Peraturan Lebih Lanjut Hal Retribusi Guna Membiayai Pelaksanaan Peraturan Pembatasan Perusahaan Berdasarkan Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 (STAATSBLAD 1938 NR 87)

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1951

Komentar!