Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1951 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Menimbang: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 dari Undang-undang No. 3 tahun 1950 juncto Undang-undang No. 19 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai perikanan darat kepada Daerah Istimewa Jogyakarta; Mengingat: Undang-undang No. 22 tahun 1948 R.I. (Yogyakarta) dan pasal 98 dan 131 dari Undang-Undang Dasar Sementara; Mengingat lagi: Keputusan-keputusan Dewan Menteri dalam rapat ke-38 dan 45 masing- masing pada tanggal 8 Pebruari 1951 dan 10 Maret 1951. MEMUTUSKAN Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BAB I. TENTANG HAL USAHA MEMAJUKAN PERIKANAN DARAT. Pasal 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa diserahi mengurus hal perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk tekhnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Pasal 2. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa tentang urusan perikanan darat di dalam daerahnya untuk berlaku, perlu mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian. Pasal 3. (1) Dewan Pemerintah Daerah Istimewa berusaha, supaya daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya turut membantu Daerah Istimewa dalam usaha memajukan perikanan darat. (2) Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengatur cara pegawai- pegawai ahli Daerah Istimewa memberi pimpinan kepada pegawai- pegawai ahli dari daerah-daerah otonoom bawahan dalam memberi bantuan seperti tersebut dalam ayat (1). (3) Untuk pimpinan yang dimaksud data ayat (2) Daerah Istimewa tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah-daerah otonoom bawahan yang bersangkutan. Pasal 4. Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dengan bantuan daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, membantu Pemerintah Pusat data mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat di dalam daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. BAB II. TENTANG HAL PENYELIDIKAN. Pasal 5. Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat. Pasal 6. Untuk mengadakan percobaan-percobaan data lapangan tekhnis perikanan darat, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari Menteri Pertanian. Pasal 7. Dewan Pemerintah Daerah Istimewa diserahi melaksanakan percobaan- percobaan dan penyelidikan-penyelidikan perusahaan (bedrijfsontledingen) dalam lapangan perikanan darat yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. Pasal 8. Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa memberi bantuannya data segala penyelidikan yang dilaksanakan oleh, Kementerian Pertanian. Pasal 9. Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 8 ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB III. TENTANG HAL BIBIT IKAN, BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT PERIKANAN DARAT. Pasal 10. Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan dengan bantuan daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya. Pasal 11. Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dengan perantaraan Menteri Pertanian menyediakan bahan-bahan dan alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya. BAB IV. TENTANG HAL URUSAN PENERANGAN DAN PROPAGANDA PERIKANAN DARAT. Pasal 12. Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Daerah Istimewa mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat. BAB V. TENTANG HAL PEMBANTERASAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT DAN GANGGUAN IKAN. Pasal 13. Dewan Pemerintah Daerah Istimewa berusaha supaya daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya membantu Daerah Istimewa dalam melaksanakan urusan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan. Pasal 14. Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri tersebut. BAB VI. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH ISTIMEWA. Pasal 15. Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan dalam lapangan perikanan darat, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Istimewa. BAB VII. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOM BAWAHAN. Pasal 16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan berangsur-angsur kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan perikanan darat yang termasuk dalam urusan rumah tangga Daerah Istimewa. BAB VIII. TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN PERIKANAN DARAT DAERAH ISTIMEWA. Pasal 17. Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Perikanan Darat Daerah Istimewa, Daerah Istimewa memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian. BAB IX. TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI AHLI DAN KURSUS-KURSUS. Pasal 18. (1) Dewan Pemerintah Daerah Istimewa, dengan persetujuan Menteri Pertanian, mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli rendahan, yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan. (2) Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dapat mengadakan kursus- kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya. BAB X. TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN. Pasal 19. (1) Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Perikanan Daerah Istimewa memenuhi panggilan- panggilan dari Menteri Pertanian, untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tekhnis dalam lapangan perikanan darat. (2) Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB XI. TENTANG HAL BANGUN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT- ALAT DAN HUTANG PIUTANG. Pasal 20. (1) Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan perikanan darat. (2) Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat (1). (3) Hutang piutang, yang bersangkutan dengan urusan-urusan perikanan darat yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Daerah Istimewa. BAB XII. TENTANG HAL PEGAWAI. Pasal 21. (1) Untuk menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan perikanan darat, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Daerah Istimewa : a. diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Daerah Istimewa; b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Daerah Istimewa; (2) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa kelain Propinsi, diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa. (3) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa dalam lingkungan Daerah Istimewa, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian. BAB XIII. TENTANG HAL KEUANGAN. Pasal 22. Untuk penyelenggaraan urusan perikanan darat dalam Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian. BAB XIV. PENUTUP. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan darat kepada Daerah Istimewa Yogyakarta". Pasal 24. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Juni 1951 SOEKARNO MENTERI DALAM NEGERI, Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO MENTERI PERTANIAN, Ir. SOEWARTO Diundangkan Pada tanggal 23 Juni 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A PELLAUPESSY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. PENJELASAN UMUM.
Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta, penyerahan mana dalam azasnya dan dalam garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang No. 3 tahun 1950 juncto No. 19 tahun 1950.
Dalam melakukan penyerahan urusan perikanan maka urusan Daerah Istimewa dibagi atas :
urusan yang karena sifatnya menjadi urusan Pemerintah Pusat (Kementerian Pertanian), akan tetapi hanya cara pelaksanaannya diserahkan kepada Daerah Istimewa (medebewind) dan b. urusan yang termasuk urusan rumah tangga Daerah Istimewa sendiri (otonomi), c. urusan yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tiada mengakibatkan suatu penyerahan tanggung jawab.
Untuk dapat membeda-bedakan dasar sifat urusan-urusan yang dimaksud di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini digunakan perkataan-perkataan, masing-masing ;
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa" atau "Dewan Pemerintah Daerah Istimewa", satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 (lihat pasal-pasal 1, 2, 3, dst.).
"Daerah Istimewa" (lihat pasal 12 dan 17).
"Dewan Pemerintah Daerah Istimewa" (lihat pasal 4 dan 19).
Jika dipandang dari sudut pasal 131 Undang-undang dasar Sementara, dan Undang-undang No. 22 th. 1948, maka dalam Undang-undang No. 3 tahun 1950 juncto No. 19 tahun 1950, dan peraturan pelaksanaan yang bersangkutan ini terdapat hanya sedikit urusan perikanan yang diserahkan untuk menjadi urusan rumah tangga Daerah Istimewa sendiri. Hal-hal ini disebabkan oleh karena urusan perikanan darat ini masih dalam masa pertumbuhan dan karenanya belum dapat diserahkan penuh kepada Daerah Istimewa atau daerah otonom lain-lainnya.
Apabila dikemudian hari beberapa urusan perikanan sudah dapat menjadi urusan rumah-tangga Daerah Istimewa sendiri, maka urusan itu akan diserahkan berangsur-angsur kepada Daerah Istimewa. Penyerahan ini dilaksanakan dengan keputusan Menteri Pertanian sesudah tentang soal-soal yang akan diserahkan itu diadakan perundingan-perundingan dengan Menteri Dalam Negeri (Pasal 19 Peraturan Pemerintah).
Jika hal yang disebut dalam ayat yang lalu terjadi, maka dalam kader penyerahan itu dipakai prosedure lebih lanjut sebagai berikut: Urusan-urusan pertanian yang sebenarnya harus diselenggarakan oleh daerah-daerah otonom di bawah tingkat Daerah Istimewa, (lihat pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah), diberikan sementara saja kepada Daerah Istimewa, dengan maksud supaya Daerah Istimewa lebih lanjut menyerahkan urusan-urusan itu kepada daerah-daerah otonom yang berkepentingan. Untuk menjaga agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa yang dikuasakan untuk melaksanakan kewajiban tersebut, menjalankannya dengan saksama, maka dalam hal penyerahan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah bawahan yang bersangkutan, sedang peraturan- peraturan Daerah Istimewa yang mengatur penyerahan lebih lanjut itu baru dapat dijalankan jikalau sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
- Lain daripada yang disebut dalam penjelasan sub 6 di atas, Peraturan Pemerintah ini memberi kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa untuk menyerahkan sebagian dari hal-hal yang termasuk dalam urusan rumah tangga Daerah Istimewa sendiri kepada Daerah-daerah Otonom bawahan (pasal 21). PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Mengingat bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tenaga-tenaga ahli-ahli perikanan darat dan balai-balai pengetahuan tentang perikanan darat, maka Menteri Pertanian berkewajiban mengamat-amati jalannya penyuluhan Perikanan Darat di Daerah Istimewa. Agar Menteri Pertanian dapat menjalankan kewajiban itu sebaik-baiknya, sudah selayaknya bahwa kepadanya diberi kekuasaan untuk meninjau rencana pekerjaan perikanan darat Daerah Istimewa dan hak memutuskan serta memberi Petunjuk-petunjuk tehnis untuk kebaikan penyuluhan perikanan darat Daerah Istimewa. Pasal 2 dan 3. Cukup jelas. Pasal 4. Untuk mendapatkan ikhtisar tentang perikanan darat seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat memerlukan laporan-laporan, keterangan-keterangan dan angka-angka tentang perikanan darat dari daerah-daerah otonom. Untuk memudahkan pekerjaan diadakan cara yang sama dalam hal membikin laporan dan mengumpulkan keterangan-keterangan serta angka-angka mengenai perikanan darat, yang diatur menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. Pasal 5, 6 dan 7. Karena di Kementerian Pertanian terdapat ahli-ahli dan balai-balai pengetahuan perikanan darat yang dapat mengerjakannya, maka penyelidikan yang dimaksud itu tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat. Pasal 8. Cukup jelas Pasal 9. Sudah selayaknya tindakan-tindakan Pemerintah Pusat yang dilakukan diluar kehendak Daerah Istimewa dibiayai oleh Menteri Pertanian. Pasal 10. Cukup jelas. Pasal 11. Keperluan bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat sangat banyak dan harus didatangkan dari luar negeri. Untuk mendapatkan harga yang semurah-murahnya, maka pesanan dan pembeliannya perlu dipusatkan. Sebagai bahan-bahan dan alat-alat itu, terutama benang perikanan dan pancing (kail) telah tersedia di Indonesia. Sebagian lainya telah dipesan dan berangsur-angsur datang dari luar negeri. Agar pekerjaan ini tak terganggu jalannya, maka baik pesanan dan pembelian bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat tetap diurus oleh Kementerian Pertanian, sedangkan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dapat membagikan bahan-bahan dan alat-alat itu lebih lanjut kepada rakyat. Pasal 12. Penerangan, demonstrasi, propaganda dan usaha-usaha lain untuk memajukan perikanan darat semata-mata adalah kewajiban Daerah Istimewa, tetapi bilamana perlu kepada Pemerintah Pusat harus diberi kesempatan pula untuk menyelenggarakan usaha-usaha itu yang tidak merupakan kedaerahan (brokhures, majalah dsb. yang mengenai perikanan darat seumumnya). Pasal 13. Cara pemberantasan dan pencegahan penyakit, hama dan gangguan ikan sering memerlukan keahlian. Oleh karena itu sudah pada tempatnya hal tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian yang baginya tersedia ahli-ahli dan balai-balainya pengetahuan, tentu saja atas permintaan dan dengan bantuan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dan daerah otonom bawahannya. Pasal 14. Dipersilahkan melihat penjelasan pasal 11. Pasal 15. Mengingat Jawatan Perikanan Darat masih dalam masa pertumbuhan dan kurangnya ahli-ahli perikanan darat, maka sebagian hak, tugas, kewajiban dan kekuasaan dalam lapangan perikanan darat belum dapat diserahkan kepada Daerah Istimewa. Tetapi apabila keadaan telah mengizinkan, Pemerintah Pusat tidak ayal-ayal akan menyerahkan hal-hal tsb. kepada Daerah Istimewa. Tentang cara penyerahan yang dimaksud ini, lihatlah Penjelasan Umum ayat 5. Pasal 16. Dipersilahkan melihat Penjelasan Umum ayat 6. Pasal 17. Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Perikanan Daerah Istimewa, maka Daerah Istimewa sendiri pada azasnya dapat menyelenggarakan urusan ini. Walaupun demikian, perlu dikemukakan disini, bahwa pada masa sekarang, hal penyusunan Jawatan i.c. pengangkatan pegawai baru masih merupakan salah satu-satunya soal yang meminta penuh perhatian yang khusus dari Pemerintah Pusat. Untuk memecahkan soal ini, seperti dimaklumi, telah dicari jalan bagaimana dapatnya mengadakan cara-cara pengangkatan pegawai-pegawai yang rasionil dan efficient. Supaya Daerah Istimewa untuk kepentingan umum dapat melaraskan penyusunan Jawatannya terhadap aturan-aturan dari Pemerintah Pusat maka penyusunan itu diikat oleh Petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian umpamanya tentang hal formasi dsb. Pasal 18. Untuk menjaga persamaan dalam hal mutu dan cara pendidikan Menteri Perikanan Darat serta kursus-kursus itu, perlu diadakan peraturan-peraturan tentang soal-soal yang sama bagi seluruh Indonesia. Pasal 19. Untuk memecahkan soal-soal yang mengenai tehnik seluruh perikanan darat di Indonesia, sering diperlukan pertukaran pikiran antara pemimpin perikanan darat. Dari itu Daerah Istimewa supaya memberi kesempatan kepada kepala Jawatan Perikanan Darat Daerah Istimewa untuk menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan Pemerintah Pusat guna keperluan tersebut dengan biaya-biaya Menteri Pertanian. Pasal 20 dan 21. Cukup jelas. Pasal 22. Anggaran belanja Pemerintah Pusat untuk dinas 1951 pada waktu sekarang belum ditetapkan. Maka dari itu belanja mengenai urusan perikanan darat bagi Daerah Istimewa pun belum dapat ditentukan. Akan tetapi supaya Daerah Istimewa dapat membelanjai urusan-urusan Perikanan yang diserahkan itu, maka jumlah uang untuk tahun dinas selekas-lekasnya akan ditentukan oleh Menteri Pertanian. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/59; TLN NO. 129
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.