Kedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-Perwakilan Resmi Negara-Negara Asing Direpublik Indonesia Beserta Anggauta-Anggautanya
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1951 TENTANG KEDUDUKAN MENURUT HUKUM DEVISEN DARI PERWAKILAN-PERWAKILAN RESMI NEGARA-NEGARA ASING DIREPUBLIK INDONESIA BESERTA ANGGAUTA-ANGGAUTANYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa, untuk melaksanakan "Ordonansi Devisen 1940" (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141, perlu diadakan peraturan lebih lanjut mengenai kedudukan menurut hukum devisen dari perwakilan-perwakilan resmi Negara-negara asing di Republik Indonesia beserta anggauta-anggautanya; Menimbang pula : Bahwa dipandang perlu untuk mengadakan peraturan mengenai perbuatan-perbuatan hukum yang berhubungan dengan uang-uang yang diterima dari orang-orang ketiga bagi kepentingan Negara-negara Asing dinegeri ini; Mengingat : "Ordonansi Devisen 1940" (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205); Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah sebagai berikut : Pasal 1.
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan "Ordonansi Devisen 1940", perwakilan- perwakilan diplomatik dan konsulair Negara-negara asing di Negara ini dipandang sebagai penduduk.
Perwakilan-perwakilan termaksud dalam ayat pertama dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang berdasarkan pasal 8 "Ordonansi Devisen 1940", dapat dibebankan kepada penduduk.
Terhadap perwakilan-perwakilan termaksud dalam ayat pertama tidak berlaku apa yang ditentukan dalam pasal 9 sub a 1'. dan 2' a s/d d, dari Ordonansi Devisen 1940, semuanya yang sekedar bermaksud bagi kepentingan atau keperluan Negara yang. diwakilinya, yang diperuntukkan bagi memenuhi penarikan uang yang ditetapkan karena atau berdasarkan aturan Undang- undang yang dikeluarkan oleh Negara itu, bagi dinas atau pekerjaan-pekerjaan Negara tersebut dalam lingkungan tugas yang berdasarkan hukum publik. Pasal 2.
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan "Ordonansi Devisen 1940", pegawai- pegawai diplomatik pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair tersebut dalam pasal 1 ayat 1, pegawai-pegawai konsulair tetap dan administratip yang berkebangsaan asing, isteri-isteri serta anak-anaknya yang berdiam pada mereka dipandang sebagai bukan penduduk, tetapi, dengan ketentuan, bahwa yang ditentukan pada pasal 9 sub b 1b dan 1c dari Ordonansi Devisen 1940 tidak akan berlaku bagi mereka, sehingga mereka dengan tiada izin dapat memakai alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga lainnya dalam transaksi dengan penduduk devisen yang diterimanya dinegeri ini.
- Mereka termaksud dalam ayat pertama dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang berdasarkan pasal 8 dari "Ordonansi Devisen 1940", dapat dibebankan atas bukan-penduduk, kecuali bila mereka di dalam Indonesia menjalankan perusahaan atau pekerjaan tertentu (beroep), dan dengan syarat timbal-balik, jika oleh Negara, di mana wakil-wakil itu termasuk, diadakan peraturan semacam itu. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Nopember 1951. MOHAMMAD HATTA. PERDANA MENTERI, ttd. SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. MOEHAMMAD NASROEN. CATATAN Kutipan: LN 1951/114
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.