Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1952 TENTANG MOBIL UNTUK PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia; Memperhatikan : Peraturan pemakaian partikelir kendaraan- kendaraan dinas bermotor (surat keputusan H.V.K. tanggal 12 Nopember 1949 No. 9); Mengingat : Peraturan Pemerintah (Republik Indonesia Serikat) Nr 4 tahun 1950 dan putusan rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat dalam sidangnya ke-35 pada tanggal 6 Juni 1950; Mengingat pula : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-71 pada tanggal 15 Pebruari 1952; Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MOBIL UNTUK PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1. Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, disediakan sebuah mobil yang representatif buat dipergunakan untuk keperluan jabatan. Pasal 2. Disamping mobil termaksud pada pasal 1 untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, dapat pula disediakansebuah mobil biasa yang baru untuk dipergunakan buat keperluan dinas dan partikelir, dengan ketentuan, bahwa untuk pemakaian partikelir berlaku peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi pegawai-pegawai Negeri Sipil. Pasal 3. Pembelian, pengurusan, eksploitasi dan pengawasan mobil-mobil termaksud pada pasal-pasal 1 dan 2 diselenggarakan oleh Jawatan Perjalanan menurut aturan-aturan yang berlaku. Pasal 4. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri yang meletakkan jabatannya diberi kesempatan membeli mobil tersebut pada pasal 2 untuk dimiliki sendiri. Kesempatan termaksud hanya diberikan satu kali dalam tempo lima tahun terhitung mulai tanggal mobil yang bersangkutan dipergunakan. Pasal 5. Pembelian mobil untuk dimiliki sendiri termaksud pada pasal 4 dapat dilakukan dengan tunai atau dengan angsuran sedikit-dikitnya Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebulan. Dalam hal yang akhir ini pembelian dilakukan secara sewa-beli (huurkoop) dengan surat- perjanjian menurut contoh terlampir. Segala sesuatu mengenai pembelian mobil tersebut diselenggarakan oleh Kepala Jawatan Perjalanan, dengan ketentuan bahwa harga mobil yang bersangkutan harus ditaksir oleh Panitia Penaksiran Harga menurut peraturan yang berlaku. Pasal 6. Selama mobil yang dibeli secara sewa-beli belum lunas. Pemerintah tetap berhak atas mobil itu. Selama itu mobil yang bersangkutan tidak boleh dijual, dipindahkan ketangan lain disewakan atau digadaikan. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, JUSUP WIBISONO. Diundangkan Pada tanggal 28 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1952 TENTANG MOBIL UNTUK PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA. Di dalam "Peraturan sementara tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat" (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 4 tahun 1950) antara lain ditetapkan, bahwa untuk Perdana Menteri dan tiap-tiap Menteri disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya untuk keperluan dinas atas tanggungan Negara. Di samping itu berdasarkan putusan rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat dalam sidangnya ke-35 pada tanggal 6 Juni 1950 untuk pemangku-pemangku jabatan tersebut dapat disediakan lagi sebuah mobil dinas dari pool Kementerian menurut peraturan- peraturan yang berlaku bagi pegawai-pegawai Negeri. Peraturan yang dirancangkan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah dan putusan Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat tersebut di atas. Di dalam peraturan yang baru ini diadakan pula kesempatan membeli mobil Negara untuk dimiliki sendiri dengan tunai atau dengan angsuran secara sewa-beli. Kesempatan untuk membeli mobil itu diberikan pada waktu Menteri meletakkan jabatannya. Kesempatan tersebut diberikan satu kali dalam tempo lima tahun, terhitung mulai tanggal mobil yang bersangkutan dipergunakan, berdasarkan pertimbangan, bahwa pada umumnya mobil yang telah dipakai lima tahun dianggap tidak dapat dipergunakan lagi ("afgeschreven"). Peraturan Pemerintah ini dengan sendirinya juga berlaku bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Republik Indonesia Serikat. -------------------------------- CATATAN Lampiran : satu. SURAT PERJANJIAN SEWA-BELI. Nr.... . . Yang bertandatangan di bawah ini :

  1. Kepala Jawatan Perjalanan, bertempat tinggal di Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 sebagai Wakil Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Negara" dan 2. 1) ......................2) ....................... sekarang bekerja pada............dan bertempat tinggal di .................................... selanjutnya disebut "penyewa"; menerangkan dengan ini, bahwa kedua belah pihak telah semufakat untuk mengadakan perjanjian seperti berikut: Pasal 1. Negara menyerahkan atas perjanjian sewa-beli kepada penyewa, sebuah mobil : merk : ........................................ type : ........................................ tahun-konstruksi : ............................. nomor-chassie : ................................ nomor-motor : .................................. nomor-polisi : ................................. dilengkapi dengan alat-alat seperti dimuat dalam daftar lampiran. Pasal 2. Penyewa mengakui telah menerima mobil beserta perlengkapannya sebagaimana diterangkan di atas dalam keadaan baik. Pasal 3. Harga mobil beserta perlengkapannya tersebut di atas berjumlah Rp...............(....................... ) oleh penyewa akan dibayar kepada Negara secara berangsur-angsur sedikit-dikitnya Rp. 500,- (lima ratus rupiah) tiap-tiap bulan dan paling lama dalam ................. angsuran. Jumlah angsuran pertama akan disetor di Kas Negeri/Kantor-pos selambat-lambatnya tanggal 5 dari bulan berikutnya penyewa menandatangani perjanjian ini; jumlah angsuran selanjutnya akan 1) Nama.

    1. Bekas Perdana Menteri/Wakil Perdana Menteri/Menteri ..................... Republik Indonesia disetor di Kas Negeri/Kantorpos selambat-lambatnya tanggal 10 tiap-tiap bulan selama.............. bulan berturut-turut. Lembaran asli dari setiap surat setoran segera disampaikan oleh penyewa kepada Kepala Jawatan Perjalanan. Pasal 4. Mempersingkat atau mempercepat waktu untuk melunasi harga mobil diperbolehkan. Pasal 5. Jika dua angsuran berturut-turut tidak dipenuhi pada waktunya, maka Negara berhak mengambil kembali mobil yangbersangkutan atas tanggungan penyewa. Pasal 6. Penyewa berjanji akan memelihara mobil serta perlengkapannya dengan sebaik-baiknya, menanggung segala ongkos-ongkos yang diperlukan untuk memperbaiki maupun untuk mengganti bagian-bagian yang rusak, menggunakan mobil serta perlengkapannya dengan cara yang selayaknya, selanjutnya tidak akan melakukan pemindahan hak atas mobil, menyewakan, menggadaikan ataupun menyerahkan mobil tersebut untuk dipergunakan kepada pihak lain selama hutang belum lunas. Pasal 7. Segala risiko mengenai mobil serta perlengkapannya, termasuk kerusakan-kerusakan karena kecelakaan dan kerugian-kerugian terhadap pihak ketiga berdasarkan tanggung-jwab menurut hukum (wettelijke aansprakelijkheid), menjadi tanggungan penyewa, terhitung mulai tanggal ia menanda-tangani perjanjian ini, kecuali dalam hal kehilangan dan penyewa dapat membuktikan kepada Panitia yang terdiri dari 3 orang pegawai yang ditunjuk oleh Negara guna keperluan tersebut, bahwa kehilangan mobil itu terjadi dengan tidak disengaja dan di luar kemauannya sendiri. Pasal 8. Negara tidak terikat pada soal-soal pembebasan (vrijwaring) bagaimanapun sifatnya. Pasal 9. Negara tetap menjadi pemilik mobil beserta perlengkapannya hingga penyewa memenuhi segala kewajiban yang timbul karena perjanjian ini; sesudahnya maka hak milik atas mobil tersebut pindah kepada penyewa dengan tidak bersyarat. Pasal 10. Dalam hal penyewa meninggal dunia sebelum hutang lunas, maka mobil yang bersangkutan harus segera dikembalikan kepada Negara, kecuali jika ahli-warisnya menyatakan bersedia melanjutkan segala sesuatu mengenai hak maupun kewajiban yang bertalian dengan perjanjian ini. Pasal 11. Selama penyewa belum menjadi pemilik mobil yang bersangkutan, Negara berhak menyelidiki mobil itu serta perlengkapannya, selanjutnya untuk keperluan itu dan untuk mengambil kembali mobil itu dalam hal termaksud pada pasal-pasal 5 dan 10, berhak setiap saat memasuki tempat di mana mobil itu ada atua diduga ada disimpan. Pasal 12. Ongkos meterai untuk perjanjian ini dipikul oleh penyewa. Jakarta, tanggal ......... 19........ ......, tanggal ........19 .... Negara, Penyewa, Lampiran surat-perjanjian sewa-beli No..................... Daftar alat-alat mobil. 1. Serep roda: ..................................

  2. Serep ban luar: ..................................

  3. Serep ban dalam: ..................................

  4. Kipas air: ..................................

  5. Kaca spion: ..................................

  6. Pembuat api: ..................................

  7. Tutup bensin:

  8. Klakson:

  9. Tutup roda:

  1. Ring roda: .................................. 11. Jam-mobil: .................................. 12. Peneduh-matahari: .................................. 13. Karpet di muka: .................................. 14. Karpet di tengah: .................................. 15. Karpet di belakang: .................................. 16. Penunjuk jurusan: .................................. 17. Kunci-kunci: .................................. 18. Pompa: .................................. 19. Donkrak: .................................. 20. Sendok-ban: .................................. 21. Lain-lain alat: .................................. Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/23; TLN NO. 208

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):