Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri Dan Janda Serta Anak Piatunya
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN JANDA SERTA ANAK PIATUNYA Menimbang :
bahwa pada waktu ini ada beberapa peraturan pensiun, yang menurut pasal 142 Undang-undang Dasar sementara, berlaku terus bagi pegawai-pegawai yang bersangkutan berasal dari jabatan Pemerintah Pusat Republik Indonesia Serikat dan jabatan Pemerintah Negara-negara Bagian;
bahwa perlu segera diadakan satu peraturan yang bersamaan tentang pemberian pensiun;
bahwa sebelum ada peraturan ini, perlu diadakan peraturan sementara untuk menentukan hak pensiun pegawai dan pensiun- janda menurut peraturan-peraturan yang berlaku pada waktu ini;
Mengingat : I. a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 14 tahun 1947, jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 30 tahun 1948;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 34 tahun 1949;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 35 tahun 1949;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 23 tahun 1950; II. a. Staatsblad 1926 No. 550 setelah diubah dan ditambah kemudian (Indisch Burgerlijk Pensioenreglement);
Staatsblad 1934 No. 557 jo. Staatsblad 1939 No. 358 (Pensioenreglement voor Bijzondere leerkrachten);
Staatsblad 1940 No. 449 (Niet-Europees burgerlijk weduwen-en wezenreglement);
Staatsblad 1942 No. 55 (Weduwen en wezenregeling voor niet Europees bijzondere leerkrachten);
Staatsblad 1921 No. 10 jo. Staatsblad 1948 No. 108 (Regeling tot toekenning van Landspensioen en/of onderstanden (smartegelden) aan weduwen en wezen); Mengingat pula : Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri; MEMUTUSKAN : Menetapkan Peraturan sebagai berikut PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN JANDA SERTA ANAK-PIATUNYA. Pasal 1. Pemberian pensiun kepada pegawai Negeri dan janda serta anak- piatunya didasarkan atas peraturan-peraturan pensiun yang telah ditetapkan bagi mereka masing-masing pada akhir tahun 1949 antara lain seperti tersebut di bawah ini : I. a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 14 tahun 1947, jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 30 tahun 1948;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 34 tahun 1949;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 35 tahun 1949;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 23 tahun 1950; II. a. Staatsblad 1926 No. 550 setelah diubah dan ditambah kemudian (Indisch Burgerlijk Pensioenreglement); . b. Staatsblad 1934 No. 557 jo. Staatsblad 1939 No. 358 (Pensioenreglement voor Bijzondere leerkrachten);
Staatsblad 1940 No. 449 (Niet Europees burgerlijk weduwenen wezenreglement);
Staatsblad 1942 No. 55 (Weduwen en wezenregeling voor niet Europees bijzondere leerkrachten);
e. Staatsblad 1921 No. 10 jo. Staatsblad 1948 No. 108 Landspensioen en/of onderstanden (smartegelden) atau weduwen en wezen); Pasal 2. Pemberian pensiun termaksud dalam pasal 1 ditetapkan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Juli 1951. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD HATTA. MENTERI URUSAN PEGAWAI, SOEROSO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan Pada tanggal 12 Oktober 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A PELLAUPESSY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN JANDA SERTA ANAK-PIATUNYA. PENJELASAN UMUM. Sebelum terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku beberapa macam peraturan pensiun untuk pegawai Negeri dan janda serta anak-piatunya. Peraturan-peraturan yang berlainan ini menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 142 yang berbunyi "Peraturan-peraturan Undang-undang dan ketentuan- ketentuan tata-usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa Undang-undang Dasar ini", kini masih tetap berlaku bagi masing-masing golongan pegawai yang bersangkutan. Kini Pemerintah sedang menyelenggarakan rencana-peraturan Pensiun yang bersamaan yang akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat- singkatnya. Akan tetapi sebelum hal ini dapat diselesaikan dan untuk mencegah adanya keragu-raguan dari pihak yang berkepentingan, yang mungkin dapat memperlambat pemberian pensiun, maka perlu diadakan peraturan sementara mengenai soal ini, yang menegaskan bagaimana seharusnya pemberian pensiun itu dilakukan. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk menetapkan, Peraturan pensiun manakah yang harus dilakukan terhadap sesuatu pegawai, jika ia akan diberhentikan dari jabatan Negeri dengan mendapat hak atas pensiun. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Oleh karena mulai tanggal 27 Desember 1949 terjadi pemindahan-pemindahan pegawai dari satu Pemerintahan ke lainnya yang masing-masing mempunyai peraturan pensiun yang berlainan, maka agar tidak dikurangi hak-hak pensiun, diambil dasar peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Ini berarti, bahwa seorang pegawai yang akan diberikan pensiun, terhadapnya akan dilakukan peraturan pensiun yang berlaku untuk ia pada tanggal tersebut. Pasal 2. Sebelum peraturan ini berlaku, maka yang berhak memberi pensiun adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia bentuk lama dan Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai. Dengan terbentuknya Negara Kesatuan kekuasaan pemberian pensiun kini diserahkan kepada satu instansi, yaitu Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 3. Tidak perlu penjelasan. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/97; TLN NO. 160
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.