Mengubah Peraturan Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeers- Verordening, Staatsblad 1936 NO. 451).

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH PERATURAN LALU-LINTAS JALAN (WEGVERKEERS- VERORDENING, STAATSBLAD 1936 NO. 451). Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Lalu-lintas Jalan, sebagaimana yang telah ditambah dan diubah dengan Lembaran Negara 1951 No. 42, perlu diadakan perubahan pada Peraturan Lalu-lintas Jalan (Wegverkeersverordening, Staatsblad 1936 No. 451); Mengingat : Undang-undang Lalu-lintas Jalan (Wegverkeersor-donnantie, Staatsblad 1933 No. 86), sebagaimana yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 7 tahun 1951; Mendengar : Dewan Menteri tanggal 30 Januari 1951; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN-PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN LALU-LINTAS JALAN (WEGVERKEERSVERORDENING, STAATSBLAD 1936 No. 451). Pasal 1. Pada pasal 2 ayat (1) di bawah g, ditiadakan anak-kalimat : ", atau, di mana ini tidak ada di gubernemen Yogyakarta dan Surakarta dengan penetapan Gubernur yang bersangkutan dan di tempat lain dengan penetapan residen yang bersangkutan". Pasal 4 ayat (1) di bawah ke-3 harus dibaca : ke-3.ketika hendak masuk ke jalan raya datang dari jalan simpangan, kepada lalu-lintas di jalan raya; yang dianggap jalan raya adalah jalan-jalan yang ditunjuk sebagai demikian oleh Gubernur-gubernur propinsi untuk kepentingan lalu-Lintas langsung, dalam lingkungan kota-kota juga jalan-jalan yang sebagai demikian ditunjuk dengan keputusan Dewan Pemerintah Daerah kota-kota itu. Pada pasal 5 ayat (2) ditiadakan anak-kalimat : ", atau di mana ini tidak ada, di gubernemen Yogyakarta dan Surakarta dari Gubernur yang bersangkutan dan di tempat lain dari residen yang bersangkutan". Pada pasal 8 ayat (1) ditiadakan anak-kalimat : ", dan dimana ini tidak ada, dengan aturan-aturan dan peraturan-peraturan kepolisian seperti yang dimaksudkan pada pasal 129 Tata-Negara Indonesia". Pada pasal 8 ayat (2) ditiadakan anak-kalimat : ", atau, jika ini tidak ada, di gubernemen Yogyakarta dan Surakarta dengan penetapan Gubernur dan di tempat lain dengan penetapan residen". Pada pasal 11 ayat (8) ditiadakan anak-kalimat : ",dan di mana ini tidak ada, dengan aturan-aturan dan peraturan-peraturan kepolisian seperti yang dimaksudkan pada pasal 129 Tata-Negara Indonesia". Pasal 13 ayat (2) harus dibaca : (2) Izin ini diberikan jika sekalian jalan-jalan yang digunakan sebagai tempat mengadakan perlombaan atau pacuan itu : a. terletak di dalam sesuatu kota oleh walikota; b. terletak di dalam sesuatu kabupaten oleh Bupati; c. terletak di dalam lebih dari satu kabupaten tetapi dalam satu propinsi oleh Gubernur; d. terletak di dalam lebih dari satu propinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Pada pasal 23 ayat (3) ditiadakan anak kalimat : ", atau, di mana ini tidak ada, digubernemen Yogyakarta dan Surakarta, dengan penetapan Gubernur dan di tempat lain dengan penetapan Residen". Pada pasal 30 ayat (7) ditiadakan anak kalimat atau, di mana tidak ada daerah otonoom, digubernemen Yogyakarta dan Surakarta oleh Gubernur dan di tempat lain oleh Residen". Pada pasal 30 ayat (8) ditiadakan anak kalimat : ",dan di mana ini tidak ada dengan aturan-aturan dan peraturan-peraturan kepolisian seperti yang dimaksudkan dalam pasal 129 dari Tata-Negara Indonesia". Pada pasal 31 ayat (4) ditiadakan anak kalimat : ", atau, di mana ini tidak ada dengan aturan-aturan dan peraturan-peraturan kepolisian seperti yang dimaksudkan dalam pasal 129 Tata-Negara Indonesia". Pasal 37 ayat (3) harus dibaca : (3) Izin diberikan, jika permohonan ini mengenai jalan-jalan a. yang diurus oleh seorang pemelihara-jalan oleh atau atas nama pemelihara jalan itu; b. yang diurus oleh lebih dari seorang pemelihara jalan, tetapi terletak dalam satu propinsi, oleh Dewan Pemerintah Daerah itu; c. terletak dalam lebih dari satu propinsi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pasal 37 ayat (3a) ditiadakan. Pada pasal 42 ayat (1) ditiadakan anak kalimat : "dalam bahasa Belanda atau bahasa Indonesia". Pada pasal 48 ayat (2) dan pasal 51 ayat (3) "bestuursressort" harus dibaca wilayah-kekuasaan". Pada pasal 56 ayat (2) "Dienst der Volksgezondheid" harus dibaca "Kementerian Kesehatan". Pada pasal 57 ayat (2) dua kali "lagere wetgevers" harus dibaca : "daerah-daerah otonoom". Pada pasal 58 ayat (1) ditiadakan perkataan "Pamongpraja dan". Pada pasal 59 ayat (1) ditiadakan anak kalimat : "dalam bahasa Belanda atau bahasa Indonesia". Pasal 66 ayat (1) harus dibaca : (1) Organisasi Jawatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor diatur oleh Menteri Perhubungan". Pasal 66 ayat (2) ditiadakan. Pasal 66 ayat (4) harus dibaca : (4) Juru periksa kendaraan motor mengadakan sidang pada waktu yang tertentu ditiap-tiap Kabupaten pada satu atau lebih tempat. Pada pasal 67 ayat (3) perkataan "de afdefing" harus dibaca: "wilayah kekuasaan". Pasal 70 ayat (1) harus dibaca : (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 74 ayat (1) dan (3) maka untuk tiap-tiap pemeriksaan dan pemeriksaan-ulangan harus dibayar R. 100,- untuk otobis, mobil gerobak atau traktor tak memakai kereta gandengan atau kereta-tempelan dan R.50,- untuk setiap kendaraan-motor yang lain dan untuk kereta-gandengan atau kereta-tempelan. Pasal 70 ayat (3) harus dibaca : (3) Pembayaran harus dilakukan pada kantor-kantor Pemerintah yang ditunjukkan untuk ini. Dalam pasal 74 ayat (3) untuk "R.100,-" harus dibaca "R.200,". Pasal 80 ayat (7) harus dibaca : (7) Pada mobil umum harus dipasang pada sesuatu tempat yang jelas kelihatan oleh penumpang satu papan atau tulisan, yang menyebut nomor dan huruf seperti yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat (1) "Undang-undang Lalu-Lintas". Pada pasal 84 ayat (1) ditiadakan anak kalimat : ", atau, di mana tidak ada, dengan aturan-aturan dan peraturan-peraturan kepolisian seperti yang dimaksudkan dalam pasal 129 Tata-Negara Indonesia". Pada pasal 84 ayat (2) ditiadakan anak kalimat : "atau di mana ini tidak ada digubernemen Yogyakarta dan Surakarta dengan penetapan Gubernur dan di tempat lain dengan penetapan Residen". Pasal 87 ayat (3) harus dibaca : (3) Terhadap sesuatu ketetapan Dewan Pemerintah Daerah Kota, yang tidak mengizinkan pengoperan itu, yang berkepentingan dibolehkan di dalam tempo tiga bulan sesudah tanggal pengiriman ketetapan itu, meminta perbandingan kepada Menteri Perhubungan. Pasal 89 ayat (2) harus dibaca : (2) Sesuatu permohonan, atau sesuatu maksud dari pihak yang berwajib untuk mengubah aturan-jalan atau biaya pengangkutan yang ditetapkan dengan izin seperti yang disebut dalam pasal 31 ayat (1), serta juga sesuatu keputusan terhadap ini, diumumkan dengan cara menempelkan dan menyediakannya untuk diketahui oleh setiap orang selama 30 hari di kantor pembesar yang berkuasa mengambil keputusan itu, dan pada kantor-kantor Bupati yang wilayah kekuasaannya dilalui oleh trayek yang disebut dalam permohonan, atau keputusan yang hendak dan yang telah diambil itu. Jika mengenai perjalanan otobis interpropinsi selain dari cara yang demikian itu, hal ini diumumkan pula dalam Berita Negara. Pada pasal 89 ayat (3) ditiadakan perkataan-perkataan "sub a". Pasal 97 ayat (5) harus dibaca : (5) Penentuan jalan-jalan dalam kelas I-IV dilakukan dengan ketetapan pemelihara jalan; kutipan ketetapan ini disampaikan kepada Menteri Perhubungan. Penetapan ini, sekedar mengenai jalan-jalan yang tidak dipelihara oleh Negara atau Propinsi, tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Pasal 97 ayat (7) harus dibaca : (7) Terhadap sesuatu penentuan jalan seperti yang dimaksudkan dalam ayat (6) pemelihara-jalan dalam waktu 30 hari sesudah hal ini diberitahukan kepadanya dapat meminta perbandingan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pada pasal 98 ayat (4) ditiadakan anak kalimat atau, di mana tidak ada, digubernemen,,Yogyakarta dan Surakarta dengan penetapan Gubernur dan di lain tempat dengan penetapan Residen". Pasal 98 ayat (7) harus dibaca : (7) Keputusan untuk menutup sesuatu jalan menurut penetapan dalam ayat (6) tidak dilakukan sebelum mendapat persetujuan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. Pasal 98 ayat (8) harus dibaca : (8) Terhadap sesuatu keputusan seperti yang dimaksudkan dalam ayat (7), yang berkepentingan dapat meminta perbandingan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dalam tempo satu bulan sesudah tanggal keputusan itu. Pada pasal 99 ayat (2) untuk "Directeur van Verkeer en Waterstaat" harus dibaca "Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga". Pasal 99 ayat (3) harus dibaca : (3) Dari pemberian izin, yang dikeluarkan oleh pemelihara- pemelihara jalan yang tidak dipelihara oleh Negara atau Daerah-daerah otonoom, sehelai salinan dikirim kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. Dalam pasal " ayat (4) ditiadakan perkataan-perkataan "dan pembesar-pembesar". Pasal 99 ayat (5) dan (6) harus dibaca : (5) Terhadap penolakan, pencabutan atau pembatalan sesuatu izin, bagi yang berkepentingan diadakan kesempatan untuk meminta perbandingan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. (6) jika permintaan perbandingan tentang penolakan atau pencabutan sesuatu izin ini ternyata beralasan, maka izin ini diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pasal 102 ayat (2) harus dibaca : (2) Mengenai jalan-jalan yang dipelihara oleh selain dari Negara atau Daerah otonoom hal ini dilakukan hanya setelah mendapat pengesahan dari Bupati. Pasal 103 ayat (2) harus dibaca : (2) Mengenai jalan-jalan yang dipelihara oleh selain Negara atau Daerah otonoom, hal ini dilakukan hanya setelah mendapat pengesahan dari Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. Pasal 106 ayat (1) harus dibaca : (1) Ketetapan-ketetapan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 4 ayat (1), 5 ayat (2), 8 ayat-ayat (2) dan (3), 10 ayat (1), 23 ayat (3), 84 ayat (2) dan 98 ayat-ayat (4) dan (5) diumumkan di Berita Negara. Pada pasal 110 ayat (1) di bawah ke-1 untuk "digubernemen Yogyakarta dan Surakarta oleh Gubernur dan di tempat lain oleh Residen" harus dibaca "oleh Gubernur". Pada pasal 110 ayat (1) di bawah ke-3 untuk : "dari propinsi" harus dibaca "dari". Pasal 110 ayat (1) di bawah ke-5 harus dibaca : Ke-5. Orang-orang yang diangkat sebagai pegawai-polisi tak bergaji oleh Gubernur dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan dalam hal ini oleh Menteri Dalam Negeri dan jika mengenai wilayah yang lebih luas dari propinsi, yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri. Pada pasal 110 ayat (3) untuk "di gubernemen Yogyakarta dan Surakarta oleh Gubernur dan di tempat lain oleh Residen" harus dibaca : "oleh Gubernur. Pasal 110 ayat (4) harus dibaca : (4) Orang-orang yang disebut dalam ayat (1) di bawah ke-5 masing- masing menerima surat pengangkatannya dari Gubernur atau Menteri Dalam Negeri. Pasal 110 ayat (6) harus dibaca : (6) Orang-orang yang dimaksudkan dalam ayat (1) dalam menjalankan kekuasaannya untuk mencari pelanggaran-pelanggaran terhadap "Undang-undang Lalu-Lintas Jalan "berada di bawah perintah Kepala Kepolisian dalam wilayahnya. Mereka yang tidak menerima surat pengangkatannya dari Menteri Dalam Negeri, setiap waktu dapat dipecat oleh Gubernur dari kekuasaannya untuk mencari pelanggaran-pelanggaran ini. Pasal 114 ayat (7) harus dibaca : (7) Pasal 70 dan 74 ayat (3) dan (4) tidak berlaku terhadap kendaraan-kendaraan yang dipergunakan oleh Negara, Daerah- daerah Otonoom dan Daerah-daerah Swapraja melulu untuk keperluan jabatan. Pasal II. Selama menurut peraturan pemerintah ini tidak ada penetapan yang lain maka dalam "Peraturan Lalu-Lintas Jalan" sebagai pengganti : a."Gouverneur-Generaal" dan "Directeur van Verkeer en Waterstaat" harus dibaca : "Menteri Perhubungan"; b."Directeur van Binnanlands Bestuur" harus dibaca : "Menteri Dalam Negeri"; c."Javase Courant" harus dibaca : "Berita Negara". Pasal III. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juli 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO MENTERI PERHUBUNGAN, DJUANDA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Juli 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i. M.A. PELLAUPESSY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH PERATURAN LALU-LINTAS JALAN (WEGVERKEERSVERORDENING, STAATSBLAD 1936 No. 451). Perubahan-perubahan yang dimaksudkan pada "peraturan Lalu-lintas Jalan" dengan rancangan Peraturan-Pemerintah ini, sama sifatnya dengan perubahan-perubahan pada "Undang-undang Lalu-lintas Jalan" yang diadakan dengan Undang-undang No. 7 tahun 1951, oleh sebab itu perubahan-perubahan yang diusulkan itu tidak perlu disertai dengan penjelasan khusus pasal demi pasal. Hanya ada satu soal yang harus mendapat perhatian. Berhubung dengan pemisahan Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum yang dahulu menjadi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, maka kekuasaan-kekuasaan yang diberikan kepada Direktur Perhubungan dan Perairan seharusnya dipindahkan sebagian kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Kekuasaan-kekuasaan ini ialah yang berkenaan dengan pemeliharaan jalan-jalan. Hal ini didapat dalam pasal-pasal 37 ayat (3) di bawah c, 97 ayat (5), 98 ayat (8) dan 99 ayat-ayat (2), (5) dan (6). Pasal 37 mengatur pemberian-pemberian izin untuk menjalankan kendaraan motor yang mempunyai pasangan lebih dari satu kereta- gandengan di jalan raya. Oleh karena hal ini sangat memberatkan pemeliharaan jalan, maka kekuasaan untuk memberi izin ini diberikan kepada pemelihara-jalan. Peraturan-peraturan yang lain adalah mengenai penentuan kelas-kelas-jalan, penentuan mana tujuannya ialah untuk menjamin terpeliharanya jalan-jalan dan jembatan-jembatan. Kekuasaan-kekuasaan yang lain yang oleh Peraturan Lalu-lintas Jalan diberikan kepada Direktur Perhubungan dan Perairan yang dahulu, adalah berkenaan dengan keamanan dan kebebasan lalu-lintas dan dengan sendirinya harus berpindah kepada Menteri Perhubungan. Peralihan ini diatur dalam pasal II di bawah a. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/47; TLN NO. 117

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):