Pengangkatan Pegawai Negeri Tetap

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 1951 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI TETAP Menimbang : Perlu diadakan peraturan pengangkatan pegawai Negeri tetap; Mengingat : Pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara; Mendengar : Pewan Menteri pada rapatnya tanggal 31 Agustus 1951; MEMUTUSKAN : Dengan membatalkan segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini, menetapkan Peraturan tentang pengangkatan pegawai Negeri tetap sebagai berikut Pasal 1. Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan a. "pegawai" ialah warga Negara yang memegang jabatan Negeri yang tidak bersifat sementara dan gajinya dibayar dari Anggaran Negara menurut peraturan gaji pegawai Negeri yang berlaku; b. "masa kerja" ialah waktu sebagai pegawai. Pasal 2. Pegawai diangkat menjadi pegawai Negeri tetap pada saat ia mencukupi masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun dan sebanyak- banyaknya tiga tahun, apabila ia memenuhi syarat-syarat di bawah ini : a. telah menunjukkan kecakapannya dalam melakukan pekerjaan jabatan serta memenuhi syarat-syarat budi pekerti yang diperlukan untuk jabatan yang dipangkunya; b. belum melampaui umur 35 tahun; c. memenuhi syarat-syarat kecakapan jasmani untuk menjalankan jabatan Negeri. Pasal 3. Jika pegawai dalam 3 tahun belum dianggap cukup kecakapannya, maka pembesar yang berkuasa mengangkat pegawai Negeri tetap diberi kekuasaan dalam hal-hal luar biasa untuk memperpanjang waktu itu dengan sebanyak-banyaknya 1 tahun. Pasal 4. Apabila waktu 3 tahun termaksud dalam pasal 2 telah dilampaui luar kemauan yang berkepentingan, maka pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Urusan Pegawai. Pasal 5. Batas umur 35 tahun termaksud dalam pasal 2 huruf b dapat dilampaui dengan waktu sebanyak masa kerja yang dapat disahkan untuk pensiun pada saat pegawai yang bersangkutan hendak diangkat sebagai pegawai Negeri tetap. Pasal 6. Pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap harus dinyatakan dalam surat keputusan yang bersangkutan dengan sebutan : "diangkat sebagai pegawai tetap". Jika pernyataan itu tidak disebut, maka pegawai yang berkepentingan tidak dianggap mempunyai kedudukan pegawai Negeri tetap dan tidak dapat menuntut hak-hak berdasarkan kedudukan itu. Pasal 7. Pegawai yang menolak pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap pada azasnya dapat langsung dipekerjakan. Jika dipandang perlu oleh Jawatan yang bersangkutan, maka pegawai yang menolak pengangkatan itu hanya dapat diberhentikan dari jabatannya oleh karena penolakan itu dengan permufakatan Menteri Urusan Pegawai. Pasal 8. Tenaga, baik yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari sesuatu jabatan Pemerintahan, maupun yang belum pernah bekerja pada suatu jabatan sedemikian dan karena melakukan kejahatan telah dijatuhi hukuman, hanya dapat diangkat sebagai pegawai Negeri tetap setelah ia dipekerjakan dalam percobaan 5 tahun dalam jabatan Negeri sementara, serta memenuhi syarat- syarat termaksud dalam pasal 2 huruf a dan c dan pula syarat-syarat yang tersebut di bawah ini : I. Kesanggupan pegawai yang bersangkutan, jika ia telah atau dalam waktu yang singkat akan berhak mendapat pensiun, untuk bekerja pada Pemerintah selama sekurang-kurangnya 3 tahun; II. Belum mencapai umur 47 tahun. Pasal 9. Pemeriksaan kecakapan jasmani dijalankan menurut peraturan yang berlaku. Pasal 10. Hal-hal yang tidak ditentukan dalam atau yang memberi alasan untuk menyimpang dari peraturan ini, harus mendapat keputusan dari Menteri Urusan Pegawai. Aturan khusus. Pasal 11. (1) Yang dianggap mempunyai kedudukan pegawai Negeri tetap, selain dari pada yang mendapat kedudukan itu menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini, ialah : a. mereka yang menurut sesuatu peraturan lama telah menjadi pegawai Negeri tetap; b. mereka yang pada tanggal 1-1-1948 memegang jabatan Negeri dan terus menerus bekerja sebagai pegawai Negeri hingga 1-1-1950; c. mereka yang pada tanggal 1-1-1948 bekerja sebagai pegawai Negeri dan diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri antara 1-1-1948 dan 1-1-1950 dan kalau sebagai pegawai Negeri tetap ia akan menerima pensiun menurut salah satu peraturan yang berlaku. d. mereka yang sebelum tanggal 20-6-1950 telah memenuhi syarat-syarat termaksud dalam pasal 2, tetapi kemudian berhubung dengan surat edaran Perdana Menteri tanggal 20-6-1950 No. 3966/50 belum diangkat sebagai pegawai Negeri tetap. (2) Jika pegawai menurut ketentuan dalam ayat (1) harus dianggap mempunyai kedudukan sebagai pegawai Negeri tetap, maka hal ini harus dinyatakan dalam surat keputusan dari Pembesar yang berkuasa mengangkat pegawai Negeri tetap dengan singkat ketetapan dalam pasal 6. Pasal 12. Terhadap pegawai, yang pada tanggal berlakunya peraturan ini masih memegang jabatan Negeri dan tidak termasuk dalam pasal 11 ayat (1), syarat masa kerja 3 tahun termaksud dalam pasal 2 dihitung mulai dari tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 13. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 September 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI URUSAN PEGAWAI, SOEROSO. Diundangkan Pada tanggal 22 September 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1951 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI TETAP UMUM. Pemerintah Federal (Belanda) dulu telah mengadakan peraturan tentang pengangkatan pegawai tetap ("in vasten dienst"). Menurut peraturan ini pegawai dapat diangkat tetap apabila ia dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat peraturan ini bagi pegawai asal dari pemerintah federal masih dilanjutkan sehingga tanggal 20 Juni 1950. Pada tanggal ini dengan surat-edaran Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat (tanggal 20-6-1950 No. 3966/50) kemungkinan pengangkatan sebagai pegawai tetap dihentikan. Bagi pegawai Republik Indonesia dulu belum ada peraturan tentang pengangkatan tetap. Hanya ada peraturan-peraturan insidentil untuk sesuatu maksud yang tertentu. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah (Republik Indonesia dulu) No. 34 tahun 1949 tentang pemberian pensiun, ditetapkan, bahwa pegawai yang pada tanggal 1 Januari 1946 telah bekerja, dipandang sebagai pegawai Negeri tetap, sedang dalam Peraturan Pemerintah (Republik Indonesia dulu) No. 10 tahun 1949 tentang pemberian uang tunggu, ditetapkan bahwa pegawai yang pada berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut telah mempunyai masa kerja terus-menerus dua tahun, dianggap sebagai pegawai Negeri tetap. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1950, dalam hal mana pegawai yang pada tanggal 1 Januari 1948 telah bekerja, dianggap sebagai pegawai tetap. Teranglah bahwa bagi pegawai Republik Indonesia dulu perlu diadakan suatu peraturan umum untuk pengangkatan pegawai Negeri tetap sebagai telah terjadi bagi pegawai federal dulu. Peraturan Pemerintah yang ditetapkan sekarang ini berisi maksud untuk mengadakan satu peraturan tentang pengangkatan pegawai Negeri tetap bagi pegawai Republik Indonesia sekarang (asal dari Republik Indonesia dulu dan pemerintah federal). Ketentuan- ketentuan dalam peraturan federal dulu yang dalam praktek dapat memenuhi dengan baik, dilanjutkan dalam peraturan yang ditetapkan sekarang ini. Berhubung dengan ketidak-adanya peraturan yang umum bagi pegawai Republik Indonesia dulu dan dihentikan pengangkatan dalam jabatan tetap bagi pegawai federal dulu, maka sejumlah besar pegawai di luar kesalahannya akan tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan baru itu. Maka oleh karena itu perlu diadakan peraturan peralihan (khusus) sebagai tercantum dalam pasal 11. Untuk menetapkan waktu mana yang tepat sebagai batas bahwa pegawai itu dapat dipandang sebagai pegawai tetap, adalah waktu yang dipakai dalam peraturan tentang pemberian uang tunggu Republik Indonesia dulu, yaitu pada tanggal 1 Januari 1948 dan hingga tanggal 1 Januari 1950 terus-menerus bekerja. Tetapi syarat terus- menerus ini dapat dikesampingkan apabila pegawai yang bersangkutan itu waktu berhenti di antara 1 Januari 1948 dan 1 Januari 1950 kalau sebagai pegawai tetap ia akan menerima pensiun menurut salah satu peraturan yang berlaku. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 2. 1. Waktu 1 (satu) hingga 3 (tiga) tahun dianggap cukup untuk menentukan apakah pegawai yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat termaksud dalam huruf b pasal ini. Waktu itu dihitung mulai saat pegawai memangku jabatan sesuatu susunan pegawai. 2. Pembatasan umur 35 tahun tersebut dalam huruf b ditetapkan atas pertimbangan agar pegawai akan dapat memperoleh hak pensiun pada usia yang tidak terlalu tinggi. 3. Syarat tersebut dalam huruf c diadakan sebagai sekedar jaminan bahwa pegawai akan dapat menjalankan jabatan Negeri untuk waktu yang cukup lama. 4. Berhubung dengan ketentuan pasal ini, maka kedudukan pegawai-pegawai sementara harus ditinjau setahun sekali tentang kemungkinan pengangkatan dalam jabatan tetap. 5. hal-hal yang dapat menyimpang dari syarat-syarat tersebut dalam pasal ini, ditetapkan dalam pasal 3 sampai dengan 5 dan 9. Pasal 3. Pasal ini mengandung maksud, bahwa pada umumnya terhadap pegawai bersangkutan harus diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya. Pembesar-pembesar yang berkuasa mengangkat pegawai Negeri tetap telah ditetapkan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 dari Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dahulu No. 41 tahun 1950, seperti telah diubah dengan Lembaran Negara No. 74 tahun 1950, yaitu : a. Presiden yang mengenai pegawai-pegawai yang menjabat pangkat Presiden-Direktur Bank Sirkulasi, Jaksa Agung, Direktur Kabinet Presiden Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal, Thesaurier Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Jawatan Kepolisian Negara, Kepala Kantor Urusan Pegawai, dan pangkat-pangkat lain yang gaji tertingginya sedikit-dikitnya sama dengan gaji tertinggi pangkat-pangkat yang tersebut di atas; b. Menteri masing-masing, yang mengenai pegawai-pegawai yang termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementeriannya, kecuali yang termaksud sub a; c. Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengenai Sekretaris-sekretaris Badan-badan itu dan pegawai- pegawai yang dibantukan kepadanya; d. Mahkamah Agung, yang mengenai pegawai-pegawai pada Mahkamah itu; e. Dewan Pengawas Keuangan, yang mengenai pegawai-pegawai pada Dewan itu; f. Direktur Kabinet Presiden Republik Indonesia, yang mengenai pegawai-pegawai pada Kabinet itu termasuk Sekretariat Wakil Presiden serta pegawai sipil yang dipekerjakan pada Istana-istana Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal 4. Pasal ini ditujukan kepada mereka yang berhubung dengan keadaan luar kemauannya (misalnya : sakit, pengangkatan sebagai Presiden, Menteri dan sebagainya) tidak dapat diangkat tetap dalam waktu yang ditentukan dalam ayat 2. Pasal 5. Mengingat penjelasan pasal 2 ayat 2 dan 5, pasal ini cukup jelas. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Pemerintah memandang tidak perlu untuk menentukan bahwa pegawai akan diberhentikan dari jabatannya, jika ia menolak pengangkatan tetap. Jika penolakan itu didasarkan atas alasan-alasan yang tidak dapat diterima, maka Pembesar yang bersangkutan dapat memperhatikan pegawai tersebut setelah mendapat permufakatan Menteri Urusan Pegawai. Pasal 8. Dengan pasal ini ditentukan syarat-syarat untuk pengangkatan (kembali) sementara dan tetap untuk menghindarkan pengangkatan tenaga yang tidak (kurang) dikehendaki. Masa percobaan 5 tahun dianggap seimbang dengan syarat 3 tahun untuk pegawai yang baik riwayatnya. Perlu ditegaskan, bahwa dalam hal-hal ini kekuasaan Menteri Urusan Pegawai hanya diperlukan untuk pengangkatan sementara dan tidak untuk pengangkatannya kemudian yang tetap. Syarat-syarat masa kerja (3 tahun) dan umur (47 tahun) ditetapkan untuk mencegah permintaan pemberhentian dengan hak pensiun dalam waktu yang terlalu singkat sesudah pengangkatan tetap. Pasal 9. Peraturan yang dimaksudkan dalam pasal ini ialah peraturan pemeriksaan Badan (Staatsblad 1918 No. 152 seperti diubah dan ditambah antara lain dengan Staatsblad 1937 No. 429). Pasal 10. Cukup jelas. Pasal 11. Yang dimaksud dengan pegawai Negeri di sini ialah termasuk juga pegawai atau pekerja yang dulu digaji menurut M.D.R. (pemerintahan federal) atau menurut peraturan Republik Indonesia dulu sebelum P.G.P. masuk Peraturan Gaji Pekerja Negeri. Dengan penjelasan ini hendaknya dapat mengerti, bahwa pekerja borongan, pekerja musim dan pekerja lepas di luar peraturan ini. Selanjutnya diterangkan dalam penjelasan umum. Pasal 12. Pasal ini mengenai pegawai yang sekarang masih memegang jabatan tetapi tidak termasuk pasal 11 ayat (1) dan karena keadaan diluar kesalahannya tidak dapat memperoleh kedudukan sebagai pegawai tetap dalam masa tiga tahun seperti ditentukan dalam pasal 2. Sebenarnya kedudukan pegawai termaksud harus diatur menurut pasal 4. Akan tetapi karena golongan pegawai itu tidak sedikit jumlahnya, maka untuk mengurangi jumlah pegawai yang pengangkatannya harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri Urusan Pegawai, dipandang perlu untuk mengadakan ketentuan termaksud dalam pasal 12 ini. Pasal 13. Tidak memerlukan penjelasan. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/89; TLN NO. 154

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):