Dewan Perancang Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1952 TENTANG DEWAN PERANCANG NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa guna pembangunan. Negara, dengan nyata telah terbukti kebutuhan akan suatu badan khusus di Indonesia yang berkewajiban mempelajari soal-soal dan menyusun rencana-rencana mengenai sosial-ekonomi dalam hubungan satu dengan lainnya; Mengingat: Akan pasal 82 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: a. Dewan Ekonomi dan Keuangan dalam sidangnya yang ke-IV tahun 1951 pada tanggal 29 Januari 1951; b. Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke-49 pada tanggal 13 Nopember 1951; Memutuskan: Menetapkan; PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN PERANCANG NEGARA. Bentuk dan susunan. Pasal 1. Guna mempelajari soal-soal dan menyusun rencana-rencana mengenai sosial-ekonomi dalam hubungan satu dengan lainnya, dibentuk Dewan Perancang Negara. Pasal 2. Dewan Perancang Negara terdiri dari para anggauta Dewan Ekonomi dan Keuangan, yang jika perlu diperluas dengan beberapa Menteri lainnya atas penunjukan Dewan Menteri. Pasal 3. Dewan Perancang Negara mempunyai suatu badan penyelenggara yang dinamakan Biro Perancang Negara, dikepalai oleh seorang Direktur yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri. Tugas dan kewajiban. Pasal 4. Dewan Perancang Negara, dengan perantaraan Perdana Menteri atau lain Menteri yang ditunjuk olehnya, memerintahkan kepada Direktur Biro Perancang Negara, untuk menyelenggarakan segala sesuatu untuk : a. enyusunan rencana guna meletakkan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, sesuai dengan pasal-pasal yang bersangkutan didalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; b. embuatan suatu rencana yang seimbang untuk jangka panjang buat pembangunan Negara dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian alat-alat dan sumber-sumber teknik, alam, keuangan dan intelek yang ada dalam Negara dan yang bertujuan mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat dengan cara se- efektip mungkin; c. enyusunan rencana transmigrasi. Pasal 5.

  1. Biro Perancang Negara menyiapkan segala bahan-bahan yang dibutuhkan buat pekerjaan Dewan Perancang Negara.

  2. Didalam hal ini Biro Perancang Negara dapat berunding dengan suatu Panitya Koordinasi Interdepartemental, terdiri dari pegawai-pegawai ahli yang masing-masing diperbantukan oleh Menteri yang termasuk dalam susunan Dewan Perancang Negara.

  3. Kepala Biro berhak meminta keterangan-keterangan dan bahan- bahan dari Kementerian-kementerian yang bersangkutan.

  4. Kepala Biro memegang pimpinan Panitya Koordinasi Interdepartemental itu. Pasal 6. Perdana Menteri dapat membentuk suatu Panitia Tenaga Ahli, terdiri dari tenaga-tenaga ahli dari kalangan partikelir, untuk diminta nasehatnya dan dimana perlu ikut serta dalam rapat-rapat Panitia Koordinasi Interdepartemental yang tertentu. Pimpinan Harian. Pasal 7.

  5. Biro Perancang Negara administratif ditempatkan di bawah Perdana Menteri.

  6. Pimpinan harian Biro itu oleh Perdana Menteri dapat diserahkan kepada seorang Menteri yang ditunjuk olehnya. Penyelenggaraan. Pasal 8. Dewan Perancang Negara menetapkan setingkat dari rencana tersebut dalam pasal 4 sedikit-dikitnya satu kali setahun, ialah selambat- lambatnya dalam bulan Agustus, untuk diselenggarakan dalam tahun berikutnya oleh Kementerian yang bersangkutan. Pasal 9. Setelah rencana tersebut dalam pasal 4 ditetapkan oleh Dewan Perancang Negara, maka Dewan ini memajukan rencana itu kepada Dewan Menteri untuk seterusnya dimajukan oleh Perdana Menteri atau Menteri yang ditunjuk olehnya kepada Parlemen, di mana perlu disertai dengan usul-Undang-undang guna penyelenggaraan rencana tersebut atau bagian-bagiannya. Penutup. Pasal 10. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, Ppada tanggal 7 Januari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Perdana Menteri, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. Diundangkan Pada tanggal 10 Januari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1952 TENTANG DEWAN PERANCANG NEGARA.

  7. Pada waktu terakhir ini terbuktilah dengan nyata, bahwa pada umumnya terasalah kebutuhan akan berdirinya suatu badan di Indonesia yang berkewajiban mempelajari soal-soal dan menyusun rencana-rencana mengenai sosial-ekonomi dalam hubungan satu dengan lainnya.

  8. Menurut Peraturan Pemerintah ini, kewajiban tadi diserahkan kepada suatu Biro Perancang Negara, yang bekerja di bawah suatu Dewan Perancang Negara dan di bawah pimpinan harian Perdana Menteri atau Menteri yang ditunjuk olehnya.

  9. Tugas Dewan Perancang Negara dijalankan oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan yang jika perlu diperkuat dengan lain-lain Menteri yang ditunjuk oleh Dewan Menteri.

  10. Biro Perancang Negara dikepalai oleh seorang yang berpangkat dan berkedudukan Direktur diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri.

  11. Biro Perancang Negara akan dibantu oleh suatu Panitia Koordinasi Interdepartemental, terdiri dari pegawai-pegawai ahli yang masing-masing diperbantukan oleh para Menteri yang termasuk dalam Dewan Perancang Negara. Perdana Menteri berhak pula membentuk suatu Panitia Tenaga Ahli, yang terdiri dari tenaga-tenaga ahli dari kalangan partikelir untuk diminta nasehatnya dan yang di mana perlu, ikut serta dalam rapat- rapat yang tertentu dari Panitia Koordinasi Interdepartemental.

  12. Walaupun Biro Perancang Negara merupakan alat Pemerintah, yang bersifat interdepartemental, sehingga sudah sebaiknya administratif ditempatkan di bawah Perdana Menteri, akan tetapi jika Perdana Menteri memandang perlu, Biro itu administratif dapat ditempatkan di bawah pimpinan harian dari Menteri yang ditunjuk oleh Perdana Menteri.

  1. Mengingat kurangnya tenaga-tenaga ahli, dan luasnya tugas Biro itu, dipandang perlu Kementerian-kementerian yang bersangkutan memperbantukan seorang tenaga ahli pada Biro itu. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/4; TLN NO. 185

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):