Perubahan-Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN-PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 50 TAHUN 1951 MENGENAI PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENETAPAN GAJI TENTARA ANGKATAN DARAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu diadakan perobahan-perobahan di dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951; Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951 tentang Peraturan Sementara tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat; Mengingat pula : Pasal-pasal 142 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Memutuskan Menetapkan : PERATURAN TENTANG PEROBAHAN-PEROBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 50 TAHUN 1951. Pasal I. Ayat (3) pasal 10 yang berbunyi : "yang dimaksud "keluarga" dalam hal ini, ialah isteri yang pertama yang syah dan/atau anak-anak termaksud pada ayat (1) pasal 9 di atas" dihapuskan. Pasal II. Pasal 12 yang berbunyi : "penghargaan pengalaman bekerja untuk penetapan gaji para anggauta tentara "Peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja" yang berlaku" dirobah sehingga berbunyi : "Penghargaan pengalaman bekerja untuk penetapan gaji para anggauta tentara, diatur menurut Peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja yang berlaku". Pasal III. Lampiran A daftar I Golongan I dalam ruang "Prajurit I", dibelakang "tahun masa kerja 14" angka gaji "112,-" diganti "112,50". Pasal IV. Lampiran B Golongan III dalam ruang "Kapten" dibelakang "tahun masa kerja 5" angka gaji "R. 481,-" diganti "R. 487,-. Pasal V. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Ppada tanggal 20 Nopember 1951. MOHAMMAD HATTA. PERDANA MENTERI, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. MENTERI PERTAHANAN, SEWAKA. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO Diundangkan Pada tanggal 6 Desember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MOEHAMMAD NASROEN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/118
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.