Mengubah Peraturan Film 1940 (Film-Verordening 1940, Staatsblad 1940 NO. 539)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH PERATURAN FILM 1940 (FILM-VERORDENING 1940, STAATSBLAD 1940 NO. 539) Menimbang : Bahwa berhubung dengan keadaan sekarang biaya pemeriksaan film dan uang-imbalan kepada anggauta pantia dan penasehat-ahli dalam pemeriksaan film perlu ditambah, sehingga Peraturan Film 1940 (Filmverordening 1940, S. 1940 No. 539) perlu diubah pula; Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN TENTANG MENGUBAH PERATURAN FILM 1940 (FILMVERORDENING 1940, S. 1940 No. 539). Pasal 1.

  1. Jumlah-jumlah uang tersebut dalam pasal 8 Peraturan Film 1940 (Filmverordening 1940, S. 1940 No. 539) diubah sebagai berikut : R.0,06 diubah menjadi R.0,12 R.0,10 " " R.0,20 R.0,15 " " R.0,30 2. Jumlah-jumlah uang tersebut dalam pasal 9 diubah sebagai berikut : R.0,40 diubah menjadi R.0,80 R.0,80 " " R.1,60 R.1,- " " R.2,- 3. Jumlah-jumlah uang tersebut dalam pasal 13 diubah sebagai berikut : R.0,02 diubah menjadi R.0,04 R.0,05 " " R.0,10 R.0.10 " " R.0,20 4. Jumlah-jumlah uang tersebut dalam pasal 14 diubah sebagai berikut : R.0,04 diubah menjadi R.0,08 R.0,10 " " R.0,20 R.0,20 " " R.0,40 Pasal II. Pasal 12 Peraturan Film 1940 (Filmverordening 1940 St. 1940 No. 539) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Ketua Panitya Pengawas Film menerima tunjangan bulanan yang tetap yang diberatkan pada mata anggaran negara; selain dari pada itu ketua dapat pula memeriksa film dan dalam hal ini haknya disamakan dengan seorang anggauta". Pasal III. Pasal 16 ayat 2 Peraturan Film 1940 (Filmverordening 1940, S. 1940 No. 539) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Dalam keadaan luar biasa yang menyebabkan uang-imbalan tersebut dalam ayat 1 itu tidak seimbang lagi dengan banyaknya atau pentingnya pekerjaan yang dijalankan, Menteri Dalam Negeri dapat memberikan uang-imbalan sebesar R. 15,- untuk tiap-tiap jam, dengan pembulatan waktu ke atas sampai setengah jam". Pasal IV. Pasal 39, ayat 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "jika surat tanda pemeriksaan itu hilang dan setelah diberikan keterangan-keterangan yang syah, kepada pemilik film dengan pembayaran uang yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dapat diberikan surat duplikat di mana perkataan "duplikat" disebutkan dengan terang". Pasal V. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada (hari diundangkan dan berlaku surut sampai) tanggal 1 April 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 April 1951. SOEKARNO MENTERI DALAM NEGERI, ASSAAT Diundang Pada tanggal 26 April 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH PERATURAN FILM 1940 (FILMVERORDENING 1940, S. 1940 NOMOR 539). UMUM Pada dewasa ini biaya untuk kantor Panitia Pemeriksaan Film senantiasa naik, sedang biaya yang diterima dari pemilik Film masih tetap saja. Menurut statistik pendapatan (keuntungan) para penyelenggara bioscoop-bioscoop sama meningkat tinggi, sehingga perlu biaya untuk meriksa film dinaikkan juga. Berdasarkan atas Peraturan Film 1940 (Filmverordening 1940 S. 1940, No. 539) yang terakhir diubah dalam tahun 1948 (S. 1948 No. 155), diwaktu mana nilai uang belum sebegitu rendah seperti sekarang, anggauta Panitia Pemeriksaan Film untuk tiap-tiap jam pemeriksaan menerima uang imbalan R. 6,-. Jika dibandingkan dengan kewajibannya uang tersebut sangat rendah, tidak sesuai dengan pentingnya pekerjaannya. Pada waktu ini film-film itu berjenis-jenis misalnya : film documentair, tehnik, propaganda, reklame dan lain-lain, sehingga Panitia terpaksa mempergunakan ahli-ahli karena tidak mengerti bahasanya dan lain sebagainya. Di samping melihat dan memikirkannya, diadakan pula perundingan-perundingan yang sering- sering memakan waktu yang tidak sedikit, karena tiap-tiap anggauta mempertahankan pemandangannya sendiri-sendiri, yang sering-sering mengakibatkan adanya pemeriksaan ulangan di muka seluruh anggauta. Untuk pemeriksaan ulangan ini anggauta-anggauta tidak menerima uang-imbalan, karena menurut pasal 17 ayat I Peraturan Film 1940 (Film verordening 1940, S. 1940 No. 539) pemilik tidak perlu membayar uang pemeriksaan. Dengan jumlah anggauta 30 dan pemeriksaan 12 kali seminggu seorang anggauta dapat giliran kira-kira 5 kali sebulan atau 15 jam, belum terhitung waktu perundingannya. Dengan kenaikan uang pemeriksaan film, maka akan timbul keadaan bahwa ketua yang mendapat tunjangan bulanan yang tetap, menerima honorarium lebih kurang dari pada para anggauta sedangkan tanggung jawab Ketua lebih berat, baik mengenai pemeriksaan film maupun mengenai administrasi kantor Panitia Pengawas Film. Dengan perobahan pasal 12 ini, maka Ketua jika ikut memeriksa film dapat juga menerima uang pemeriksaan; hal ini juga perlu jika diadakan pemeriksaan appel yang selalu harus dipimpin oleh Ketua sendiri. Tentang uang-imbalan kepada ahli-penasehat dapat diterangkan, bahwa pada waktu ini mereka itu sangat dibutuhkan sekali untuk memeriksa film-film yang misalnya asal dari Tiongkok, Rusia dan lain-lain. Pekerjaan mereka itu ialah menterjemahkan perkataan- perkataan asing itu dalam bahasa Indonesia dan juga memberi pemandangannya. Oleh karena kesempatan untuk memeriksa film-film itu tidak banyak, maka uang-imbalan yang tiap-tiap bulan diterimanya tidak begitu banyak. Dari sebab itu dipandang perlu menambah banyaknya uang-imbalan untuk ahli-ahli tersebut. Perubahan-perubahan dan tambahan jumlah-jumlah biaya yang diusulkan ini telah mendapat persetujuan pula dari Kepala Kantor Pengendalian Harga Republik Indonesia. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/38; TLN NO. 105

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):