Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1951 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERTANIAN KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Menimbang: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 dari Undang-undang No. 3 tahun 1950 juncto Undang-undang No. 19 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah pusat mengenai pertanian kepada Daerah Istimewa Yogyakarta; Mengingat: Undang-undang No. 22 tahun 1948 R.I. (Yogyakarta) dan pasal 98 dan 131 dari Undang-undang Dasar Sementara; Mengingat lagi: Keputusan-keputusan Dewan Menteri dalam rapat ke 38 dan 45 masing- masing pada tanggal 8 Pebruari 1951 dan 10 Maret 1951; MEMUTUSKAN: Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERTANIAN KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BAB I. Tentang hal Pertanian Rakyat. Pasal 1. Daerah Istimewa diserahi mengatur urusan pertanian rakyat di dalam daerahnya, yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian. Pasal 2. Daerah Istimewa memimpin dan mengawasi pemerintahan-pemerintahan daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, yang turut membantu usaha Daerah istimewa menyelenggarakan kewajibannya. Pasal 3. Dewan Pemerintah Daerah Istimewa, dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerah Istimewa, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotongan padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian. BAB II. Tentang hal penyelidikan dan percobaan. Pasal 4. Untuk mengadakan percobaan-percobaan guna memecah soal tekhnis dalam lapangan pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian. Pasal 5. Dewan Pemerintah Daerah Istimewa diserahi urusan melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan-penyelidikan perusahaan dan cultuur (bedrijfs dan cultuurontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. Pasal 6. Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 7. Belanja-belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB III. Tentang hal persediaan benih, bibit dan biji tanam-tanaman dan alat-alat pertanian. Pasal 8. Untuk menjaga agar setiap waktu tersedia cukup benih, bibit dan biji tanam-tanaman yang terbaik, Daerah Istimewa mengadakan kebun-kebun bibit dan benih (zaadhoeven). Pasal 9. Daerah Istimewa menyediakan alat-alat pertanian untuk dibagi- bagikan kepada daerah-daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya. BAB IV. Tentang hal pembanterasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan tanam-tanaman. Pasal 10. Daerah Istimewa mengadakan tindakan-tindakan dan memimpin pembanterasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan- gangguan tanaman-tanaman dalam lingkungan daerahnya. Pasal 11. (1) Daerah Istimewa mengawasi dan membantu daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya dalam usahanya membanteras dan mencegah penyakit-penyakit dan gangguan- gangguan tanam-tanaman. (2) Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit- penyakit dan gangguan-gangguan seperti yang tersebut dalam ayat (1) dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri tersebut. Pasal 12. Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanam-tanaman dengan hebat, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Istimewa, selekas-lekasnya mengadakan perundingan dengan Menteri Pertanian untuk membicarakan bersama-sama tentang tindakan-tindakan yang dipandang perlu diadakan untuk membanteras dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut. BAB V. Tentang hal Propaganda-propaganda dan Demonstrasi-demonstrasi Pertanian. Pasal 13. Daerah Istimewa merencanakan usaha-usaha untuk menggerakkan jiwa tani dan masyarakat tani yang modern dan dinamis, antara lain dengan jalan: a. menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi- organisasi tani; b. mengadakan ceramah-ceramah, latihan-latihan, darmawisata- darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh dan rapat-rapat; c. mengadakan sayembara-sayembara, perlombaan-perlombaan dan penyiaran-penyiaran; d. menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi-koperasi tani. Pasal 14. (1) Daerah Istimewa mendirikan balai-balai perpustakaan dan balai-balai pertunjukan yang bersangkutan dengan pertanian. (2) Daerah Istimewa mengeluarkan majalah-majalah, brochures- brochures yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencana-rencana dalam lapangan pertanian. Pasal 15. Daerah Istimewa berusaha agar pegawai-pegawai ahli Daerah Istimewa pada waktu-waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan, mengadakan inspeksi di dalam lingkungan daerah Istimewa tentang keadaan pertanian dan memperbuat laporan tentang hasil inspeksi tersebut. Pasal 16. Dalam melaksanakan usaha-usaha yang tersebut dalam pasal 13 dan 14 ayat 1 dan 2 Daerah Istimewa sedapat mungkin mengadakan perhubungan yang rapat dengan instansi-instansi lain dan organisasi-organisasi tani. BAB VI. Tentang hal Pendidikan. Pasal 17. Daerah Istimewa menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbe- drijfsscholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani, menurut pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian. BAB VII. Tentang hal rapat-rapat dengan Menteri Pertanian. Pasal 18. (1) Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Pertanian Daerah Istimewa memenuhi panggilan- panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan tekhnis dalam lapangan pertanian. (2) Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB VIII. Tentang hal penyerahan urusan-urusan lain dari Pertanian kepada Daerah Istimewa. Pasal 19. Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain dalam lapangan pertanian, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Istimewa. BAB IX. Tentang hal penyerahan urusan-urusan pertanian kepada daerah-daerah otonom bawahan. Pasal 20. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom bawahan yang bersangkutan, lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut, urusan-urusan yang termasuk dalam pasal 8, pasal 10 dan pasal 14 ayat-ayat 1 dan 2, beserta segala sesuatu, yang bersangkutan dengan urusan-urusan itu. (2) Peraturan-peraturan Daerah Istimewa yang melaksanakan penyerahan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat 1, tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri. (3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap daerah-daerah otonom bawahan dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepadanya menurut ayat 1. Pasal 21. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom bawahan yang bersangkutan, dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan pertanian yang termasuk dalam urusan rumah tangga Daerah Istimewa. Pasal 22. Bilamana urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 20 ayat 1 diserahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan, maka ketentuan- ketentuan yang dimaksud dalam pasal 15, pasal 16 dan pasal 23 mutatis-mutatis berlaku juga bagi daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan. BAB X. Tentang hal bentuk dan susunan Jawatan Pertanian Daerah Istimewa. Pasal 23. Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Pertanian Daerah Istimewa, Daerah Istimewa memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian. BAB XI Tentang hal bangun-bangunan, tanah-tanah, alat-alat, hutang piutang dan perusahaan-perusahaan. Pasal 24. (1) Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala 9 bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan pertanian. (2) Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan tersebut dalam ayat (1). (3) Hutang piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan pertanian yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Daerah Istimewa. (4) Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk diselenggarakan, perusahaan-perusahaan pertanian kepunyaan Pemerintah Pusat, yang lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Pertanian. BAB XII. Tentang hal Pegawai. Pasal 25. (1) Untuk menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan pertanian, dengan keputusan Menteri Pertanian, kepada Daerah Istimewa : a. diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Daerah ; Istimewa; b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah Istimewa. (2) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa ke lain Propinsi diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa. (3) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa dalam lingkungan Daerah Istimewa, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Istimewa, dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian. BAB XIII. Tentang hal Keuangan. Pasal 26. Untuk penyelenggaraan urusan pertanian dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam ketetapan Menteri Pertanian. BAB XIV. Penutup. Pasal 27. Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan pertanian kepada Daerah Istimewa Yogyakarta". Pasal 28. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juni 1951 SOEKARNO MENTERI DALAM NEGERI, Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO MENTERI PERTANIAN, Ir. SOEWARTO Diundangkan Pada tanggal 23 Juli 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1951 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERTANIAN KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. PENJELASAN UMUM. 1. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan pertanian kepada Daerah Istimewa Yogyakarta, penyerahan mana dalam azasnya dan dalam garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 juncto No. 19 tahun 1950. 2. Dalam melakukan penyerahan urusan pertanian yang dimaksud itu, maka urusan Daerah Istimewa dibagi atas : a. urusan pertanian yang termasuk urusan rumah tangga Daerah Istimewa sendiri (otonomi), b. urusan pertanian yang karena sifatnya menjadi urusan Pemerintah Pusat (Kementerian Pertanian), akan tetapi hanya cara pelaksanaannya diserahkan kepada Daerah- Istimewa (medebewind) dan c. urusan dalam hal pertanian yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tiada mengakibatkan suatu penyerahan tanggung- jawab. 3. Untuk dapat membeda-bedakan dasar sifat urusan-urusan yang dimaksud di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini digunakan perkataan-perkataan, masing-masing : a. "Daerah Istimewa" (lihat pasal-pasal 1, 2, 8, 9, 10, 11 ayat (1), 13, 14, 15, 16, 17, 23 dan 24); b. "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa" atau "Dewan Pemerintah Daerah Istimewa", satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 (lihat pasal-pasal 4, 5, 12, 18 dan 25 ayat (3)); c. "Dewan Pemerintah Daerah Istimewa" (lihat pasal- pasal 3, 6 dan 11 ayat (2)). 4. Jika dipandang dari sudut pasal 131 Undang-undang Dasar Sementara, Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan juga Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 juncto No. 19 tahun 1950, maka penyerahan hak dan kekuasaan- kekuasaan yang mengenai soal pertanian ini nampaknya adalah masih agak terbatas dan terikat; sebenarnya tidaklah demikian halnya. Keadaan pada dewasa ini, berhubung dengan kesukaran-kesukaran mengenai soal pegawai, penempatan tenaga-tenaga ahli, tenaga- tenaga tehnik dan sebagainya, penyerahan dalam urusan pertanian harus dijalankan dengan saksama, sehingga pelaksanaannya tidak akan terlibat dalam kesukaran-kesukaran. 5. Mengingat keadaan, urusan-urusan pertanian yang masih belum diserahkan menurut Peraturan Pemerintah ini, berangsur-angsur akan diserahkan kepada Daerah istimewa; penyerahan ini dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Pertanian sesudah tentang soal-soal yang akan diserahkan itu diadakan perundingan-perundingan dengan Menteri Dalam Negeri (Pasal 19 Peraturan Pemerintah). 6. Selanjutnya diterangkan disini, bahwa segala urusan-urusan pertanian yang sebenarnya harus diselenggarakan oleh daerah- daerah otonom di bawah tingkat Daerah Istimewa, (lihat pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah), dengan Peraturan Pemerintah ini untuk sementara turut diserahkan kepada Daerah Istimewa, dengan maksud supaya Daerah istimewa lebih lanjut menyerahkan urusan-urusan itu kepada daerah-daerah otonom yang berkepentingan. Untuk menjaga agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa yang dikuasakan untuk melaksanakan kewajiban tersebut, betul- betul menjalankannya maka dalam hal penyerahan lanjutan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bawahan yang bersangkutan, sedang peraturan- peraturan Daerah Istimewa yang mengatur penyerahan lebih lanjut itu dapat dijalankan jikalau sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri. 7. Lain daripada yang disebut dalam penjelasan sub 6 di atas, Peraturan Pemerintah ini memberi kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa untuk menyerahkan sebagian dari hal-hal yang termasuk dalam urusan rumah tangga Daerah Istimewa sendiri kepada Daerah-daerah Otonom bawahan (pasal 21). PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Walaupun urusan pertanian rakyat di dalam Daerah Istimewa telah diserahkan sebanyak-banyaknya kepada Daerah Istimewa, namun masih ada hal-hal yang untuk sementara diurus langsung oleh Pemerintah Pusat, yaitu misalnya hal-hal yang masuk dalam Rencana Kesejahteraan Istimewa. Ini disebabkan oleh karena hal-hal tadi tidak melulu mengenai kedaerahan saja, akan tetapi mengenai umum Pusat, bahkan kadang-kadang bersifat internasional, sehingga Pemerintah lebih mempunyai overzicht dari pada Daerah Istimewa. Lagi pula biaya yang bersangkutan dengan hal-hal itu sering begitu besar, sehingga sukar sekali untuk dipikul oleh Daerah istimewa. Akan tetapi jika penyelenggaraan Rencana Kesejahteraan Istimewa tadi telah selesai, maka pemeliharaannya eksploitasi selanjutnya akan diserahkan kepada Daerah Istimewa, umpama kebun-kebun benih baru, perusahaan-perusahaan ditanah kering, Balai Pendidikan Masyarakat Desa, pengairan kecil-kecil di desa- desa dsb. Semua ini tidak berarti, bahwa di dalam melaksanakan Rencana Kesejahteraan Istimewa (R.K.I.). Daerah Istimewa tidak turut campur, itu tidak. Bahkan sebaliknya Daerah Istimewa diwajibkan membantu tenaga dan pimpinan untuk melancarkan pekerjaan. Pasal 2 s/d 3. Cukup jelas. Pasal 4. Persetujuan yang harus didapat lebih dari Menteri Pertanian ini tidak berarti, bahwa Pemerintah Pusat mengurangi hak Dewan Pemerintah Daerah Istimewa tentang hal-hal yang tersebut di dalam pasal ini. Alasan yang sebenarnya ialah, oleh karena Daerah Istimewa pada ini waktu belum mempunyai alat-alat laboratorium-laboratorium, tenaga-tenaga ahli yang cukup untuk mengadakan penyelidikan-penyelidikan dan percobaan-percobaan yang bersifat wetenschappelijk. Sebaliknya Pemerintah Pusat mempunyai alat-alat, laboratorium-laboratorium dan tenaga-tenaga ahli yang cukup untuk mengadakan penyelidikan, dan pemecahan soal tekhnis dalam lapangan pertanian, yaitu penyelidikan pertanian di Bogor. Penyelidikan-penyelidikan dan percobaan-percobaan itu dapat diterangkan seperti berikut : a. untuk memperoleh jenis-jenis macam-macam tanam-tanaman, atau benih-benih, bibit-bibit dan biji-biji yang memberi hasil dan mutu yang lebih baik dan yang cocok dengan keadaan dan iklim setempat-setempat, b. untuk mencari cara-cara bercocok tanam yang lebih baik (cultuurmethode), tanaman ganti berganti (vruchtwisseling) atau cara-cara menyelenggarakan pertanian (landbouwmethode), c. tentang pemakaian pupuk buatan (kunstmest), pupuk hijau (groenbemesters), pupuk kandang (stalmest) dan pupuk lain-lain. d. untuk penanaman tanaman obat-obatan guna pemberantasan penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan tanaman- tanaman. Perlu diterangkan disini, bahwa hal-hal yang disebutkan di dalam a.b.c.d. ini mengenai penyelidikan- penyelidikan dan percobaan-percobaan yang bersifat wetenschappelijk, jadi tidak berarti bahwa Pemerintah Daerah Istimewa tidak bebas untuk mempergunakan jenis- jenis tanaman, bibit-bibit, biji-biji yang terpilih, pupuk-pupuk, dan mengadakan vruchtwisseling, cultuurmethode dsb. di kebun-kebun Daerah Istimewa, bahkan sebaliknya Pemerintahan Daerah Istimewa dianjurkan mempergunakan (toepassen) semua itu seluas- luasnya sebagai hasil dari penyelidikan, percobaan dan pengalaman yang sudah-sudah. Jadi sekali lagi hanya penyelidikan dan percobaan yang bersifat wetenschappetijk yang harus dapat persetujuan dari Menteri Pertanian. Pasal 15 s/d 16. Cukup jelas. Pasal 17. Yang dimaksudkan dengan sekolah perusahaan pertanian (bedrijfsschool) ialah sekolah pertanian untuk mendidik calon-calon tani menjadi orang-orang tani yang dapat mengatur perusahaannya sendiri dan mendapat penghidupan layak dari perusahaannya tadi. Dengan sendirinya bedrijfsschool ini didirikan di tempat- tempat, di mana milik orang tani agak luas dan letaknya terhadap pusat perdagangan hasilnya bumi tidak jauh atau hubungan tidak sukar. Yang dimaksudkan dengan sekolah-sekolah rendah pertanian ialah sekolah-sekolah pertanian untuk mendidik calon-calon pegawai tekhnik pertanian rendah (yaitu mantri-mantri pertanian) dan guru-guru dari kursus-kursus tani. Kursus tani ialah kursus, di mana mata pelajarannya disesuaikan dengan keadaan pertanian setempat-tempat. Lamanya kursus, letak dan mata pelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tani. Semua yang diterangkan di atas tadi akan diatur di dalam pedoman yang melulu dibuat untuk keperluan ini. Pasal 18. Cukup jelas. Pasal 19 s/d 22. Dipersilahkan melihat Penjelasan Umum ayat-ayat 4, 5, dan 6. Pasal 23. Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Pertanian Daerah Istimewa, maka Daerah Istimewa pada azasnya dapat menyelenggarakan sendiri urusan ini. Walaupun demikian, perlu dikemukakan disini, bahwa pada masa sekarang hal penyusunan Jawatan i.c. pengangkatan pegawai baru masih merupakan salah satu-satunya soal yang meminta penuh perhatian yang khusus dari Pemerintah Pusat. Untuk memecah soal ini, seperti dimaklumi, telah dicari jalan bagaimana dapatnya mengadakan cara-cara pengangkatan pegawai-pegawai yang rasionil dan efficient. Supaya Daerah Istimewa untuk kepentingan umum dapat melaraskan penyusunan Jawatannya terhadap aturan-aturan dari Pemerintah Pusat, maka penyusunan itu diikat oleh petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, umpamanya tentang hal formasi dsb. Pasal 24 s/d 25. Cukup jelas. Pasal 26. Anggaran belanja Pemerintah Pusat untuk tahun dinas 1951 pada waktu sekarang belum ditetapkan. Maka dari itu belanja mengenai hal urusan pertanian bagi Daerah Istimewa pun belum dapat ditentukan. Akan tetapi supaya Daerah Istimewa dapat membelanjai urusan pertanian yang diserahkan itu, maka jumlah uang untuk tahun dinas ini, selekas-lekasnya akan ditentukan oleh Menteri Pertanian. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/57; TLN NO. 127
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.