal I. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nr 67 tahun 1951 (Lembaran-Negara Republik Indonesai Nr 112 tahun 1951), tentang pembagian beras untuk Pegawai Negeri diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1951 dan berlaku untuk tujuh bulan". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 April 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 15 April 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. Kutipan: LN 1952/31; TLN NO. 235

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):