Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952, MENGENAI MOBIL UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri, termuat dalam Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1952, perlu ditetapkan berlaku juga untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berhubung dengan kedudukannya; Memperhatikan : Peraturan pemakaian partikelir kendaraan-kendaraan dinas bermotor (surat keputusan H.V.K. tanggal 12 Nopember 1949 No. 9); Mengingat : Pasal 1 ayat (4) Undang-undang tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran- Negara tahun 1951 Nr 40); Mengingat pula : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-71 pada tanggal 15 Pebruari 1952; Memutuskan: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1952 UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1. Semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, termuat dalam Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1952 berlaku juga untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan. JUSUF WIBISONO. Diundangkan Pada tanggal 28 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952 UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. Berhubung dengan kedudukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka sudah selayaknya, bahwa ketentuan- ketentuan dalam "Peraturan Pemerintah tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia" berlaku juga bagi Ketua Dewan tersebut. Dalam pasal 1 ayat (4) Undang-undang tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dimuat dalam Lembaran-Negara No. 40 tahun 1951, antara lain ditetapkan, bahwa selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah mobil dengan pengemudinya dan ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Agar supaya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapat kesempatan untuk membeli mobil Pemerintah setelah ia meletakkan jabatannya untuk dimiliki sendiri, maka diusulkan supaya semua ketentuan dalam peraturan tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri ditetapkan berlaku juga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan sendirinya juga berlaku bagi Ketua Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Serikat. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/24; TLN NO. 209

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):