Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-Selatan, Persiapan Pembubaran Daerah Sulawesi-Selatan Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Lingkungan Daerah Otonom Propinsi Sulawesi

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1951 TENTANG PEMBEKUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH SULAWESI-SELATAN, PERSIAPAN PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI-SELATAN DAN PEMBAGIAN WILAYAHNYA DALAM LINGKUNGAN DAERAH OTONOM PROPINSI SULAWESI Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan dalam Daerah Sulawesi-Selatan, ternyata penyelenggaraan pemerintahan dan susunan alat-alat pemerintahan seperti sekarang dalam Daerah tersebut pada waktu ini tidak memuaskan;

  2. bahwa jika keadaan-keadaan itu tidak segera diperbaiki, hal itu akan merugikan Daerah itu dan Negara;

  3. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan-dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-Selatan dalam mengurus dan mengatur kepentingan Daerah itu, ternyata tidak mengadakan tindakan-tindakan yang perlu untuk mengatasi dan menghindarkan kesulitan-kesulitan seperti dimaksud sub a;

  4. bahwa rakyat Daerah Sulawesi-Selatan berulang-ulang telah menyatakan tidak menyukai lagi adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-Selatan, berhubung dengan keinginannya supaya Daerah itu selekas- mungkin dibubarkan dan wilayahnya dibahagi dalam beberapa daerah otonoom lain, hal mana pada azasnya disetujui oleh Pemerintah;

e. bahwa berhubung dengan keadaan di daerah tersebut dan hasrat Pemerintah untuk segera menyusun pemerintahan Daerah-daerah yang sesuai dengan keinginan rakyat, Pemerintah menganggap perlu mengadakan tindakan-tindakan dan peraturan seperti tersebut di bawah ini. Mengingat : Pasal 142 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara dan pasal 20 jo. pasal 2, 18 dan 34 ayat 2 dan 3 "Undang-undang Pemerintah Daerah- daerah Indonesia Timur" tertanggal 15 Juni 1950 (Staatsblad Indonesia Timur dahulu No. 44 tahun 1950). Mendengar : Dewan Menteri. MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEKUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH SULAWESI-SELATAN UNTUK SEMENTARA WAKTU, PERSIAPAN PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI-SELATAN DAN PEMBAGIAN WILAYAHNYA DALAM LINGKUNGAN DAERAH OTONOM PROPINSI SULAWESI. Pasal 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-Selatan dibekukan sampai waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2. Tugas kewajiban dari Dewan-dewan tersebut dalam pasal 1 untuk sementara waktu dijalankan oleh Gubernur Propinsi Sulawesi. Pasal 3. Di samping menjalankan tugas kewajiban tersebut dalam pasal 2, kepada Gubernur Propinsi Sulawesi ditugaskan mengadakan tindakan- tindakan dan persiapan-persiapan yang diperlukan untuk pembubaran Daerah Sulawesi-Selatan dan pembagian wilayahnya dalam daerah- daerah otonoom lain dalam lingkungan daerah otonoom Propinsi Sulawesi, yang segera akan dibentuk. Pasal 4. (1) ugas kewajiban termuat dalam pasal 2 dan 3 oleh Gubernur dilakukan dengan dibantu oleh suatu Badan Penasehat menurut instruksi, yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) adan tersebut terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh anggota yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Propinsi Sulawesi. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pda tanggal 6 September 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI DALAM NEGERI, ISKAQ TJOKROHADISURJO. Diundangkan Pda tanggal 10 September 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 1951 TENTANG PEMBEKUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH SULAWESI-SELATAN UNTUK SEMENTARA WAKTU, PERSIAPAN PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI-SELATAN DAN PEMBAGIAN WILAYAHNYA DALAM LINGKUNGAN DAERAH OTONOOM PROPINSI SULAWESI. PENJELASAN UMUM.

  1. enurut peraturan pembentukan "Gabungan Selebes Selatan" tanggal 18 Oktober 1948, yang disahkan oleh Residen Selebes Selatan dahulu dengan penetapan tanggal 12 Nopember 1948, maka pemerintahan "Gabungan` Selebes Selatan" terdiri dari Hadat Tinggi dengan Majelis Hariannya dan Dewan Selebes Selatan, yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 39 anggota.

  2. usunan Pemerintahan daerah Selebes Selatan tersebut, yang anggotanya pada dasarnya ditunjuk oleh Pemerintah, tidak dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk menyalurkan ketatanegaraan Sulawesi Selatan menurut hukum dan atas dasar-dasar demokrasi, setelah diadakan pembicaraan antara semua partai-partai politik dan organisasi-organisasi Rakyat di Makasar pada tanggal 29 April 1950, telah diadakan susunan baru berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah, susunan mana dengan beberapa perobahan kemudian disahkan oleh Menteri Urusan Dalam Negeri Negara Indonesia Timur menurut keputusan tanggal 24 Juni 1950 No. UPU 1/9/37.

  3. egala perobahan tersebut ternyata belum mempenuhi kehendak masyarakat; suara partai-partai politik dan organisasi-organisasi Rakyat segera timbul, yang menghendaki dibubarkannya Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Selatan, terutama terdorong oleh terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat ke arah suatu Negara Kesatuan, yang melahirkan daerah Propinsi Sulawesi menurut Peraturan Pemerintah tanggal 14 Agustus 1950 No. 21/1950. wan Perwakilan Rakyat Sulawesi Selatan sendiripun mendesak kepada Pemerintah Pusat dalam sidangnya tanggal 27 Nopember 1950 untuk mengadakan koreksi atas susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut.

  4. ementara itu, dengan berlakunya "Undang-undang Pemerintahan Daerah-daerah Indonesia Timur", tertanggal 15 Juni 1950 (Staatsblad Indonesia Timur dahulu No. 44 tahun 1950), Daerah Sulawesi Selatan itu ditetapkan lanjut sebagai daerah otonom atas dasar Undang-undang itu, sedang alat-alat perlengkapan pemerintahannya, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah, yang ada pada waktu itu, dengan ketentuan peralihan dalam pasal 34 ayat 2 jo. ayat 3 ditetapkan berjalan terus.

  5. emudian, terutama karena tidak mendapat kepuasan atas susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Selatan dengan Dewan Pemerintahnya, 31 (tiga puluh satu) anggota mengundurkan diri, dan selanjutnya dalam rapatnya tanggal 1 Maret 1951, yang dikunjungi oleh 27 anggota, Dewan Perwakilan Rakyat itu memutuskan untuk membubarkan ikatan Daerah Sulawesi Selatan, supaya daerah itu dibagi dalam kabupaten-kabupaten, langsung di bawah Propinsi, begitu juga membubarkan Dewan Pemerintah Daerahnya dengan mengangkat buat sementara waktu satu Dewan Pemerintah baru, yang diberi tugas menjalankan likwidasi pemerintahan di daerah Sulawesi Selatan.

  6. indakan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut telah menimbulkan keraguraguan dan ketegangan digolongan pegawai Balai Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan pun pula dikalangan Pamong Praja, sedangkan oleh beberapa partai politik dan organisasi Rakyat dalam rapatnya tanggal 9 Maret 1951 diambil sebuah mosi, yang menolak segala putusan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Selatan tersebut.

  7. emerintah pada pokoknya dapat menyetujui pembubaran ikatan Daerah Sulawesi Selatan sebagai suatu daerah otonom menurut pasal 1, ayat 1 dan 2 dari "Undang- undang Pemerintahan Daerah-daerah Indonesia Timur" tersebut, supaya segera diadakan pembagian daerah itu ke arah uniformiteit buat seluruh Republik Indonesia, yang dibagi dalam daerah-daerah Propinsi dan daerah- daerah otonom lainnya.

  8. ntuk mengatasi segala kesulitan yang telah timbul, seperti diutarakan di atas dan untuk dapat mencapai maksud Pemerintah Pusat termuat dalam sub 7 di atas, dan dengan demikian menjamin lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan daerah-daerah otonom baru yang dikehendaki, perlu diadakan tindakan-tindakan yang tepat berdasarkan perundang-undangan, yaitu dengan membekukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, serta membebankan penyelenggaraan tugas kewajiban Dewan-dewan tersebut likwidasi Daerah itu dan persiapan pembentukan daerah- daerah otonom baru, untuk sementara waktu langsung kepada Gubernur, dibantu oleh suatu Badan Penasehat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh anggota yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur, satu dan lain pada azasnya sesuai dengan pendapat Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, seperti pada waktu yang terakhir ternyata dari maklumatnya tanggal 2 Agustus 1951.

  9. Secara formeel perlu diatur dalam pasal 1, bahwa jangka waktu pembekuan itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Akan tetapi hasrat Pemerintah ialah supaya waktu pembekuan itu selekas mungkin dapat disambung dengan pembentukan daerah-daerah otonom baru dalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sulawesi.

  10. i samping menjalankan tugas kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, kepada Gubernur diberi tugas istimewa yang menjadi inti dari pada peraturan pemerintah ini, ialah mengadakan segala persiapan untuk pembubaran daerah Sulawesi Selatan dan pembagian wilayahnya dalam daerah-daerah otonom lain supaya segera dapat disusun daerah otonom Propinsi Sulawesi (Pasal 3).

  1. alam menjalankan tugas kewajibannya seperti dimaksud dalam pasal 2 dan 3, Gubernur dibantu oleh suatu Badan Penasehat. Cara menjalankan tugas itu akan diatur lebih lanjut dalam instruksi-instruksi, yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (pasal 4 ayat 1). CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/82; TLN NO. 148

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):