Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 7 Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 Nomor 12 dan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 Nomor 13 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951

Komentar!