Mengubah "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG MENGUBAH "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN HET INTERNATIONAAL POSTBESLUIT 1948" (INTERNATIONALE POSTVERORDENING 1948, STAATSBLAD 1949 NO. 76) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG MENGUBAH "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN HET INTERNATIONAAL POSTBESLUIT 1948" (INTERNATIONALE POSTVERORDENING 1948, STAATSBLAD 1949 NO. 76) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dianggap perlu mengubah pasal 2 dan 3 dari "Internationale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76); Mengingat : pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-66, pada tanggal 1 Pebruari 1952 Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah untuk mengubah "Algemene bepalingen ter uitvoering van het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76). Pasal I. "De algemene bepalingen ter uitvoering van het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948), ditetapkan dengan Regeringsverordening tanggal 10 Maret 1949 No. 11 (Staatsblad 1949 No. 76), sebagai telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 7 tahun 1951 (Lembaran- Negara Nr 13, 1951), diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut : a. pasal 2, ayat (1) dibawah II a dan II b dihapuskan; b. dalam pasal 2, ayat (1) dibawah III; perkataan-perkataan "in alle andere gevallen" dihapuskan; c. pasal 2, ayat-ayat (2), (3), (4) dan (5) dihapuskan; d. dalam pasal 3 dibelakang II b; “(titik) diubah menjadi "," (koma), dan sesudah itu dimuat : "vermeerderd met de bij artikel 6 van die overeenkomst toegestane verhoging van 50%." Pasal II. a. Peraturan Pemerintah ini mengenai pasal I bab d, mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Pebruari 1951. b. Pasal I bab a, b dan c mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO MENTERI PERHUBUNGAN, Ttd. DJUANDA. Diundangkan pada tanggal 7 Maret 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1952 UNTUK MENGUBAH "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN HET INTERNATIONAAL POSTBESLUIT 1948" (INTERNATIONALE POSTVERORDENING 1948, STAATSBLAD 1949 NO. 76). Penjelasan terhadap pembatalan tarif murah dalam hubungan Pos antara Indonesia dan Negeri Belanda, Suriname dan Nederlandse Antillen. Dalam perhubungan pos antara Indonesia dan Luar Negeri pada umumnya adalah satu tarif, tarif mana didasarkan atas syarat- syarat yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pos Umum. Akan tetapi dalam perhubungan pos antara Indonesia disatu pihak dan Nederland, Suriname dan Nederlandse Antillen di lain pihak, dari dulu-dulu diadakan tarif-tarif yang lebih rendah dari pada tarif-tarif termaksud di atas. Pada dewasa ini tidak ada alasan dan tak mempunyai arti lagi untuk mempertahankan tarif murah termaksud. Karenanya Dewan Menteri dalam sidangnya ke 21 pada tanggal 6 Desember 1950, telah menyatakan agar diadakan tarif yang uniform dalam perhubungan dengan luar negeri di mana termasuk Nederland, Suriname dan Nederlandse Antillen. Berhubung dengan itu antara administrasi-administrasi pos Indonesia dan Belanda telah diadakan perundingan mengenai perubahan tarif tersebut yang kini telah selesai, sehingga perintah Dewan Menteri tersebut di atas dapat dilaksanakan dan dimulai pada tanggal yang akan ditetapkan kemudian. Tanggal ini tergantung pula pada saat terwujudnya perubahan-perubahan yang diperlukan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan. Akan tetapi sebelum dapat mengambil tindakan yang tersebut di atas, untuk memberikan dasar - hukum padanya, maka harus ditiadakan (dibatalkan) lebih dahulu ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan porto yang diturunkan itu dan yang sekarang masih berlaku terhadap pengiriman ke Nederland, Suriname dan Nederlandse Antillen, seperti tercantum pada pasal 2 "Internationale Postverordening 1949" (Stbl. 1949 No. 76), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 13) tahun 1951). Perubahan-perubahan di dalam pasal 2 "Internationale Postverordening 1948" yang termuat dalam Peraturan Pemerintah ini kiranya tidak memerlukan penjelasan. Kesempatan ini dipergunakan pula untuk memperbaiki satu kekurangan pada akhir pasal 3 dari verordening tersebut. Menurut tekst sekarang pasal 3 di bawah II b (pengangkutan dilaut), pada penetapan porto-porto pospaket untuk luar negeri, sebagai bagian dalam ongkos-ongkos pengangkutan di laut, Indonesia hanya berhak atas taks-taks sebanyak yang telah ditetapkan dalam pasal 4 dari "Arrangement concernant les colis postaux". Waktu menetapkan tarif-tarif pospaket yang dinaikkan mulai 1 Pebruari yang lalu telah dipergunakan kelonggaran yang diberikan pada pasal 6 dari persetujuan yang tersebut tadi, yaitu untuk menaikkan taks-taks dengan 50%; (bandingkanlah pula "Memori penjelasan" dibawah "pospaket" tentang penaikan tarif-tarif pos mulai 1 Pebruari 1951). x) Mengingat bahwa penerangan harus diberikan tepat pada waktunya kepada umum, juga mengingat akan syarat-syarat yang tercantum pada pasal 105, ayat 2 dari "Reglement vanuitvoering" yang termasuk dalam Perjanjian Pos dari Paris tahun 1947, yaitu bahwa perubahan- perubahan dari tarif-tarif pos di dalam perhubungan pos internasional baru boleh dijalankan pada tanggal 1 dari sesuatu bulan dan paling cepat 14 hari sesudah menerima pemberitahuan dari Bureau Internationaal, baiklah penentuan tanggal berlakunya perubahan-perubahan tersebut di atas diserahkan kepada x)Surat tanggal 28 Nopember 1950 No. A/19314/Bptt/50. Kepala Jawatan Pos, Telegrap & Telepon, seperti juga telah dilakukan mengenai perubahan-perubahan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1951, kecuali mengenai perubahan pasal 3 dari verordening tersebut di atas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: Sumber: LN 1952/27; TLN NO. 215

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):