Perubahan "Tabaksaccijnsverordening" (STAATSBLAD 1932 NO. 560).

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN "TABAKSACCIJNSVERORDENING" (STAATSBLAD 1932 NO. 560). Menimbang : Bahwa untuk menjalankan pasal 14 ayat (1) "Tabaksaccijnsordonnantie; (Staatsblad 1932 No. 517), terakhir diubah dengan Undang-undang Darurat No. 22, Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 37), perlu mengadakan perobahan lagi pada "Tabaksaccijns-verordening" (Staatsblad 1932 No. 560); Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN "TABAKS-ACCIJNS-VERORDENING (STAATSBLAD 1932 No. 560). Pasal 1. Pasal 6, ayat (3) "Tabaksaccijns-verordening" (Staatsblad 1932 No. 560), sebagai terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah tertanggal 22 Juni 1950 (Lembaran Negara No. 36), diubah lagi menjadi sebagai berikut : "(3) Pita-pita itu, yang diperuntukkan guna memenuhi cukai dari barang-barang tembakau yang bersama-sama disebut berikut, dikeluarkan dalam jenis-jenis sebagai berikut : dengan warna hijau : "seri A : serutu, yang dipitai satu demi satu; "seri B : rokok-rokok daun dan tembakau senggruk, begitu pula serutu-serutu dalam bungkusan eceran dari paling banyak 10 batang; "seri C : rokok-rokok daun, begitu pula serutu-serutu dalam bungkusan eceran berisi kurang dari 50 batang; "seri D : serutu-serutu dalam bungkusan eceran dari 50 batang atau lebih; "seri E : serutu-serutu dalam bungkusan eceran dari 50 batang atau lebih; dengan warna hitam : "seri B : lain dari sigaret-sigaret yang diperbuat dengan mesin; "seri C : lain dari sigaret-sigaret yang diperbuat dengan mesin; "seri E : lain dari sigaret-sigaret yang diperbuat dengan mesin; dengan warna blau : "seri B : sigaret-sigaret yang diperbuat dengan mesin, begitu pula tembakau iris; "seri C : sigaret-sigaret yang diperbuat dengan mesin, begitu pula tembakau iris; "seri E : sigaret-sigaret yang diperbuat dengan mesin, begitu pula tembakau iris; Pasal II. Peraturan ini mulai berlaku pada hari sesudah diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juli 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 20 Januari 1951 SOEKARNO MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Januari 1951 MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/16

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):