Menyatakan Berlakunya "Epidemie Ordonnantie" (lembaran Negara 1911 NO. 299) Terhadap Poliomyelitis Anterior Acuta (Penyakit Lumpuh Kanak-Kanak)

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1951 TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA "EPIDEMIE ORDONNANTIE" (LEMBARAN NEGARA 1911 NO. 299) TERHADAP POLIOMYELITIS ANTERIOR ACUTA (PENYAKIT LUMPUH KANAK-KANAK) Presiden Republik Indonesia, Membaca : Surat Menteri Kesehatan tertanggal 3 Desember 1951 No. 40448/U.U.; Menimbang : Bahwa berhubung dengan berjangkitnya poliomyelitis anterior acuta (penyakit lumpuh kanak-kanak) dalam beberapa daerah Indonesia perlu diambil tindakan untuk membanteras penyakit itu dan mencegah berjangkitnya ketempat-tempat lain; Menimbang pula : Bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas perlu dinyatakan "Ep demie ordonnantie" (Lembaran Negara 1911 No. 299) berlaku juga terhadap poliomyelitis anterior acuta; Mengingat : Pasal 8, ayat 2 Epidemie ordonnantie tersebut, sebagai telah diubah dan ditambah dengan Lembaran Negara 1927 No. 7; Mengingat pula : Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : Epidemie ordonnantie (Lembaran Negara 1911 No. 299), sebagai telah diubah dan ditambah, untuk sementara waktu juga berlaku terhadap poliomyelitis anterior acuta (penyakit lumpuh kanak-kanak), dengan ketentuan, bahwa penyakit ini, untuk melakukan pasal 9, pasal 13 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1, 3 dan 4, akan disamakan dengan typhus abdominalis. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Ppada tanggal 18 Desember 1951. MOHAMMAD HATTA. MENTERI KESEHATAN, J. LEIMENA. Diundangkan Pada tanggal 22 Desember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MOEHAMMAD NASROEN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/121

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):