Kedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri dan Anggauta-Anggautanya
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1951 TENTANG KEDUDUKAN MENURUT HUKUM DEVISEN DARI PERWAKILAN-PERWAKILAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu diadakan suatu peraturan yang lebih lanjut mengenai kedudukan menurut hukum devisen dari perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri dan anggauta-anggautanya; Mengingat : Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141 dan khususnya pasal 1 ayat 1 dan 2 Ordonansi tersebut; Memutuskan Menetapkan : Peraturan Pemerintah sebagai berikut Pasal 1. Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Republik Indonesia di luar Negeri dipandang sebagai berkedudukan di luar Negeri. Pasal 2. Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, pegawai-pegawai diplomatik pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Republik Indonesia di luar Negeri, pegawai-pegawai konsulair tetap dan Administratip yang berkebangsaan Indonesia, isteri-isteri serta anak-anaknya yang berdiam pada mereka dipandang sebagai berkedudukan di dalam Negeri. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Ppada tanggal 17 Nopember 1951. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MOEHAMMAD NASROEN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/113
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.