Peraturan Tata Tertib Panitya Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1951
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB PANITYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT Menimbang : Bahwa perlu diadakan peraturan tata tertib bagi Panitya Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat; Mengingat : Pasal 16 ayat (2) dari Undang-undang Darurat tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan No. 16 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 88 tahun 1951). MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN TATA TERTIB PANITYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT. BAGIAN 1. Tentang istilah-istilah dalam peraturan ini. Pasal 1. Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
Panitya Harian, ialah Panitya yang terdiri dari Wakil-wakil tetap dari anggauta Panitya Pusat;
Panitya ad hoc, ialah panitya yang dibentuk oleh Panitya Pusat untuk sesuatu tugas yang tertentu;
Wakil anggauta, ialah seorang pegawai yang ditunjuk oleh Ketua atau anggauta untuk duduk sebagai wakil tetap dalam Panitya P
BAGIAN II. Tentang Panitya P
Pasal 2. (1) Panitya Pusat berkedudukan di tempat kedudukan P
Pasal 3. (1) Panitya Pusat mengadakan rapat tiap kali dianggap perlu oleh ketua atau atas permintaan seorang anggauta, dengan ketentuan, bahwa tiap minggu harus diadakan sekurang- kurangnya satu kali rapat. (2) Jika seorang anggauta menghendaki supaya Panitya Pusat mengadakan rapat, maka ia mengajukan permintaan kepada ketua sekurang-kurangnya 24 jam sebelum rapat itu diadakan. (3) Jika ketua tidak ada, sakit atau berhalangan, maka permintaan itu diajukan kepada sekretaris Panitya Pusat, yang segera berusaha untuk meneruskan permintaan itu kepada anggauta- anggauta
Pasal 4. Jika ketua Panitya Pusat tidak ada, sakit atau berhalangan, maka rapat dipimpin oleh anggauta Panitya Pusat yang dipilih oleh rapat
Pasal 5. (1) Rapat Panitya Pusat hanya dapat diadakan jika sekurang- kurangnya hadir 4 orang anggauta dengan ketentuan bahwa 3 orang diantaranya dapat diwakili oleh wakil anggauta, kecuali dalam hal termaksud pada pasal 6 ayat (1). (2) Rapat Panitya Pusat hanya dapat mengambil putusan yang terakhir mengenai penyelesaian perselisihan, jika sekurang- kurangnya hadir 6 orang anggauta dengan ketentuan bahwa 3 orang diantaranya dapat diwakili oleh wakil anggauta, kecuali dalam hal termaksud dalam pasal 6 ayat (2). (3) Jika rapat Panitya Pusat tidak dapat diadakan karena tidak ada atau tidak cukup anggauta dan/atau wakil anggauta yang hadir, maka ketua menentukan hari rapat baru. (4) Jika rapat Panitya Pusat tidak dapat mengadakan putusan terakhir karena tidak cukup anggauta dan wakil anggauta yang hadir, maka ketua menentukan rapat baru yang harus diadakan dalam 2 kali 24 jam sesudah rapat yang tidak berhak memutuskan
Pasal 6. (1) Walaupun dalam rapat baru, termaksud pada pasal 5 ayat (3) masih tidak cukup anggauta dan/atau wakil anggauta yang hadir, namun rapat Panitya Pusat itu adalah sah. (2) Walaupun dalam rapat baru, termaksud pada pasal 5 ayat (4) tidak cukup anggauta dan wakil anggauta yang hadir, namun rapat Panitya Pusat itu berhak mengadakan putusan, jika dianggap sah menurut pasal 5 ayat (1). Pasal 7. (1) Tiap putusan Panitya Pusat diambil dengan suara
BAGIAN III. Tentang Panitya H
Pasal 8. Tiap anggauta menunjuk sebanyak-banyaknya dua orang wakil tetap dalam Panitya P
Pasal 9. (1) Para wakil anggauta merupakan suatu Panitya Harian yang diketuai oleh wakil dari ketua Panitya Pusat. (2) Jika dianggap perlu, ketua Panitya Pusat menghadiri dan mengetuai rapat Panitya Harian. (3) Dalam keadaan tersebut pada ayat (2), wakil dari ketua Panitya Pusat tidak mempunyai hak
Pasal 10. Panitya Harian mengadakan rapat, jika dipandang perlu oleh ketua Panitya Harian atau diminta oleh ketua Panitya Pusat, tetapi sekurang-kurangnya satu kali dalam tiap
Pasal 11 Panitya Harian hanya dapat mengadakan rapat, jika sekurang- kurangnya hadir wakil dari empat orang anggauta Panitya P
Pasal 12. (1) Panitya Harian mengambil putusan dengan suara
Pasal 13. Panitya Harian dapat mengajukan usul-usul kepada Panitya Pusat guna melancarkan penyelesaian perselisihan dan segala apa yang dipandangnya
Pasal 14. Panitya Pusat dapat memerintahkan kepada Panitya Harian untuk mengurus sesuatu
Pasal 15. Jika Panitya Pusat memerintahkan pengurusan sesuatu perselisihan menurut pasal 14, maka dalam mengusahakan penyelesaian itu Panitya Harian mempunyai hak-hak yang diberikan kepada Panitya Pusat dalam Undang-undang Darurat tersebut pada pasal 13 ayat (1), serta berhak memanggil serta mendengar kedua belah pihak, saksi dan ahli, memeriksa buku-buku dan melihat surat-surat sesuai dengan pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat
BAGIAN IV. Tentang Panitya ad
Pasal 16. (1) Jika dipandang perlu Panitya Pusat dapat membentuk suatu Panitya ad hoc yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang, diantaranya seorang anggauta atau wakil anggauta Panitya Pusat, yang khusus diberi tugas menyelidiki sesuatu perselisihan serta mengajukan usul-usul kepada Panitya Pusat mengenai penyelesaian sesuatu perselisihan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Panitya Pusat. (2) Panitya Harian dapat pula membentuk Panitya ad hoc atas persetujuan ketua panitya Pusat. (3) Hak dan kewajiban panitya ad hoc dari Panitya Harian adalah sama dengan hak dan kewajiban panitya ad hoc dari Panitya
Pasal 17. Dalam menjalankan kewajibannya, panitya ad hoc mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang Darurat itu kepada Panitya Pusat pada pasal 13 ayat (1), serta berhak memanggil serta mendengar kedua belah pihak, saksi dan ahli, memeriksa buku-buku dan melihat surat-surat sesuai dengan pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat
Pasal 18. Dalam tiga hari sesudah waktu yang ditentukan oleh Panitya Pusat itu berakhir, laporan panitya ad hoc sudah harus disampaikan kepada Panitya Pusat, atau jika panitya ad hoc dibentuk oleh Panitya Harian, kepada Panitya H
BAGIAN V. Tentang Sekretariat Panitya P
Pasal 19. Panitya Pusat dibantu oleh seorang sekretaris dan seorang atau lebih wakil sekretaris yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri P
Kepada mereka diberikan uang tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri P
Pasal 20. Menteri Perburuhan menunjuk beberapa orang pegawai yang diperbantukan pada sekretariat Panitya P
Kepada mereka diberikan uang tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri P
Pasal 21. Sekretariat Panitya Pusat menyelenggarakan administrasi yang berhubungan dengan Panitya Pusat serta segala hal yang dapat melancarkan penyelesaian perselisihan dan yang tidak diserahkan kepada badan atau pegawai
Pasal 22. Sekretaris dan wakil sekretaris Panitya Pusat menjadi pula sekretaris dan wakil sekretaris Panitya H
Pasal 23. Kepada Panitya ad hoc dapat diperbantukan seorang pegawai sekretariat untuk dijadikan
BAGIAN VI. Tentang tata-
Pasal 24. Segera sesudah Menteri Perburuhan menerima laporan dari Ketua Panitya daerah seperti termaksud pada pasal 4 ayat (3) dan pasal 6 dari Undang-undang Darurat tersebut, ia meneruskan laporan itu kepada Panitya Pusat dan menentukan hari rapat untuk membicarakan perselisihan
Pasal 25. (1) Dalam rapat termaksud pada pasal 24, Panitya Pusat mendengarkan laporan-laporan yang diberikan oleh Menteri Perburuhan. (2) Jika dalam rapat tersebut Panitya Pusat berpendapat bahwa perselisihan itu tidak perlu diselesaikan sendiri, maka Panitya Pusat menyerahkan pengurusan perselisihan itu kepada Menteri Perburuhan menurut pasal 15 dari Undang-undang Darurat tersebut, atau memerintahkan penyelesaian perselisihan itu kepada Panitya Harian menurut pasal 14 peraturan ini. (3) Jika diputuskan akan memerintahkan kepada Panitya Harian untuk menyelesaikan perselisihan itu, maka ketua Panitya Pusat dengan segera mengatur hal ini dengan ketua Panitya H
Pasal 26. (1) Jika Panitya Pusat menganggap perlu untuk mendengar pihak buruh dan/atau majikan, maka ketua Panitya Pusat menentukan hari untuk mendengar mereka. (2) Panitya Pusat dapat memerintahkan pegawai atau panitya Daerah untuk mendengar pihak buruh dan/atau majikan tentang pertanyaan-pertanyaan yang ditetapkan lebih dahulu oleh Panitya P
Pasal 27. Jika Panitya Pusat berpendapat bahwa sudah cukup bahan-bahan untuk mengambil putusan, maka Panitya Pusat mengadakan permusyawaratan tentang keputusan
Pasal 28. (1) Segera sesudah diambil putusan, sekretaris Panitya Pusat menyusun redaksi putusan itu berdasarkan permusyawaratan tersebut pada pasal 27 dan atas petunjuk-petunjuk ketua Panitya Pusat. (2) Jika dianggap perlu, maka ketua Panitya Pusat dapat membentuk panitya redaksi. (3) Putusan Panitya Pusat diberi penanggalan dan ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris Panitya P
Pasal 29. Tata-acara pada Panitya Harian disesuaikan dengan pasal 26, 27 dan 28. Pasal 30. Tata-acara Panitya ad hoc diatur sendiri
BAGIAN VII. Tentang putusan Panitya Pusat dan Panitya H
Pasal 31. (1) Dalam tiga hari sesudah penanggalan putusan Panitya Pusat tersebut pada pasal 28 ayat (3), sekretaris mengirimkan salinan putusan tersebut kepada kedua belah pihak. (2) Putusan Panitya Pusat yang berupa anjuran tidak boleh diumumkan oleh Panitya Pusat, apabila diminta oleh pihak buruh atau pihak majikan dalam tempo empat belas hari sesudah penanggalan putusan itu. (3) Jika putusan merupakan anjuran, maka dalam waktu empat belas hari setelah penanggalan tersebut pada pasal 28 ayat (3) kedua belah pihak yang berselisih harus menyatakan dengan tertulis apakah mereka menerima atau menolak anjuran itu. (4) Apabila tidak ada pemberitahuan tersebut pada ayat (3), Panitya Pusat menganggap, bahwa anjuran itu ditolak oleh pihak yang tidak memberi tahukan. (5) Jika putusan itu bersifat mengikat, maka dalam waktu empat belas hari setelah penanggalan tersebut pada pasal 28 ayat (3), kedua belah pihak harus mulai melaksanakan putusan yang mengingat itu. (6) Jika sesudah empat belas hari termaksud pada ayat (5), sesuatu pihak belum mulai melaksanakan putusan yang mengikat itu, maka dapat diadakan tindakan seperti termaksud pada pasal 14 Undang-undang Darurat
Pasal 32. (1) Apabila anjuran panitya pusat ditolak dengan tertulis oleh pihak buruh dan/atau pihak majikan, maka Panitya Pusat mengadakan tinjauan lagi yang terakhir berdasarkan alasan- alasan yang dikemukakan oleh pihak yang menolak. (2) Apabila Panitya Pusat menganggap bahwa anjurannya ditolak seperti tersebut pada pasal 31 ayat (4), maka Panitya Pusat dapat :
menganggap, bahwa campur tangannya sudah selesai dan soalnya kembali kepada kedua belah pihak.
bilamana perlu menyatakan putusan itu bersifat
Pasal 33. (1) Putusan Panitya Harian mengenai sesuatu perselisihan merupakan usul kepada Panitya Pusat. (2) Dalam usul-usul tersebut pada ayat (1), dikemukakan pula apakah putusan Panitya Pusat itu nanti berbentuk putusan yang berupa anjuran atau keputusan yang bersifat mengikat. (3) Dalam tiga hari sesudah putusan mengenai sesuatu perselisihan diambil oleh Panitya Harian, putusan itu disampaikan kepada Panitya Pusat untuk disahkan. (4) Sesudah disetujui oleh Panitya Pusat, putusan Panitya Harian itu menjadi putusan Panitya P
Pasal 34. Tiap-tiap putusan dari Panitya Pusat memuat kata-kata yang tegas, apakah putusan itu berupa anjuran atau bersifat
BAGIAN VIII. Tentang menjalankan putusan Panitya P
Pasal 35. Apabila Panitya Pusat menghendaki supaya putusannya yang mengikat dijalankan oleh hakim, maka Panitya Pusat memerintahkan kepada sekretaris untuk mengirimkan salinan putusan itu kepada ketua Pengadilan Negeri di Jakarta, supaya dinyatakan, bahwa putusan tersebut dapat
Pasal 36. (1) Jika sesuatu pihak hendak meminta kepada hakim supaya putusan Panitya Pusat yang mengikat dijalankan, maka pihak yang bersangkutan minta kepada sekretaris Panitya Pusat suatu salinan dari putusan itu. (2) Salinan itu diberikan oleh sekretaris dengan dibubuhi catatan bahwa salinan tersebut diberikan untuk meminta kepada hakim supaya dinyatakan, bahwa putusan Panitya Pusat itu dapat
BAGIAN IX. Ketentuan-ketentuan terakhir dan
Pasal 37. (1) Wakil anggauta atau anggauta Panitya ad hoc Yang menghadiri rapat Panitya Pusat, Panitya Harian atau Panitya ad hoc dapat diberi uang sidang, Yang besarnya ditentukan oleh Menteri Perburuhan. (2) Pegawai Negeri Yang dipanggil oleh Panitya Pusat, Panitya Harian atau Panitya ad hoc untuk memberikan keterangan dan/atau laporan, dapat diberikan uang hadir Yang besamya ditentukan oleh Menteri P
Pasal 38. Tata-acara untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan Yang pada saat berlakunya Undang-undang Darurat tersebut ada di tangan Panitya Pusat, dilaraskan dengan tata-acara menurut peraturan Pemerintah
Pasal 39. Segala hal yang belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan oleh Panitya P
Pasal 40. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat tentang penyelesaian perselisihan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Oktober 1951. SOEKARNO. MENTERI PERBURUHAN, I. TEDJASUKMANA. Diundangkan Pada tanggal 22 Oktober 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB PANITYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT. UMUM Pasal 16 ayat (2) dari Undang-undang Darurat tentang penyelesaian Perselisihan Perburuhan menerangkan, bahwa peraturan tata-tertib Panitya Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat ditetapkan dengan peraturan Pemerintah yang juga mengatur perwakilan Menteri-menteri oleh pegawai-pegawai yang
Menurut pasal 16 ayat (1) dari Undang-undang tadi, Panitya Pusat terdiri atas Menteri-menteri sebagai
Tiap anggauta menunjuk sebanyak-banyaknya dua orang wakil tetap dalam Panitya P
Wakil-wakil anggauta ini merupakan suatu Panitya H
Adapun tugas Panitya Harian ini ialah mengurus perselisihan- perselisihan yang diperintahkan kepadanya oleh Panitya Pusat dan mengajukan usul-usul kepada Panitya Pusat guna melancarkan penyelesaian perselisihan dan segala apa yang dipandangnya
Panitya Pusat dapat membentuk suatu Panitya ad hoc yang khusus diberi tugas menyelidiki sesuatu perselisihan serta mengajukan usul-usul kepada Panitya Pusat mengenai penyelesaian sesuatu perselisihan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Panitya P
Selain Panitya ad hoc yang dibentuk oleh Panitya Pusat, Peraturan Pemerintah ini mengenai juga Panitya ad hoc yang dibentuk oleh Panitya Harian, atas persetujuan ketua Panitya P
Hak dan kewajiban panitya ad hoc yang dibentuk oleh Panitya Harian, adalah sama dengan hak dan kewajiban dari Panitya ad hoc yang dibentuk oleh Panitya P
Inilah dalam garis besarnya alat-alat yang tata-tertibnya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Berhubung dengan sederhananya redaksi yang dipergunakan dalam Peraturan Pemerintah ini, penjelasan pasal demi pasal agaknya tidak perlu
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/106; TLN NO. 165