Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Sumatera Tengah

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1951 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI SUMATERA TENGAH Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai perikanan darat kepada Propinsi Sumatera Tengah; Mengingat : Undang-undang No. 22 tahun 1948 R.I. (Yogyakarta) dan pasal 98 dan 131 dari Undang-undang Dasar Sementara; Mengingat lagi : Keputusan-keputusan Dewan Menteri dalam rapat ke-38 dan 45 masing- masing pada tanggal 8 Pebruari 1951 dan 10 Maret 1951. MEMUTUSKAN : Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI SUMATERA TENGAH. BAB I. TENTANG HAL USAHA MEMAJUKAN PERIKANAN DARAT. Pasal 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi diserahi mengurus hal perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk tekhnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Pasal 2. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tentang urusan perikanan darat di dalam daerahnya untuk berlaku, perlu mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian. Pasal 3. (1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha, supaya daerah- daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya turut membantu Propinsi dalam usaha memajukan perikanan darat. (2) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengatur cara pegawai- pegawai ahli Propinsi memberi pimpinan kepada pegawai-pegawai ahli dari daerah-daerah otonoom bawahan dalam memberi bantuan seperti tersebut dalam ayat (1). (3) Untuk pimpinan yang dimaksud dalam ayat (2) Propinsi tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah-daerah otonoom bawahan yang bersangkutan. Pasal 4. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat di dalam daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. BAB II. TENTANG HAL PENYELIDIKAN. Pasal 5. Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata- mata urusan Pemerintah Pusat. Pasal 6. Untuk mengadakan percobaan-percobaan dalam lapangan tekhnis perikanan darat, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari Menteri Pertanian. Pasal 7. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diserahi melaksanakan percobaan- percobaan dan penyelidikan-penyelidikan perusahaan (bedrijfsonledingen) dalam lapangan perikanan darat yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. Pasal 8. Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi bantuannya dalam segala penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian. Pasal 9. Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 8 ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB III. TENTANG HAL BIBIT IKAN, BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT PERIKANAN DARAT. Pasal 10. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan dengan bantuan daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya. Pasal 11. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan perantaraan Menteri Pertanian menyediakan bahan-bahan dan alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya. BAB IV. TENTANG HAL URUSAN PENERANGAN DAN PROPAGANDA PERIKANAN DARAT. Pasal 12. Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat. BAB V. TENTANG HAL PEMBANTERASAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT DAN GANGGUAN IKAN. Pasal 13. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha supaya daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya membantu Propinsi dalam melaksanakan urusan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan. Pasal 14. Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri tersebut. BAB VI. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI. Pasal 15. Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri maka urusan-urusan lain dalam lapangan perikanan darat, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Propinsi. BAB VII. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOOM BAWAHAN. Pasal 16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonoom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dari Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan berangsur-angsur kepada daerah-daerah otonoom bawahan tersebut, sebagian dari hal- hal mengenai urusan perikanan darat yang termasuk dalam urusan rumah tangga propinsi. BAB VIII. TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN PERIKANAN DARAT PROPINSI. Pasal 17. Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Perikanan Darat Propinsi, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian. BAB IX. TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI AHLI DAN KURSUS-KURSUS. Pasal 18. (1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan persetujuan Menteri Pertanian, mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli rendahan yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat di dalam lingkungan daerah. (2) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat mengadakan kursus- kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya. BAB X. TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN. Pasal 19. (1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Perikanan Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian, untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tekhnis dalam lapangan perikanan darat. (2) Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB XI. TENTANG HAL BANGUNAN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT DAN HUTANG PIUTANG. Pasal 20. (1) Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangunan-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan perikanan darat. (2) Kepada Propinsi diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat (1). (3) Hutang piutang, yang bersangkutan dengan urusan-urusan perikanan darat yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan itu, menjadi urusan Propinsi. BAB XII. TENTANG HAL PEGAWAI. Pasal 21. (1) Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan perikanan darat, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Propinsi : a. diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi; b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi. (2) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke lain Propinsi, diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi . (3) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian. BAB XIII. TENTANG HAL KEUANGAN. Pasal 22. Untuk penyelenggaraan urusan perikanan darat dalam Propinsi Sumatera Tengah untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Propinsi Sumatera Tengah uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian. BAB XIV. PENUTUP. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini dinamakan : "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan darat kepada Propinsi Sumatera Tengah". Pasal 24. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juni 1951 SOEKARNO MENTERI DALAM NEGERI, Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO MENTERI PERTANIAN, Ir. SOEWARTO Diundangkan Pada tanggal 23 Juni 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI SUMATERA TENGAH. PENJELASAN UMUM.

  1. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan kepada Propinsi Sumatera-Tengah penyerahan mana dalam azasnya dan data garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Peraturan-Pemerintah pengganti Undang- undang No. 4 tahun 1950.

  2. Dalam melakukan penyerahan urusan perikanan maka urusan Propinsi dibagi atas :

    1. urusan yang karena sifatnya menjadi urusan Pemerintah Pusat (Kementerian Pertanian), akan tetapi hanya cara pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi (medebewind) dan b. urusan yang termasuk urusan rumah tangga Propinsi sendiri (otonomi), c. urusan yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tiada mengakibatkan suatu penyerahan tanggung jawab.

  3. Untuk dapat membeda-bedakan dasar sifat urusan-urusan yang dimaksud di atas, maka data Peraturan Pemerintah ini digunakan perkataan-perkataan masing-masing :

    1. "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi" atau "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi", satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 (lihat pasal-pasal 1, 2, 3, dst).

    2. "Propinsi" (lihat pasal 12 dan 17).

    3. "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi" (lihat pasal 4 dan 19).

  4. Jika dipandang dari sudut pasal 131 Undang-undang Dasar Sementara, dan Undang-undang No. 22 tahun 1948 maka dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950 dan peraturan pelaksanaan yang bersangkutan ini terdapat hanya sedikit urusan perikanan yang diserahkan untuk menjadi urusan rumah tangga Propinsi sendiri. Hal-hal ini disebabkan oleh karena urusan perikanan darat ini masih dalam masa pertumbuhan dan karenanya belum dapat diserahkan penuh kepada Propinsi atau daerah otonoom lain- lainnya.

  5. Apabila dikemudian hari beberapa urusan perikanan sudah dapat menjadi urusan rumah tangga Propinsi sendiri, maka urusan itu akan diserahkan berangsur-angsur kepada Propinsi. Penyerahan ini dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Pertanian sesudah tentang soal-soal yang akan diserahkan itu diadakan perundingan-perundingan dengan Menteri Dalam Negeri (Pasal 19 Peraturan Pemerintah).

  6. Jika hal yang disebut dalam ayat yang lalu terjadi, maka dalam kader penyerahan itu dipakai procedure lebih lanjut sebagai berikut : Urusan-urusan perikanan yang sebenarnya harus diselenggarakan oleh daerah-daerah otonoom di bawah tingkat Propinsi, (lihat pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah), diberikan sementara saja kepada Propinsi dengan maksud supaya Propinsi lebih lanjut menyerahkan urusan-urusan itu kepada daerah-daerah otonoom yang berkepentingan. Untuk menjaga agar Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi yang dikuasakan untuk melaksanakan kewajiban tersebut, menjalankannya dengan saksama, maka dalam hal penyerahan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi memperhatikan petunjuk- petunjuk dari Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bawahan yang bersangkutan, sedang peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang mengatur penyerahan lebih lanjut itu baru dapat dijalankan jikalau sudah mendapat persetujuannya dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.

  1. Lain dari pada yang disebut dalam penjelasan sub 6 di atas, Peraturan Pemerintah ini memberi kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk menyerahkan sebagian dari hal-hal yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi sendiri kepada Daerah-daerah Otonoom bawahan (pasal 21). PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Mengingat bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tenaga-tenaga ahli-ahli perikanan darat dan balai-balai pengetahuan tentang perikanan darat, maka Menteri Pertanian berkewajiban mengamat-amati jalannya penyuluhan Perikanan Darat di Propinsi. Agar Menteri Pertanian dapat menjalankan kewajiban itu sebaik-baiknya sudah selayaknya bahwa kepadanya diberi kekuasaan untuk meninjau rencana pekerjaan perikanan darat Propinsi dan hak memutuskan serta memberi petunjuk-petunjuk tehnis untuk kebaikan penyuluhan perikanan darat Propinsi. Pasal 2 dan 3. Cukup jelas. Pasal 4. Untuk mendapatkan ikhtisar tentang perikanan darat seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat memerlukan laporan-laporan, keterangan-keterangan dan angka-angka tentang perikanan darat dari daerah-daerah autonoom. Untuk memudahkan pekerjaan diadakan cara yang sama dalam hal membikin laporan dan mengumpulkan keterangan-keterangan serta angka-angka mengenai perikanan darat, yang diatur menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. Pasal 5, 6 dan 7. Karena di Kementerian Pertanian terdapat ahli-ahli dan balai- balai pengetahuan perikanan darat yang dapat mengerjakannya, maka penyelidikan yang dimaksud itu tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Sudah selayaknya tindakan-tindakan Pemerintah Pusat yang dilakukan diluar kehendak Propinsi dibiayai oleh Menteri Pertanian. Pasal 10. Cukup jelas. Pasal 11. Keperluan bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat sangat banyak dan harus didatangkan dari luar negeri. Untuk mendapatkan harga yang semurah-murahnya, maka pesanan dan pembeliannya perlu dipusatkan. Sebagian bahan-bahan dan alat- alat itu, terutama benang perikanan dan pancing (kail) telah tersedia di Indonesia. Sebagian lainnya telah dipesan dan berangsur-angsur datang dari luar negeri. Agar pekerjaan ini tak terganggu jalannya, maka baik pesanan dan pembelian bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat tetap diurus oleh Kementerian Pertanian, sedangkan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat membagikan bahan-bahan dan alat-alat itu lebih lanjut kepada rakyat. Pasal 12. Penerangan, demonstrasi, propaganda dan usaha-usaha lain untuk memajukan perikanan darat semata-mata adalah kewajiban Propinsi, tetapi bilamana perlu kepada Pemerintah Pusat harus diberi kesempatan pula untuk menyelenggarakan usaha-usaha itu yang tidak merupakan kedaerahan (brochures, majalah dan sebagainya yang mengenai perikanan darat seumumnya). Pasal 13. Cara pemberantasan dan pencegahan penyakit, hama dan gangguan ikan sering memerlukan keahlian. Dalam hal, dimana Propinsi tidak mempunyai tenaga-tenaga ahli untuk melakukan pekerjaan tersebut, maka Propinsi dapat meminta bantuan Kementerian Pertanian yang baginya tersedia ahli-ahli dan balai-balai pengetahuan. Pasal 14. Dipersilahkan melihat penjelasan pasal 11. Pasal 15. Mengingat Jawatan Perikanan darat masih dalam masa pertumbuhan dan kurangnya ahli-ahli perikanan darat, maka sebagian hak, tugas, kewajiban dan kekuasaan dalam lapangan perikanan darat belum dapat diserahkan kepada Propinsi, Tetapi apabila keadaan telah mengizinkan, Pemerintah Pusat tidak ayal-ayal akan menyerahkan hal-hal tersebut kepada Propinsi. Tentang cara penyerahan yang dimaksud ini, lihatlah Penjelasan Umum ayat 5. Pasal 16. Dipersilahkan melihat Penjelasan Umum ayat 6. Pasal 17. Dalam pembentukan dan menyusun Jawatan Perikanan Propinsi, maka Propinsi sendiri pada azasnya dapat menyelenggarakan urusan ini. Walaupun demikian, perlu dikemukakan di sini, bahwa pada masa sekarang hal penyusunan Jawatan i.c. pengangkatan pegawai baru masih merupakan salah satu-satunya soal yang meminta penuh perhatian yang khusus dari Pemerintah Pusat. Untuk memecah soal ini, seperti dimaklumi, telah dicari jalan bagaimana dapatnya mengadakan cara-cara pengangkatan pegawai- pegawai yang rasionil dan efficient. Supaya Propinsi untuk kepentingan umum dapat melaraskan penyusunan Jawatannya terhadap aturan-aturan dari Pemerintah Pusat maka penyusunan itu diikat oleh petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian umpamanya tentang formasi dan sebagainya. Pasal 18. Untuk menjaga persamaan dalam hal mutu dan cara pendidikan Menteri Perikanan Darat serta kursus-kursus itu, perlu diadakan peraturan-peraturan tentang soal-soal tersebut yang sama bagi seluruh Indonesia. Pasal 19. Untuk memecahkan soal-soal yang mengenai tehnik seluruh perikanan darat di Indonesia, sering diperlukan pertukaran pikiran antara pemimpin perikanan darat. Dari itu Propinsi supaya memberi kesempatan kepada kepala Jawatan Perikanan Darat Propinsi untuk menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan Pemerintah Pusat guna keperluan tersebut dengan biaya-biaya Menteri Pertanian. Pasal 20 dan 21. Cukup jelas. Pasal 22. Anggaran belanja Pemerintah Pusat untuk tahun dinas 1951 pada waktu sekarang belum ditetapkan. Maka dari itu belanja mengenai urusan perikanan darat bagi Propinsi pun belum dapat ditentukan. Akan tetapi supaya Propinsi dapat membelanjai urusan-urusan Perikanan yang diserahkan itu, maka jumlah uang untuk tahun dinas ini selekas-lekasnya akan ditentukan oleh Menteri Pertanian. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/65; TLN NO. 135

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):