Opcenten atas Bea Keluar atas Karet Rakyat

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1951 TENTANG OPCENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT Menimbang : Bahwa perlu melanjutkan pemungutan opcenten atas bea keluar atas karet rakyat yang ditetapkan dengan pasal 3 dari ordonansi 7 Desember 1910 (Staatsblad No. 628), yang telah dirubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Darurat No. 32 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 65); Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 5 Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487) yang telah dirubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 383; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OPCENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT. Pasal 1. Selama tahun 1951 dan 1952 dipungut 25 (dua puluh lima) opcenten atas bea ke luar atas karet rakyat tersebut dalam tarief I, II, III dan IV dari pasal 3 ordonansi 7 Desember 1910 (Staatsblad No. 628) yang telah dirubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Darurat No. 32 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 65). Pasal 2.

  1. Hasil pemungutan opcenten pajak atas pengeluaran karet rakyat yang berasal dari Indonesia seperti yang ditentukan dalam pasal 1, untuk seluruhnya dimasukkan dalam suatu fonds.

  2. Fonds yang dimasukkan dalam ayat 1, akan diawasi oleh satu Badan, yang susunan, hak, dan tugasnya serta cara bekerjanya akan ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Badan tersebut menjalankan kewajibannya atas nama Pemerintah c.q. atas nama Menteri Pertanian.

  3. Pendapatan-pendapatan dari pemungutan opcenten itu pada prinsipnya untuk sekurang-kurangnya 60% akan digunakan buat membiayai usaha-usaha Propinsi bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya dan untuk sebanyak-banyaknya 40% digunakan buat ongkos-ongkos dan lain-lain biaya pada usaha- usaha pusat pada lapangan itu juga.` Pasal 3.

  4. Usaha-usaha Propinsi yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 ialah antara lain :

    1. menyelenggarakan perkumpulan-perkumpulan Penanam Karet yang seboleh-bolehnya berupa koperasi di daerah dan membentuk suatu gabungan-organisasi sebagai badan-badan pusat;

    2. menggiatkan pemakaian cara-cara yang tertentu mengenai bercocok dan pemasakan karet;

    3. memajukan pesanan karet dan organisasi-organisasi penjualan karet;

    4. di mana perlu, mengusahakan tenaga-tenaga di luar formasi dinas untuk memberi penerangan dan mengadakan penilikan dan pengawasan;

    5. memberikan subsidi :

  5. kepada mereka yang mengadakan kebun-kebun demonstrasi secara perseorangan;

  6. kepada mereka yang mengadakan kebun pembibitan karet di daerah-daerah yang terpencil;

  7. untuk mengusahakan stand-stand dalam tentoonstelling, jaarmarkt dan sebagainya;

  8. untuk pewartaan daerah guna pengumuman hal-hal yang penting dalam lapangan kerajinan karet rakyat dan perdagangan karet;

    1. membiayai perintah belajar (studieopdracht) bagi pegawai-pegawai penyuluh dan penanam-penanam karet yang berhasrat untuk maju;

    2. mengadakan pengeluaran lain-lain untuk menggiatkan produksi pada khususnya dan kesejahteraan pada umumnya dan pengeluaran-pengeluaran guna dapat melangsungkan produksi dan mempertahankan perkebunan-perkebunan karet.

  9. Hal-hal yang menjadi tanggungan usaha dari Pusat, adalah antara lain :

    1. mengadakan penyelidikan-penyelidian yang berdasarkan ilmu pengetahuan, dalam lapangan perkebunan karet rakyat, pemasakan dan mempertinggi hasil-hasilnya, satu dan lain sebagai persiapan guna mendirikan station percobaan (proefstation) untuk kepentingan karet rakyat;

    2. mengadakan percobaan-percobaan Yang tertentu dan secara tekhnis dalam lapangan perkebunan dan cara memasaknya (bereiding) pada daerah- daerah yang ditunjuk untuk keperluan itu;

    3. membiayai pengeluaran berhubung dengan pengiriman Panitia Penyelidikan (studiecommissies) keluar negeri termasuk delegasi yang tiap-tiap tahun dikirimkan untuk keperluan Rubber Study Group;

    4. menyebarkan pengumuman-pengumuman berdasarkan keterangan- keterangan Yang diperoleh dari Yang tersebut pada sub a, b dan c termasuk pelaporan- pelaporan yang penting dari daerah-daerah dan inspeksi- inspeksi, perhitungan-perhitungan pasar (marktanalyses) dan sebagainya. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 September 1951. MOHAMMAD HATTA. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan Pada tanggal 17 September 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTA NOMOR 58 TAHUN 1951 TENTANG OPCENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT. PENJELASAN UMUM Pemungutan opcenten atas bea keluar (uitvoerrecht) dari karet rakyat 1951 dan 1952. 1. Berdasarkan Ordonansi, yang dimuat di dalam Staatsblad 1949 No. 449, maka pada tahun 1950 dipungut opcenten untuk ongkos- ongkos yang dikeluarkan guna memperbaiki dan mempertinggi produksi dari karet rakyat atas bea keluar yang menurut Ordonansi yang termuat dalam Staatsblad 1934 No. 471, banyaknya 5 % dari harga karet yang dikeluarkan.

  10. Untuk tahun 1950 opcenten itu berjumlah 25;

    1. 60 % dari opcenten yang dipungut itu akan diserahkan kepada Negara-negara dan daerah-daerah yang tak termasuk golongan Negara untuk dipergunakan sebagai penutup ongkos-ongkos sebagaimana yang telah diterangkan di atas;

    2. sisanya, sebagaimana menurut petunjuk dari Pemerintah Pusat dipergunakan untuk menutup ongkos-ongkos yang dikeluarkan oleh persediaan-persediaan terpusat (centrale voorzieningen) bagi kepentingan penerangan- penerangan kepada rakyat dan tindakan-tindakan lain yang maksudnya memperbaiki dan mempertinggi produksi karet rakyat, di dalam mana termasuk kelanjutan serta exploitasi dari percobaan menderes (tapproeven) sebelum perang, pencatatan pemilikan karet rakyat, dan sebagainya.

  11. Untuk tahun 1951 hasil pemungutnya opcenten itu dapat ditaksir secara kasar kira-kira R. 15.000.000,- suatu jumlah yang sama dengan hasil pada tahun 1950.

  12. Semenjak bulan Oktober 1950 Onderafdeling Karet Rakyat dahulu yang sampai waktu itu menyelenggarakan penerangan terpusat mengenai karet rakyat, diubah bentuknya menjadi dinas yang berdiri sendiri, yang seharusnya mendapat anggaran belanja yang tersendiri pula. Karena tindakan ini, maka keuangan yang didapat dari pemungutan opcenten itu mempunyai sifat lain, sehingga alat-alat itu sepantasnya diarahkan langsung untuk kepentingan para penghasil (producenten) yang bersangkutan.

  13. Karena perubahan-perubahan dalam struktur kenegaraan di Indonesia dan hilangnya Negara-negara dan DAERAH-DAERAH YANG BERDIRI SENDIRI, perlulah diturut cara lain dalam pembagian hasil pemungutan opcenten daerah-daerah itu.

  14. Berhubung dengan yang tersebut di atas maka pembentukan- pembentukan propinsi membuka kemungkinan untuk memberikan dan guna dikuasainya hak-hak dari beberapa daerah kepada Pemerintah Propinsi yang meliputi daerah-daerah tersebut.

  15. Untuk dapat mengawasi dan mempergunakan hasil-hasil pemungutan opcenten tersebut seefficient-efficientnya dan menjamin jalannya administrasi yang baik, adalah sebaiknya apabila hal itu dipercayakan kepada yayasan semacam Central Rubberfonds, di mana harus ditetapkan :

    1. segala permintaan untuk keperluan fonds-fonds harus mendapat persetujuan penuh dari Pengurus yayasan tersebut;

    2. hak untuk menetapkan pemakaian fonds itu sepenuhnya ada pada dewan Pimpinan (raad van bestuur) yayasan tersebut;

    3. bahwa rencana-rencana yang dibiayai oleh Yayasan tersebut harus mempunyai tujuan-tunjuan yang sesuai dengan yang disebutkan dalam ordonansi yang bersangkutan serta harus mendapat persetujuan Kantor Karet Rakyat.

  16. Perlu ditegaskan bahwa procedure sebagai yang tersebut di atas, memberikan jalan yang menguntungkan untuk memperdalam rencana pekerjaan (werkprogram) yang teratur dan terus menerus selama beberapa tahun, dengan tidak perlu tergantung kepada pengaruh Conjunctuur. Ini adalah suatu tindakan yang tidak dapat diungkiri lagi manfaatnya bagi Cultuur-cultuur yang bersangkutan.

  17. Tujuan-tujuan (objecten), yang diusulkan untuk dibiayai dengan fonds-fonds tersebut ialah :

    1. Pusat (centraal) = 40% 1. Penyelidikan yang berdasarkan ilmu pengetahuan pada lapangan perusahaan karet rakyat, pemasakan dan tingkatan hasil, satu dan lain sebagai persiapan untuk mendirikan stasion percobaan karet rakyat.

  18. Menyelenggarakan percobaan-percobaan dalam lapangan penanaman dan pemasakan di dalam daerah- daerah yang ditunjuk untuk keperluan itu.

  19. Pembiayaan pengeluaran berhubung dengan pengiriman studie Komisi studie Komisi ke luar Negeri, termasuk juga pengiriman utusan untuk keperluan Rubber Study Group setiap tahun.

  20. Penyebaran pengumuman-pengumuman berdasar keterangan-keterangan dari sub 1 sampai dengan 3, termasuk juga rapor-rapor yang penting berasal dari daerah dan inspeksi, serta analyse mengenai pasaran (markt analyse) dan sebagainya.

    1. Daerah (regionaal) = 60% 1. Menyelenggarakan Perkumpulan-perkumpulan Penanam Karet di daerah-daerah dan membentuk satu gabungan organisasi.

  21. Memajukan cara-cara khusus tentang penanaman dan pemasakan karet.

  22. Memajukan pasaran karet dan organisasi penjualan karet.

  23. Di mana perlu mengangkat pegawai penerangan dan pengawas di luar formasi dinas.

  24. Pemberian subsidi :

    1. kepada mereka yang mendirikan kebun-kebun demonstrasi secara individueel;

    2. kepada mereka yang mendirikan tempat pembibitan karet di daerah-daerah yang terpencil;

    3. kepada mereka yang mendirikan stand-stand pada tentoonstelling-tentoonstelling, jaarmarkt, dan semacam itu;

    4. kepada persurat kabaran daerah yang menyiarkan pengumuman-pengumuman mengenai pokok-pokok yang penting di lapangan cocok tanam dan perdagangan karet.

  1. Mengingat keadaan karet rakyat yang menimbulkan soal-soal yang harus segera dipecahkan, maka dianjurkan supaya jumlah opcenten yang dipungut dalam tahun 1951 dan 1952 sama dengan jumlah yang telah dipungut dalam tahun 1950, yaitu 25. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/85; TLN NO. 150

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):