Dinas Pencahari Dan Pemberi Pertolongan Untuk Kepentingan Kapal-Kapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1951 TENTANG DINAS PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN UNTUK KEPENTINGAN KAPAL-KAPAL LAUT DAN UDARA YANG MENDAPAT KECELAKAAN Menimbang : Perlu mengadakan peraturan mengenai Dinas Pencahari dan Pemberi Pertolongan, kepentingan : a) kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan, yang berturut-turut ada di dalam perairan Indonesia ataupun di udara di atas daerah hukum Republik Indonesia; b) korban-korban bencana-bencana alam; Mengingat : a) Perjanjian Keamanan London, yang terakhir diperbaharui dalam tahun 1929; b) Convention on International Civil Aviation dari 28 Pebruari 1945; Mendengar : Dewan Menteri; MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN MENGENAI DINAS PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN UNTUK KEPENTINGAN KAPAL-KAPAL LAUT DAN UDARA YANG MENDAPAT KECELAKAAN. Pasal 1. Guna mengatur soal-soal mengenai Pencahari dan Pemberi Pertolongan maka dibentuk BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN. Pasal 2. Kepaniteraan BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN bertempat di kantor Kepala Staf Umum III AURI. Pasal 3.

  1. Di dalam BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan bersidang : Menteri Pertahanan- sebagai Ketua, Menteri Perhubungan- sebagai Wakil Ketua, Menteri Luar Negeri- sebagai Anggauta, Menteri Dalam Negeri- sebagai Anggauta, Menteri Penerangan- sebagai Anggauta. Menteri Keuangan- sebagai Anggauta, 2) Menteri-menteri tersebut dalam ayat I dapat diwakili oleh Wakil-wakil tertentu yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan. Pasal 4. Tugas BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN yang tersebut dalam pasal 3 ialah memberi pimpinan dan pedoman kepada sub-komisi-sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6. Pasal 5.

  2. Sedikit-dikitnya enam bulan sekali BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan dipanggil bersidang oleh Ketua guna mempelajari nasehat-nasehat yang diberikan oleh sub- komisi-sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6.

  3. Apabila dianggap perlu. maka dapat diadakan sidang istimewa. Pasal 6. Guna memberi nasehat-nasehat kepada BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan dibentuk empat buah sub-komisi ialah : a) Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari soal-soal procedure. b) Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan- kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di darat. c) Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan- kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di udara. d) Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan- kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di air atau di dalam air. Pasal 7.

  4. Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 a akan duduk wakil dari : Kementerian Perhubungan sebagai Ketua dan wakil dari Kementerian Luar Negeri sebagai Anggauta.

  5. Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 b akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi :

    1. Kementerian Pertahanan/Angkatan Darat sebagai Ketua, b. Kementerian Pertahanan/Angkatan Laut sebagai Anggauta, c. Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Anggauta, d. Kementerian Dalam Negeri sebagai Anggauta, e. Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggauta, f. Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggauta, g. Kementerian Penerangan sebagai Anggauta, h. Polisi Negara sebagai Anggauta.

  6. Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 c akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi :

    1. Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Ketua, b. Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggauta, c. Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggauta.

  7. Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 d akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi :

    1. Kementerian Pertahanan/Angkatan Laut sebagai Ketua, b. Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Anggauta, c. Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggauta, d. Kementerian Perhubungan/Jawatan Pelayaran sebagai Anggauta, e. Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggauta. Pasal 8. Wakil-wakil yang tersebut dalam pasal 7 ditunjuk dengan surat oleh instansi yang bersangkutan. Pasal 9.

  8. Tugas Sub-komisi-sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 ialah merencanakan peraturan-peraturan mengenai Dinas Pencahari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan, sesuai dengan perjanjian- perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral yang berlaku untuk hal ini.

  9. Tugas selanjutnya Sub-komisi-sub-komisi itu ialah, berdasarkan rencana peraturan-peraturan mengenai hal ini dan syarat-syarat yang ditunjuk oleh International Civil Aviation Organization, menyelidiki keperluan materieel dan mengajukan Anggaran belanja mengenai hal ini kepada BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN.

  1. Selain dari tugas yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 Sub- komisi-sub-komisi berkewajiban merencanakan peraturan- peraturan mengenai pencaharian dan pemberian pertolongan kepada korban-korban bencana alam. Pasal 10. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1951 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO MENTERI PERTAHANAN, SEWAKA MENTERI PERHUBUNGAN, DJUANDA MENTERI LUAR NEGERI, A. SUBARDJO MENTERI DALAM NEGERI, Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO MENTERI PENERANGAN, A. MONONUTU MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIRISONO Diundangkan Pada tanggal 20 Agustus 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/75

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):