Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1951 Menimbang : Bahwa dianggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 29) mengenai ketentuan tentang arti anak-angkat; Membaca : Surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 22 Oktober 1951 No. 1812/M/5 1; Mengingat : Pasal 98 dan pasal 119 Undang-undang Dasar. Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 19 Oktober 1951; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 17 TAHUN 1951. Pasal I. Keterangan baru, termuat di bawah pasa1 4 dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 (Lembaran Negara No .46) yang dipertandai "XX)", yang ditetapkan dalam pasal 1, ayat 2, dari Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 29), diubah seluruhnya menjadi sebagai berikut ; "XX) Yang dimaksud dengan anak-angkat ialah anak yatim piatu atau anak yatim yang menjadi tanggungan sepenuhnya dari dan menurut keterangan pegawai yang bersangkutan, yang diberikan di bawah sumpah/janji, telah diangkat dan diperlakukan dalam segala- segalanya sebagai anak pegawai itu sendiri". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Oktober 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI URUSAN PEGAWAI, SOEROSO. Diundangkan Pada tanggal 7 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 64 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 17 TAHUN 1951. UMUM Menurut Peraturan yang berlaku hingga sekarang, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu No. 16 tahun 1950, jo.Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1951, maka tunjangan anak bagi anak-angkat hanya diberikan jika anak- anak angkat itu yatim-piatu (tak mempunyai ibu dan bapak). Kini ternyata bahwa di antara anak-anak yang diangkat sebagai anak-angkat oleh pegawai Negeri, sering terdapat anak yatim, yaitu anak yang tiada mempunyai bapak lagi, sedangkan ibunya yang janda dan masih hidup tidak mampu untuk memelihara sendiri anak yatim itu. Dengan demikian, maka anak-yatim sebagai termaksud, yang diangkat menjadi anak-angkat oleh seorang pegawai Negeri menjadi tanggungannya sepenuhnya. Karena itu, dipandang adil untuk membuka kemungkinan memberikan pula tunjangan-tunjangan anak-anak bagi anak-yatim yang diangkat menjadi anak-angkat oleh pegawai Negeri. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/108; TLN NO. 167

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):