Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENETAPAN GAJI TENTARA ANGKATAN DARAT Menimbang : Bahwa sambil menunggu Peraturan Gaji untuk anggauta Tentara Angkatan Darat baru sebagai peraturan pengganti Peraturan Gaji yang ada sekarang, perlu sekali mengadakan Peraturan Sementara yang mengatur jabatan dan gaji anggauta Tentara Angkatan Darat, kecuali terhadap anggauta Misi Militer, yang karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, berlaku aturan-aturan khusus lain yang berhubungan dengan kedudukannya; Mengingat :
Peraturan Sementara tentang gaji pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1950 No. 16;
Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1951 tentang pencabutan kembali Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer tahun 1950; Mengingat pula : Pasal-pasal 142 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENETAPAN GAJI TENTARA ANGKATAN DARAT. Hal pangkat dan gaji. Pasal 1.
(1)Untuk pangkat-pangkat, termasuk dalam lampiran A dari peraturan ini, diberikan gaji pokok bulanan, yang diatur menurut susunan gaji pada daftar-daftar lampiran tersebut, serta penghasilan-penghasilan resmi lainnya.
(2)Ketentuan dalam ayat (1) di atas tidak berlaku terhadap anggauta Misi Militer, yang karena Persetujuan Konperensi Meja Bundar, diperlakukan menurut aturan-aturan khusus lain yang berhubungan dengan kedudukannya. Pasal 2. Kepada Mereka yang diangkat dalam sesuatu pangkat, diberikan gaji permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu menurut peraturan ini, dalam hal- hal yang ditetapkan dalam pasal 3 ayat (3) dan pasal 5. Penetapan gaji pada waktu naik pangkat. Pasal 3.
(1)Jikalau anggauta Tentara Angkatan Darat dinaikkan pangkatnya, maka kepadanya dalam pangkat baru diberikan gaji dalam ruang/golongan gaji baru menurut daftar lampiran B, dari peraturan ini, yang segaris dengan gaji lama.
(2)Masa kerja, yang kelebihan untuk penetapan gaji pokok baru, dihitung serta untuk kenaikan gaji berikut.
(3)Apabila dalam ruang/golongan gaji baru tidak terdapat angka gaji yang segaris dengan gaji lama, maka kepadanya diberikan gaji yang paling rendah yang ditentukan untuk pangkat itu. Penetapan gaji pada waktu turun pangkat. Pasal 4. Pada waktu penurunan pangkat kepada yang bersangkutan diberikan gaji yang akan diperolehnya dalam pangkat yang lebih rendah, dengan ketetapan bahwa ia dianggap selalu memangku pangkat dalam ruang itu. Penetapan gaji yang menyimpang dari peraturan. Pasal 5. Dalam salah satu hal di bawah ini penetapan gaji boleh menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 3 di atas :
Jikalau ada alasan, yang cukup untuk mengangkat seseorang yang mempunyai pengalaman, yang penghargaannya diatur dalam peraturan khusus.
Jikalau pada waktu diangkatnya itu pensiunnya tidak dibayar lagi.
Jikalau pada waktu diangkatnya dia berpensiun tetapi menerima pensiun terus, dalam hal mana jumlah gaji dan pensiun tidak boleh melebihi gaji yang akan diperolehnya dalam pangkat baru. Hadiah dan kenaikan gaji luar biasa. Pasal 6. Apabila anggauta Tentara Angkatan Darat menunjukkan kecakapan- kecakapannya luar biasa atau bekerja rajin sekali, sehingga ia patut dijadikan teladan, kepadanya dapat diberikan salah satu penghargaan di bawah ini a. Hadiah uang sekaligus paling banyak sebanyak gaji pokok sebulan.
Kenaikan gaji istimewa, dengan mengajukan saat kenaikan gaji, yang akan datang, tetapi dengan tidak mengubah saat kenaikan gaji seterusnya.
Kenaikan gaji teristimewa, dengan mengajukan saat kenaikan gaji yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji seterusnya. Peraturan tentang menghitung masa kerja untuk penyesuaian/penetatapan kenaikan gaji. Pasal 7.
Dihitung penuh :
Masa kerja tentara sebenarnya di Indonesia, di mana termasuk masa kerja sipil.
Waktu selama di luar Indonesia untuk menjalankan perintah Pemerintah.
Waktu selama tentara mendapat istirahat dan mendapat penghasilan dari Negara.
Waktu selama dalam tahanan atau dalam penjara, jika oleh Mahkamah Tentara atau pengadilan sipil dibebaskan dari tuntutan, atau dibebaskan dari gijzeling, jika terbukti, bahwa penahanan gijzeling tidak benar.
Masa kerja selama mereka menerima uang tunggu.
Waktu selama dalam tahanan, sebagai tawanan Perang.
Tidak dihitung :
Waktu selama mendapat istirahat di luar tanggungan Negara.
Waktu selama hilang (vermist) lebih dari 30 x 24 jam.
Waktu menjalani hukuman penjara, waktu penahanan, jika waktu penahanan pengurungan hukuman yang dijatuhkan.
Waktu selama di dalam gijzeling.
Masa kerja yang telah dihitung untuk memperoleh pensiun.
Masa kerja yang terputus tidak lebih dari 3 tahun dihitung untuk kenaikan gaji, kecuali masa kerja yang telah dihitung untuk memperoleh pensiun. Peraturan tentang kenaikan gaji, penundaan kenaikan gaji dan pemberian gaji yang lebih dari pada gaji yang telah ditentukan di ruang-ruang gaji. Pasal 8.
Kenaikan gaji menurut ruang dan golongan yang telah ditentukan dapat diberikan jika yang berkepentingan memenuhi syarat-syarat tersebut di bawah ini:
Kelakuan baik.
Membuktikan kecakapannya bekerja.
Insyaf akan kewajibannya.
Telah mencapai masa kerja yang telah ditentukan dalam ruang-ruang buat pangkat yang dipangkunya.
Jika syarat-syarat tersebut di ayat (1) huruf a, b dan atau c untuk kenaikan gaji tidak dipenuhi maka kenaikan gaji ditunda paling lama satu tahun. Kemudian kenaikan gaji diperulangkan lagi.
Jika sesudah itu kenaikan gaji diberikan maka di surat penetapan harus ditentukan apakah masa penundaan kenaikan gaji dihitung penuh atau hanya sebagian.
Jika terbukti, bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kecakapan yang ditentukan di ayat (1) huruf b dan dapat dipastikan, bahwa ia di masa yang akan datang juga tidak akan dapat memenuhi syarat itu, maka Kepala Staf Angkatan Darat, dapat menetapkan bahwa ia selanjutnya tidak akan diberi kenaikan gaji lagi.
b. Penetapan gaji di atas dapat ditinjau kembali, jika ada keadaan luar biasa yang menjadi sebab. 4. Kenaikan gaji yang telah diberikan tidak boleh dicabut kembali. Tunjangan keluarga/kemahalan daerah. Pasal 9. Kepada anggauta tentara diberi tunjangan anak dan tunjangan kemahalan daerah menurut Peraturan Pemerintah tentang tunjangan anak dan tunjangan kemahalan daerah yang berlaku buat pegawai Negeri. Tunjangan lain-lain. Pasal 10. (1) Pada lazimnya semua anggauta tentara bawahan, ialah Perajurit II, Perajurit I dan Kopral, diasramakan, maka kepadanya diberi jaminan untuk keperluan hidup dalam asrama. (2) Kepada anggauta tentara termaksud pada ayat (1) di atas, yang berkeluarga diberikan uang penggantian perumahan dan rumah tangga sebesar R. 30,- sebulan, apabila keluarganya harus tinggal berdiam di luar asrama. (3) Yang dimaksud "keluarga" dalam hal ini, ialah isteri yang pertama yang syah dan/atau anak-anak termaksud pada ayat (1) pasal 9 di atas. Pasal 11. Tunjangan lain-lain diatur dalam peraturan yang tersendiri. Hal penghargaan pengalaman bekerja. Pasal 12. Penghargaan pengalaman bekerja untuk penetapan gaji para anggauta tentara, "Peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja" yang berlaku. Peraturan peralihan dan lain-lain. Pasal 13. Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam peraturan ini atau kurang adil penetapannya, akan diputus oleh Menteri Pertahanan atau atas namanya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 14. Peraturan ini menjadi pedoman bagi penetapan gaji tentara, dengan ketentuan, bahwa tidak dapat diberikan gaji dan penghasilan- penghasilan lain yang lebih tinggi dari pada yang berhak diterimanya menurut peraturan ini. Pasal 15. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal I Januari 1951. Pasal 16. Peraturan ini dengan penyesuaian seperlunya, berlaku buat anggauta tentara Angkatan Laut dan anggauta tentara Angkatan Udara, selama belum ada peraturan-peraturan tersendiri buat masing-masing angkatan tersebut. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Juli 1951 MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO, MENTERI PERTAHANAN, ttd JUSUF WIBISONO Diundangkan Pada tanggal 24 Juli 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENETAPAN GAJI TENTARA ANGKATAN DARAT. PENJELASAN UMUM (1) Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 telah keluar dan berlaku untuk para pegawai Negeri Sipil. (2) Penijauan "P.G.M. 1950", termuat dalam Lembaran-Negara No.6, 1950, menyatakan angka-angka gaji yang terdapat lebih rendah dari pada angka-angka gaji, yang termuat dalam Peraturan Pemerintah termaksud dalam ayat (1) di atas; maka dari itu perlu diadakan peraturan sementara tentang penetapan pangkat dan gaji Militer, yang tingkatnya gaji disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 itu, dan pula disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan susunan gaji militer sebagai termaktub dalam Militaire Bezoldigingsregeling 1938 M.B.R. 1938 (R.B. ddo. 18 Pebruari 1938 No. 21, Stbl. No. 107). (3) Pada P.G.M. 1950 hanya ada "Lampiran A", lampiran mana pada peraturan sementara ini diganti dengan "Lampiran A" baru terdiri dari daftar-daftar gaji golongan 1, 11, IIA, 111, IV dan V beserta "Lampiran B" ialah daftar yang memuat angka-angka gaji pokok. (4) Setelah seluruh organisasi K.N.I.L. pada tanggal 26 Juli 1950 diserahkan kepada A.P.R.I.S., maka dalam lingkungan "Jawatan Topografischo Dienst" terdapat golongan pangkat "Ambtenaar (Sipil) klas I s/d klas V sebagai pengganti anggauta tentara dari dinas Topograp", golongan mana digaji sama dengan anggauta tentara Dinas Topograp, menurut M.B.R. 1938 termaksud dalam ayat (2) di atas. Dalam hal ini dengan sendirinya golongan pangkat "Ambtenaren (Sipil)" itu dimasukkan dalam peraturan gaji militer (P.G.M.) pula, dan sekarang untuk mereka diselenggarakan sebuah daftar yang tersendiri ialah Lampiran A "Golongan IIA". Dicatat di sini, bahwa golongan pangkat itu tidak termuat dalam "B.B.L. 1938" dan juga tidak diatur dalam "P.G.P. 1948"; tidak termuatnya itu adalah betul, karena golongan pangkat itu specifiek hanya ada dalam lingkungan militer (Top. Dienst). (5) Gaji yang terrendah ditetapkan R. 60,- sebulan, ini adalah kurang dari pada gaji yang terrendah sebagai yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 (R. 67,50), karena kepada bawahan (perajurit dan kopral) umumnya telah mendapat jaminan makan, dengan catatan, bahwa anggauta Militer itu adalah alat Negara yang seharusnya selalu harus siap, oleh karenanya mendapat pemeliharaan tersendiri dalam asrama (kazerne). Sebaliknya gaji yang tertinggi adalah R. 1.350,- seperti yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah di atas. Sudah termuat dalam ayat 2 di atas. (6) Ketentuan-ketentuan tentang pemberian tunjangan- tunjangan kemahalan daerah dan anak disesuaikan tepat dengan apa yang telah ditentukan menurut Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950. (7) Tunjangan sebagai pengganti perumahan dan rumah tangga bagi keluarga tentara bawahan, yang harus tinggal di luar asrama terpisah dari suaminya sebesar R. 20,- sebulan, menurut ketentuan pada bab B ayat 1 dari Lampiran A lama P.G.M. 1950, dinaikkan menjadi R. 30,- sebulan, menurut ketentuan pada pasal 13. ayat (2) peraturan sementara ini. (8) Demikianlah dalam garis besarnya perubahan-perubahan "P.G.M. 1950", yang akan berlaku bagi seluruh anggauta tentara Angkatan Darat data lingkungan A.P.R.I., menurut peraturan sementara ini. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/70; TLN NO. 139
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.