Peraturan Pembagian Beras Untuk Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN PEMBAGIAN BERAS UNTUK PEGAWAI NEGERI Menimbang : Bahwa kesulitan-kesulitan, yang diderita oleh pegawai negeri dimasa sekarang ini, disebabkan naiknya ongkos penghidupan sehari- hari pada umumnya terutama karena meningkatnya harga beras pada khususnya; Menimbang : Bahwa untuk membantu meringankan beban dari pegawai umumnya dianggap perlu mengadakan peraturan untuk pembagian beras kepada pegawai negeri; Mengingat :
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementera Republik Indonesia;
Keputusan Sidang Dewan Menteri pada tanggal 21 Agustus 1951 dan 25 September 195 1;
Instruksi bersama dari Kementerian Pertanian, Dalam Negeri dan Urusan Pegawai tentang pembagian beras kepada pegawai Negeri di Jawa/Madura dan di luar Jawa/Madura tertanggal 29 September 1951 dan 8 Oktober 1951 No. 5630/M)dan No. 5829/M Pem. 34/21/4 Pem. 34/20/22. MEMUTUSKAN : MENETAPKAN PERATURAN PEMBAGIAN BERAS UNTUK PEGAWAI NEGERI. Pasal 1.
(1)Tiap-tiap pegawai negeri diberi kesempatan membeli beras dari Pemerintah dengan harga R. 1,- (satu rupiah) setiap Kg.
(2)Dalam hal tidak dapat dilakukan pembagian beras kepada tiap- tiap pegawai negeri diberikan tunjangan berupa uang sebanyak R. 1,- (satu rupiah) setiap kg. beras.
(3)Tunjangan termaksud pada ayat 2 pasal ini bebas dari pajak. Pasal 2.
(1)Untuk tiap-tiap pegawai negeri dan tiap-tiap anggauta keluarganya yang menjadi tanggungannya, semua pegawai negeri diperbolehkan membeli beras dari Pemerintah :
a. di pulau Jawa dan Madura sebanyak-banyaknya 250 gram setiap hari atau 7½ kg. Setiap bulan, dan b. di luar Jawa sebanyak-banyaknya 300 gram setiap hari atau 9 kg. setiap bulan. (2) Ketentuan pada ayat (1) pasal ini berlaku juga terhadap anggauta-anggauta kepolisian Negara/Tentara dengan pengertian, bahwa bagian beras itu hanya diperhitungkan untuk keluarganya, apabila anggauta polisi/tentara yang bersangkutan telah menerima jaminan makan dari jawatannya masing-masing. Pasal 3. Allokasi beras akan diselenggarakan oleh Yayasan Bahan Makanan dari Kementerian Pertanian Kepala-kepala Daerah. Pasal 4. Pembagian beras untuk pegawai negeri akan diselenggarakan oleh Pamong Praja bersama-sama Yayasan Bahan Makanan (B.A.M.A.). Pasal 5. Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini, ialah mereka yang bekerja pada Pemerintah, diberi gaji menurut peraturan gaji yang berlaku bagi pegawai negeri dan memberatkan anggaran belanja untuk pegawai. Pasal 6. Keluarga yang menjadi tanggungan pegawai, ialah isteri (isteri- isteri) yang sah dan anak (anak-anak), bagi siapa dapat diberikan tunjangan anak menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri yang berlaku. Pasal 7. Pengeluaran-pengeluaran berdasarkan peraturan ini memberatkan mata anggaran "ONGKOS KEPERLUAN PEGAWAI" dari masing-masing Kementerian, dengan pengertian, bahwa untuk bagian yang mengenai tahun 1951, masing-masing Kementerian tidak perlu mengajukan permintaan tambahan anggaran, oleh karena pengeluaran dalam tahun 1951 yang disebabkan peraturan ini akan dipusatkan dan ditutup dengan kredit-kredit yang akan dibebankan pada mata anggaran 4.1.3.12 (Kementerian Keuangan). Pasal 8. Dalam hal-hal luar biasa Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menentukan penyimpangan dari peraturan ini. Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1951 dan berlaku untuk waktu enam bulan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Nopember 1951. SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO MENTERI PERTANIAN, SUWARTO MENTERI DALAM NEGERI, ISKAQ TJOKROHADISURJO MENTERI URUSAN PEGAWAI, SOEROSO. Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN PEMBAGIAN BERAS UNTUK PEGAWAI NEGERI. UMUM Berhubung dengan tingginya harga-harga barang keperluan hidup sehari-hari, maka Pemerintah berusaha sekedar dapat meringankan beban pegawai negeri dengan jalan mengadakan pembagian beras dengan harga murah. Pasal 1. Maksud dari pasal ini ialah Pemerintah memberi keringanan berupa suatu harga, kira-kira separoh dari harga Yayasan Bahan Makanan (B.A.M.A) Pasal 2. Perbedaan antara catu di Jawa/Madura (=250 gram) dan di luar Jawa/Madura (= 300 gram) rata-rata per Jiwa/sehari disebabkan karena dipulau Jawa/Madura, disamping beras, banyak terdapat makanan lain, seperti jagung, ketela pohong, ubi dan lain- lain, yang dapat dipergunakan sebagai tambahan bahan makanan pokok. Pada umumnya tidak demikian keadaan di luar Jawa/Madura. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Penyelenggaraan pembagian dilakukan oleh Pamong-Praja bersama-sama dengan Yayasan Bahan Makanan (B. A. M. A.), karena pada masa ini tidak ada lain badan yang dapat dibebani penyelenggaraan tersebut. Pasal 5. Pegawai Negeri yang dimaksudkan ialah yang mendapat surat keputusan berdasarkan Peraturan Gaji yang berlaku (P.G.P., B.A.G.), dan masih bekerja aktip. Terhitung pula pegawai- pegawai dari daerah otonoom (termasuk daerah Istimewa Yogyakarta). Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/112; TLN NO. 177
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.